Standar kompetensi yang dimiliki oleh LSP LSK-K3 ICCOSH telah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.42/MEN/III/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kami juga memiliki penguji (Assessor) yang tersertifikasi sebagai penguji dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).