Apa Itu Legal Wood?

Cari tahu apa yang dimaksud dengan legal wood, kaitannya dengan SVLK, dan potensi ekonomi yang tersimpan dalam komoditas kayu legal Indonesia.

Sebagai salah satu negara pemilik kawasan hutan terbesar dunia, komoditas kayu legal atau legal wood menjadi primadona dalam industri kehutanan. Tidak hanya meramaikan pasar domestik, tetapi juga pasar global. Apalagi, tren permintaan pasar global terhadap kayu legal sedang meningkat.

Ekspor kayu legal Indonesia pun turut terdongkrak sehingga memiliki sertifikat legalitas kayu menjadi suatu kewajiban bagi pelaku industri kehutanan. Apa yang dimaksud dengan legal wood dan bagaimanasistem yang mengatur legalitas kayu Indonesia? Berikut penjelasannya.

Pengertian Legal Wood

Kayu dikatakan legal atau sah jika sudah memenuhi kebenaran asal kayu, izin, penebangan, sistem serta prosedur penebangan, administrasi serta dokumen angkutan, pengolahan, dan pemindahtanganan atau perdagangan sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

Legalitas kayu juga berperan besar pada perekonomian negara. Permintaan pasar global terhadap kayu tropis legal dan lestari terus meningkat dari tahun ke tahun. Sekitar 92% pasar global kayu tropis menetapkan syarat legalitas atas pembelian bahan baku maupun produk kayu. Sementara, Indonesia berada pada urutan nomor dua eksportir kayu tropis terbesar dunia.

Pada tahun 2019 saja, total nilai ekspor kayu tropis Indonesia mencapai USD 12,34 miliar atau setara 36% pasar kayu tropis global. Namun, perdagangan kayu ilegal, baik dari negara tropis maupun non tropis masih cukup tinggi. Data tahun 2019 menyebutkan angka perdagangan kayu ilegal menyentuh total USD 51 hingga 152 miliar per tahun.

Oleh karena itu, status legal wood diperlukan agar Indonesia dapat meningkatkan ekspor kayu tropis ke berbagai negara. Perlu diingat, pasar global memprioritaskan pengurangan risiko illegal logging dalam rantai pasok industri kehutanan yang dijalani.

Itulah mengapa negara-negara asing mengutamakan keberadaan sumber kayu yang bertanggung jawab, terutama pada negara pengekspor kayu seperti Indonesia.

Pentingnya SVLK bagi Indonesia

Apa-Itu-Legal-Wood

Menyadari pentingnya keberadaan legal wood dalam industri kehutanan Indonesia, pemerintah telah memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK sejak 1 September 2009. SVLK merujuk pada sistem pelacakan menjamin legalitas sumber kayu yang diperdagangkan pada pasar domestik dan internasional.

SVLK menjadi paspor bagi Indonesia untuk menembus pasar global kayu tropis dunia. Untuk menjadi pemain utama, SVLK berperan sebagai instrumen yang digunakan negara dalam melakukan verifikasi legalitas produk ekspor Indonesia.

Per 15 November 2016, SVLK telah mengantongi lisensi FLEGT atau Forest Law Enforcement, Governance and Trade yang diberlakukan pada seluruh ekspor produk kayu Indonesia menuju 28 negara Uni Eropa. Dengan lisensi tersebut, Indonesia menjadi negara pertama yang mempunyai legalitas kayu berkelanjutan dan diakui secara global.

Saat ini negara pasar ekspor produk kayu Indonesia sudah menerapkan peraturan tegas dalam menekan risiko masuknya kayu ilegal. Negara-negara tersebut antara lain Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, dan Tiongkok.

Penjaminan SVLK

Pelaksanaan SVLK terjamin lewat tiga lapis penjagaan, yang terdiri atas:

  1. Evaluasi dan partisipasi berbagai pihak terkait guna menilai apakah sistem berfungsi dan berjalan dengan tepat.
  2. Terlibatnya lembaga verifikasi independen dalam menilai ketaatan pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan, maupun pemilik hutan hak, terutama dalam rangka memenuhi kewajiban terkait kegiatan pemanenan, pengangkutan, pengolahan, serta pemasaran hasil hutan kayu.
  3. Tim pemantau independen, mencakup NGO dan perorangan yang aktif memantau pelaksanaan sistem hulu sampai hilir.

Penjelasan di atas menegaskan bagaimana pentingnya legal wood bagi Indonesia. Sebagai negara penghasil kayu tropis dunia, pembentukan sistem lacak balak dari hulu ke hilir mendatangkan banyak keuntungan bagi pelaku industri kehutanan Indonesia.

Pengakuan internasional atas SVLK menunjukkan bagaimana Indonesia siap memimpin perdagangan global kayu tropis secara legal serta bertanggung jawab.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Sedang mencari partner ahli dalam pengurusan verifikasi legalitas kayu perusahaan Anda? Kontak Mutu Institute sebagai mitra dalam pengajuan SVLK!

Referensi

  1. https://silk.menlhk.go.id/index.php/info/vsvlk/3
  2. https://ekonomi.bisnis.com/read/20200211/99/1200058/pasar-global-minta-kayu-legal-ri-berpeluang-pacu-ekspor
  3. https://eia-international.org/wp-content/uploads/Factsheet-2-Data-Wood-Demand-Bahasa.pdf  

[1] Independent Market Monitoring Data, dalam https://eia-international.org/wp-content/uploads/Factsheet-2-Data-Wood-Demand-Bahasa.pdf

[2]  Interpol Global Forestry Enforcement Prospectus 2019, dalam https://eia-international.org/wp-content/uploads/Factsheet-2-Data-Wood-Demand-Bahasa.pdf

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer