Hutan Produksi Konversi: Pengertian, Sebaran, dan Jenis Tanaman

Hutan produksi konversi merupakan sumber bahan baku industri kayu; bagaimana perkembangannya saat ini? Simak ulasan berikut untuk informasi selengkapnya!

Lebih dari 70 tahun, Indonesia menjadi salah satu sentra produksi hasil hutan terbesar di Asia. Negeri ini adalah produsen utama untuk komoditas kayu lapis, bulat, gergajian, kertas, dan pulp. Sumber bahan baku—salah satunya—diambil dari hutan produksi konversi (HPK).

Namun, beberapa dekade terakhir, sekitar 40 persen HPK telah diubah menjadi lahan perkebunan. Alih fungsi tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Menhut-II/2010. Dasar hukum ini membahas tentang cara pelepasan kawasan hutan yang bisa dikonversi.

Jadi, apa itu HPK dan bagaimana prosedur pelepasan HPK menjadi lahan perkebunan maupun pemukiman? Berikut ini pembahasan selengkapnya.

Baca juga:  Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Produksi

HPK dan Isu Deforestasi

HPK merupakan area hutan yang digunakan sebagai cadangan kawasan untuk pembangunan di luar fungsi kehutanan. Kriteria HPK didasarkan pada skor kelerengan, curah hujan, dan erosi. Idealnya, skor ketiga indikator tersebut kurang dari 124.

Sayangnya, fungsi HPK kerap mengalami distorsi sejak tahun 1997. Saat itu, ada 7 juta hektare HPK yang diubah menjadi perkebunan. Padahal, di era 80-an, hutan yang benar-benar dikonversi hanya sekitar 2,6 juta hektare.

Kerusakan ekosistem akibat distorsi fungsi HPK juga terjadi di tahun 1998. Tepatnya di bulan Juni 1998, kurang lebih 16 juta hektare HPK beralih fungsi.

Kemudian, di tahun 2000, sekitar 13 juta hektare perlu direhabilitasi. Sementara itu, 22 juta hektare dinyatakan berstatus sebagai lahan kritis.

Berdasarkan riset kehutanan, 12 juta HPK tersebut diubah menjadi lahan pertanian, sedangkan 4,8 juta hektare untuk aktivitas pertambangan.

Kini, HPK tersisa 17 juta hektare. Kendati demikian, kelestarian HPK berhasil dipertahankan selama masa pandemi Covid-19.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PKTL KLHK), sepanjang pandemi Covid-19, kasus deforestasi turun hingga 75,03 persen. Hal ini tentu berdampak positif pada lingkungan, seperti pasokan oksigen terpenuhi dan pencemaran udara berkurang.

 

Tata Cara Melepas HPK Menurut Dasar Hukumnya

Hutan Produksi Konversi: Pengertian, Sebaran, dan Jenis Tanaman

Menghindari distorsi fungsi HPK, pemerintah telah menyiapkan dasar hukum baru yang dikeluarkan pada tahun 2010, yakni Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Menhut-II/2010.

Dalam peraturan tersebut memuat tentang kriteria HPK yang boleh dilepas oleh pengelola. Kriteria pertama, HPK dikelola sesuai dengan peraturan berlaku. Kedua, HPK tidak dibebani izin pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan dari menteri.

Syarat ketiga, HPK dalam keadaan berhutan ataupun tidak memiliki hutan. Terakhir, HPK terletak di provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30 persen.

Menyoal alih fungsi HPK di luar aktivitas kehutanan, dapat dilakukan untuk pembangunan berikut ini.

  • Pertanian
  • Perkebunan
  • Perikanan
  • Peternakan
  • Sarana olah raga
  • Penampungan korban bencana alam
  • Bendungan atau waduk
  • Fasilitas pendidikan, pemakaman, keselamatan umum
  • Rumah sakit umum
  • Kantor pemerintah
  • Pemukiman penduduk
  • Transmigrasi
  • Bangunan industri
  • Pelabuhan
  • Bandar udara
  • Stasiun kereta api
  • Terminal
  • Pasar umum
  • Pemekaran wilayah

Kemudian, tentang tata cara mengajukan permohonan pelepasan HPK, dapat dilakukan dengan tahapan berikut ini.

  1. Pertama; permohonan bisa diajukan oleh menteri atau pejabat setara, gubernur, wali kota, ketua yayasan, serta pimpinan badan usaha milik negara, daerah, swasta, maupun koperasi.
  2. Tahap kedua, permohonan dikirimkan kepada menteri dengan tembusan untuk sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan direktur bina usaha kehutanan.
  3. Selanjutnya; pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melengkapi surat permohonan, izin usaha, izin lokasi, rekomendasi dari pejabat berwenang, dan pernyataan kesanggupan berupa akta notaris.

