- (021) 8740202
- info@mutuinstitute.com
- Mon - Fri: 9:00 - 16:00
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap kegiatan usaha merupakan bagian yang tidak terpisah dengan upaya pengendalian rugi (loss control) disamping pemenuhan terhadap aspek hukum yaitu peraturan dan perundangann yang berlaku.
Perusahaan yang berhasil dalam penerapan K3 adalah apabila aspek K3 telah dijadikan nilai (value) dan bagian dari budaya perusahaan, yaitu etika bisnis yang ditanamkan oleh jajaran manajemen dan diikuti oleh bagian terbesar dari pekerjanya.
Meskipun penerapan K3 menjadi tanggung jawab jajaran lini operasional, namun peran pengawas atau ahli K3 masih tetap dibutuhkan sebagai penasehat (advisor) dan bagi pimpinan perusahaan. Secara formal penunjukan ahli K3 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta tatacara penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – RI telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk seorang Ahli K3 Umum, sehingga diharapkan setiap perusahaan memiliki tenaga kerja yang kompeten dibidang K3 mampu menerapkan program K3 sebagai bagian terpadu dalam setiap kegiatan operasional.
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya |
2 | KKK.00.01.002.01 | Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja |
3 | KKK.00.02.001.01 | Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 |
4 | KKK.00.02.002.01 | Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 |
5 | KKK.00.02.003.01 | Mengidentifikasi bahaya dan risiko K3 |
6 | KKK.00.02.004.01 | Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3 |
7 | KKK.00.02.005.01 | Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
8 | KKK.00.02.006.01 | Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 |
9 | KKK.00.02.007.01 | Membantu Penerapan prinsip Higiene
Industri untuk mengendalikan risiko K3 |
10 | KKK.00.03.001.01 | Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko |
Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi Ahli K3 Muda, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.
{5 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi}
Email: info@mutuinstitute.com
Telepon: (021) 8740202
Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda