K3LH Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup Pada Suatu Perusahaan
Setiap orang pasti ingin sehat, termasuk saat bekerja. Hal ini salah satunya didukung oleh lingkungan, perilaku, dan ketersediaan pelayanan kesehatan. Keselamatan dalam bekerja juga tak kalah penting. Untuk mendukung keselamatan kerja, tenaga kerja dan perusahaan perlu menerapkan tata cara bekerja yang telah ditentukan.
Faktor Risiko di Tempat Kerja
Keadaan lingkungan tempat kerja tentu berbeda-beda. Di antaranya, ada tempat kerja yang tidak kondusif. Suasana ini dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja atau masalah kesehatan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di tempat kerja yaitu cara menyusun dan menyimpan barang-barang berbahaya dan kurang diperhitungkan keamanannya, ruang kerja yang terlalu penuh dan sesak, dan pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
Selain itu, peralatan kerja yang digunakan juga harus diperhatikan. Peralatan yang usang dan rusak harus disingkirkan supaya tidak memakan korban. Mesin dan alat elektronik pun harus digunakan dengan pengaman. Selain itu, penerangan di tempat kerja juga harus memadai.
Ada pun beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja adalah:
- Sembrono dan tidak hati-hati saat sedang bekerja.
- Tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, peraturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat perlu dipahami dan dilakukan oleh seluruh pekerja.
- Tidak mengikuti standard prosedur kerja. Padahal, standard itu ditetapkan berbekal pengalaman yang pernah terjadi dan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja.
- Tidak mengenakan alat pelindung diri. Di setiap tempat kerja, ada potensi bahaya kecelakaan kerja yang mungkin terjadi. Alat ini berguna untuk meminimalisir dampaknya.
- Kondisi badan yang lemah saat bekerja juga dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan kerja.
Dampak Terhadap Lingkungan Hidup
Bukan hanya kesehatan dan keselamatan kerja, lingkungan hidup di lokasi kerja pun wajib diperhatikan. Lingkungan hidup dibangun dalam keseimbangan. Karena beberapa alasan, lingkungan hidup dapat tercemar sehingga mengakibatkan terjadinya musibah. Pencemaran bisa disebabkan oleh kehadiran kawasan industri, baik di udara, air, tanah, maupun suara.
Upaya pemerintah untuk ikut menjaga lingkungan hidup terkait perkembangan industri adalah menerbitkan sejumlah aturan. Salah satunya, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang ini, penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian kepada orang lain harus membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.
Aturan terkait lingkungan hidup saat membangun kawasan industri juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pelaku industri harus mengusahakan industri mandiri, berdaya saing, serta industri hijau. Karena itu, konsep seperti reduce, reuse, atau recycle harus dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri juga memiliki tujuan senada. Disebutkan bahwa industri wajib memanfaatkan sumber daya alam dengan efisien, ramah lingkungan, serta berkelanjutan.
Nah, untuk memastikan perusahaan telah menjalankan ketentuan terkait K3LH, perlu ada pendidikan dan pelatihan tenaga kerja. Mutu Institute sebagai lembaga yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi dari Kemnaker dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menawarkan program yang sesuai.
Mutu Institute dikenal dengan materi hybrid training, yaitu proses pelatihan K3 dengan 2 metode antara lain secara online dan offline. Kehadiran lembaga ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melatih tenaga kerja terpilih supaya paham sepenuhnya dengan program K3LH dalam perusahaan.
Mau mengikuti pelatihan K3 dari Mutu Institute? Hubungi kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: info@mutuinstitute.com