Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur K3 di Indonesia. Apa saja undang-undang K3 yang dimaksud dan bagaimana penerapannya?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 jadi hal penting yang harus dijaga di lingkungan tempat kerja. Bukan cuma untuk menekan tingkat kecelakaan kerja saja, tetapi juga demi hak pekerja dalam mendapat perlindungan K3 saat melakukan tanggung jawabnya.
Perlu Anda tahu, terdapat beberapa undang-undang K3 yang mengatur penerapan K3 di Indonesia. Artinya, hak pekerja untuk memperoleh perlindungan di tempat kerja kuat secara hukum. Jadi, perusahaan dan pekerja sama-sama wajib ambil bagian dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Baca juga: Kerugian Ini Bisa Terjadi Jika K3 Tidak Diterapkan
Pengertian K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang dikenal K3 merupakan seluruh aktivitas yang menjamin keselamatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan pekerja. Upaya itu dilakukan melalui pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di tempat kerja, pengobatan, serta rehabilitasi.
Peraturan Perundangan yang Mengatur K3
Saat ini bukan cuma satu perundang-undangan saja yang mengatur K3. Beberapa undang-undang K3 yang menjadi payung hukum terselenggaranya praktik K3 di lingkungan kerja adalah:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
- UU No. 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Di dalamnya tercantum kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja, baik yang baru maupun yang hendak dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai sifat dan jenis pekerjaan masing-masing. Begitu pula dengan kebijakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan kewajiban mengenakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan tepat sesuai peraturan.
- UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian berubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40 tahun 2004 dan salah satu poinnya membahas jaminan kecelakaan kerja.
- Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
- Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Secara khusus ada pasal 86 yang menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 mengenai Penyakit Akibat Kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja.
Tujuan Pelaksanaan K3
Berpijak pada UU No. 1 tahun 1970, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan K3 di tempat kerja, meliputi:
- Memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan setiap tenaga kerja dan/atau orang lain selama berada di lingkungan kerja.
- Memberikan jaminan agar masing-masing sumber produksi bisa dimanfaatkan secara aman dan efisien.
- Mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan nasional.
Jenis Kecelakaan Kerja yang Bisa Terjadi
Sektor industri memiliki potensi bahaya kerja lebih besar dibandingkan lingkungan kerja lainnya. Tingkat kecelakaan kerja di sektor industri pun cenderung tinggi. Beberapa jenis kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi di lingkungan kerja industri antara lain:
- Industri manufaktur elektronik
- Kontak dengan bahan kimia atau zat berbahaya lain
- Terlindas atau tertabrak
- Terpotong atau teriris
- Penurunan daya penglihatan atau pendengaran
- Kebocoran gas.
- Industri manufaktur produksi metal
- Jatuh terpeleset
- Kontak kulit dengan cairan metal atau non-metal
- Terlindas atau terjepit
- Tergores, terpotong, tertusuk.
- Industri petrokimia
- Terbentur dengan keras
- Jatuh terpeleset
- Tergores, teriris, terpotong
- Terjepit atau terlindas
- Terhirup atau kontak kulit dengan abu, hidrokarbon, gas, asap, embun, dan uap beracun.
- Konstruksi
- Tertimpa atau kejatuhan barang dari atas
- Kemungkinan terjatuh dari tempat tinggi
- Terkena runtuhan atau barang roboh
- Terinjak
- Terjatuh atau terguling
- Terjepit atau terlindas
- Kontak dengan suhu dingin, suhu panas, lingkungan dengan tingkat radiasi tertentu, dan kebisingan
- Terbentur benda keras
- Tertabrak.
- Industri garmen
- Jari tangan tergores, terpotong, terkena jarum, atau tergencet mesin kancing
- Tersengat arus pendek listrik
- Bahaya kebakaran
- Bahaya tertimpa, kejatuhan, atau terjatuh
- Tidak sengaja menghirup partikel debu dari bahan baku kain.
Prosedur Pelaksanaan Program K3 di Tempat Kerja
Prosedur K3 adalah proses bagaimana menyelesaikan suatu aktivitas pekerjaan dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja. Prosedur pelaksanaan K3 dapat dilakukan perusahaan dengan cara:
- Menyusun dan menetapkan standar K3 sesuai undang-undang K3
- Menyusun dan menetapkan tata tertib kerja yang wajib dipatuhi semua pekerja dan/atau orang lain di lingkungan kerja
- Menetapkan peraturan secara jelas dan tegas
- Melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan K3 ke semua pekerja tanpa terkecuali
- Memantau pelaksanaan peraturan tersebut.
Prosedur K3 tersebut membentuk apa yang dikenal sebagai Sistem Manajemen K3 atau SMK3. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, SMK3 wajib diterapkan dan jadi bagian sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh.
Pertanyaannya, apakah semua perusahaan harus memberlakukan prosedur K3?
Jika mengacu pada UU No. 1 tahun 1970, perusahaan wajib menerapkan dan menjalankan SMK3 di seluruh tempat kerja. Baik itu di area terbuka atau tertutup, dalam ruangan atau lapangan, hingga area tetap maupun bergerak. Pendek kata, di mana saja pekerja bekerja untuk keperluan usaha dan di mana muncul sumber atau potensi bahaya mungkin terjadi.
Pembaruan Peraturan K3 di Tempat Kerja
Seiring kemajuan zaman, pembaruan peraturan dan standar K3 pun dilakukan, ditandai oleh kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Beberapa hal yang disampaikan melalui pedoman baru ini adalah:
- Nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia
- Standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi
- Persyaratan kebersihan dan sanitasi, mencakup kualitas udara dalam ruangan.
Semua faktor tersebut turut dibuat standar khusus demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Apalagi, faktor psikologi juga turut dijadikan standar baru dalam pengukuran K3, sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Faktor psikologi dinilai penting ada dalam standar baru K3 karena kondisi psikologis seseorang berpengaruh besar pada terjadinya kecelakaan kerja. Mulai dari kemampuan berkonsentrasi, stres, dan tindakan lain yang bisa meningkatkan risiko bahaya saat bekerja dan kecelakaan kerja mungkin terjadi. Stres karena kerja pun bisa berakibat pada gangguan mental pekerja dalam jangka panjang.
Demikian penjelasan mengenai undang-undang K3 yang menjadi payung hukum pelaksanaan Sistem Manajemen K3 di perusahaan. Untuk memastikan karyawan memahami bagaimana pentingnya K3 di lingkungan kerja, Anda bisa mengadakan pelatihan K3 dengan menggandeng lembaga sertifikasi profesi seperti Mutu Institute.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1#:~:text=Undang%2Dundang%20Nomor%201%20Tahun,Keselamatan%20dan%20Kesehatan%20Kerja%20(P2K3).