Dalam melakukan Penanganan Limbah B3 yang dihasilkan oleh industry, maka perlu tenaga kompeten yang diakui secara regional dalam penanganan limbah B3. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang
Event Details
Dalam melakukan Penanganan Limbah B3 yang dihasilkan oleh industry, maka perlu tenaga kompeten yang diakui secara regional dalam penanganan limbah B3. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan SKKNI No. 187 tahun 2016 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah golongan pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan dikemas oleh LSP BINA DAYA ALAM menjadi Penanganan Limbah B3.