Jika permohonan diajukan oleh badan usaha maupun yayasan, persyaratan administrasi ditambahkan dokumen berikut.

  • Melengkapi profil lengkap badan usaha.
  • Menyerahkan akta pendirian dan/atau akta perubahan.
  • Melampirkan salinan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  • Menyerahkan laporan finansial yang telah melewati proses audit oleh akuntan publik.
  1. Pada tahap keempat, pemohon harus memenuhi persyaratan teknis. Adapun persyaratan tersebut mencakup dokumen berikut.
  • Proposal dan rencana teknis/induk yang dibubuhi tanda tangan bupati atau wali kota, pimpinan badan usaha, yayasan, gubernur, dan menteri atau pejabat setingkat menteri.
  • Berita acara dan laporan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh instansi di bidang kehutanan tingkat kabupaten atau kota, provinsi, serta kepala balai.
  • Laporan hasil penafsiran citra satelit liputan minimal dua tahun terakhir di wilayah HPK yang diajukan oleh pemohon. Laporan tersebut harus disertai pernyataan, bahwa pemohon menjamin kebenaran hasil penafsiran.

Pemanfaatan Hutan Produksi Konversi

Hutan Produksi Konversi: Pengertian, Sebaran, dan Jenis Tanaman

Kawasan HPK kerap dimanfaatkan untuk penyediaan bahan baku kayu, nonkayu, budi daya, serta jasa lingkungan.

  • Kayu

Kayu berasal dari ranting, batang, atau batang yang mengalami proses lignifikasi secara alami. Artinya, kayu tersebut dibentuk oleh selulosa dan lignin yang terakumulasi di dinding sel pada jaringan batang pohon.

Biasanya, kayu diambil dari pohon komersial, misalnya mahoni, jati, jabon, meranti, eboni, sengon, dan kamper. Selain itu, ada kayu ulin yang terdapat di daerah Kalimantan dan Sumatra.

Kayu ulin memiliki tekstur keras, kuat, dan berbobot berat. Kayu ini juga tergolong awet. Karena itu, banyak orang menggunakan ulin sebagai bahan baku tiang rumah panggung, rel, dan bangunan pintu air.

Tidak hanya kayu ulin yang menjadi primadona, agathis juga kerap diburu pengrajin keris dan pisau. Kayu tersebut bersifat berat, berlemak, bulat, dan warnanya abu-abu kemerahan.

Anda bisa menemukan kayu agathis dengan mudah di hutan daerah Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Bangka, Maluku, serta Papua.

Jenis kayu yang tidak kalah populer adalah bakau. Biasanya, kayu bakau dipakai untuk membuat arang dan bahan bangunan. Di samping itu, pohon bakau dapat mencegah terjadinya abrasi pantai dan erosi.

Itulah sebabnya, bakau banyak ditanam di pantai timur dan barat Kalimantan, selatan Papua, dan timur Sumatra.

  1. Nonkayu

Hasil hutan nonkayu mencakup produk turunan yang didapatkan dari flora maupun fauna dalam hutan. Contoh produknya, antara lain rotan, getah, buah, sagu, nipah, dan madu.

Umbi-umbian juga termasuk hasil hutan nonkayu—yang bisa dimanfaatkan sebagai makanan pokok. Beberapa contoh umbi-umbian hutan, yaitu ubi jalar, benor, gadung, dan keladi.

Hasil hutan lainnya adalah getah keras yang disebut damar. Umumnya, damar digunakan untuk membuat sabun, cat, serta bahan baku farmasi.

  1. Budi Daya di Lahan Hutan

Sebagian pengelola hutan biasanya memanfaatkan lahan di sekitar pepohonan untuk budi daya tanaman. Misalnya, budi daya tanaman obat, jamur, dan pakan ternak berupa rumput.

Selain itu, kawasan hutan juga dapat dijadikan tempat budi daya fauna, seperti ulat sutra, lebah, dan walet.

  1. Jasa Lingkungan

Keberadaan HPK memberikan jasa lingkungan yang beragam, seperti sumber air, wisata, serta perlindungan keanekaragaman hayati.

HPK juga menjadi tempat penyelamatan ekosistem, penyerap dan penyimpan karbon, serta sumber aliran air.

Demikian artikel seputar hutan produksi konversi, isu deforestasi, tata cara melepas HPK, dan pemanfaatannya. Hutan tetap menjadi bagian penting dalam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Jadi, tugas Anda adalah menjaga kelestariannya melalui hal-hal kecil. Misalnya, membuang sampah pada tempatnya, tidak mengotori sungai dengan limbah, atau menanam pohon di sekitar rumah.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer