Peremajaan sawit rakyat adalah program pemerintah Indonesia untuk memajukan produksi kelapa sawit. Seperti apakah syarat-syarat dan biayanya? Silakan baca di sini.
Belakangan ini, istilah peremajaan sawit rakyat mulai sering terdengar. Apa itu? Apakah hal itu dapat membantu bisnis perkebunan kelapa sawit lebih ramah lingkungan? Seperti apakah caranya?
Sekilas Tentang Peremajaan Sawit Rakyat
Peremajaan sawit rakyat sebenarnya istilah serupa dengan replanting, yaitu menanam tanaman baru untuk menggantikan tanaman yang sudah tua dan tidak produktif lagi. Dengan cara ini, produksi hasil tanaman tersebut masih akan berlanjut.
Jadi, meskipun tanaman yang sudah tua kemudian mati, produksinya akan dilanjutkan lewat hasil dari tanaman yang masih muda. Contoh: tanaman sawit yang sudah berusia 25 tahun ke atas biasanya sudah tidak seproduktif tanaman yang masih muda.
Kabar dari Kementerian Pertanian Terkait Peremajaan Sawit Rakyat
Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi salah satu sasaran program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) ini. Berdasarkan perhitungan nasional, ada 14,03 juta hektar lahan sawit. Untuk sawit rakyat ada 5,61 juta hektar lahan, dengan 2,4 juta di antaranya membutuhkan peremajaan.
Karena itulah, Jambi menjadi salah satu provinsi penerima dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Badan ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Badan ini mengumpulkan dana dari ekspor CPO dengan harga lebih dari 750 USD per metrik ton.
Dari jumlah dana tersebut, ada pungutan sebanyak 50 USD per metrik ton. Bagian ini kemudian dibayarkan kepada petani setempat lewat TBS (harga tandan buah segar).
Ini adalah salah satu contoh peremajaan sawit rakyat yang sudah berjalan. Sebenarnya, apa keuntungan dari replanting bagi perkebunan kelapa sawit rakyat?
Keuntungan dari Melakukan Peremajaan Sawit Rakyat
Pemerintah Indonesia mengejar target program PSR hingga 2021 ini. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah lewat kerja sama untuk peremajaan sawit rakyat melalui kemitraan.
Selain itu, mereka juga menawarkan bantuan dana yang cukup besar bagi pekebun sawit yang ingin turut serta. Tentu saja, salah satu syaratnya adalah pekebun sawit sudah tergabung dalam koperasi atau lembaga pertanian sejenis.
Dana yang ditawarkan adalah 30 juta rupiah. Tentu saja, pekebun harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Pekebun juga harus mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Sertifikasi ini diwajibkan oleh pemerintah, salah satunya sebagai jaminan bahwa perkebunan sawit tidak akan merusak lingkungan.
Jadi, apa sajakah keuntungan dari melakukan peremajaan sawit rakyat?
- Menambah produktivitas kebun sawit milik rakyat.
- Mendukung rakyat untuk mengembangkan usaha mereka di bidang sawit.
- Sebagai program pemulihan ekonomi nasional, terutama di era pandemi. Cara ini dapat menyerap tenaga kerja.
Selain itu, replanting juga dapat memperpanjang umur bisnis kelapa sawit. Pemerintah Indonesia bahkan sudah memberi target 540 ribu hektar lahan sawit agar berhasil diremajakan pada tahun 2022 nanti.
Syarat-syarat dan Biaya untuk Peremajaan Sawit Rakyat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin terlibat dalam program PSR sebagai pekebun sawit. Beberapa syarat tersebut adalah:
1. Secara resmi, calon pekebun sawit telah terdaftar sebagai anggota koperasi atau kelembagaan petani yang sejenis.
Semakin aktif dalam organisasi tersebut semakin baik. Donatur biasanya juga mengecek reputasi dan kegiatan aktif seseorang yang ingin mereka bantu.
2. Calon pekebun sawit memberi usulan berupa PSR di koperasi atau lembaga pertanian sejenis tempat pekebun resmi terdaftar sebagai anggota.
Selama status organisasi tersebut dan lahan yang diajukan sama-sama legal, maka hal ini boleh dilakukan.
3. Proses verifikasi administrasi serta lapangan.
Dinas Perkebunan Kabupaten/Provinsi daerah yang bersangkutan berwenang melakukan hal ini. Tentu saja, ini sesudah usulan PSR diajukan oleh calon pekebun sawit lewat organisasi tempatnya bergabung.
4. Proses verifikasi oleh tim yang terintegrasi dari Ditjen Perkebunan.
Ditjen Perkebunan yang berwenang membentuk tim terintegrasi untuk melakukan proses ini. Sesudah itu, Ditjen Perkebunan akan memberikan rekomendasi teknis kepada calon pekebun sawit.
5. Ditjen Perkebunan mengirimkan rekomendasi teknis ke BPDPKS.
Rekomendasi teknis yang diberikan oleh Ditjen Perkebunan kemudian diteruskan kepada BPDPKS. Dari situ, pihak BPDPKS kemudian memprosesnya. Setelah proses, BPDPKS akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama (SK Dirut) terkait calon pekebun dan bakal lahan yang akan menerima dana untuk peremajaan sawit mereka.
6. Penerbitan SK Dirut dan Penandatanganan PKS dilaksanakan.
Sesudah SK Dirut dirilis, penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dilakukan. Dalam PKS terdapat tiga (3) pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut, yaitu BPDPKS, koperasi atau lembaga pertanian tempat calon pekebun sawit bergabung, serta bank yang akan menyalurkan dana bantuan tersebut.
7. Transfer dana ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan.
Setelah PKS ditandatangani oleh ketiga pihak yang terlibat dalam kerja sama ini, barulah dana ditransfer ke rekening pekebun sawit yang bersangkutan. Dana ini kemudian juga dialihkan ke rekening koperasi atau lembaga pertanian lain tempat pekebun bergabung sebagai anggota.
Biaya Peremajaan Sawit Rakyat
Berapakah kira-kira biaya peremajaan sawit rakyat? Pada awalnya, bantuan yang diberikan kepada pekebun sawit adalah 25 juta rupiah per hektar. Namun, sayangnya jumlah tersebut belum cukup untuk membantu meringankan beban para petani sawit.
Kemudian ada usulan untuk menaikkan dana bantuan menjadi sebesar 35 juta rupiah per hektar. Pada tahun 2018 lalu, pemerintah menargetkan proyek PSR ini menjadi 185 ribu hektar sebagai sasarannya. Dana yang digunakan berasal dari alokasi anggaran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Lewat Surat Menteri Pertanian untuk Menko Perekonomian, Dirjen Kementan (Perkebunan Kementerian Pertanian), Bambang, telah mengusulkan hal ini.
Baca juga: Mau Dapat 30Jt dari Pemerintah untuk Peremajaan Sawit? Ini Syaratnya
Tentang ISPO dan Peran Mutu Institute
Pemerintah juga mendorong para petani sawit agar mengambil kursus untuk sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Tujuan dari penggalakan sertifikasi ISPO adalah agar pengelolaan industri kelapa sawit sesuai aturan yang berlaku, tidak mencemari lingkungan, dan tetap menyejahterakan rakyat.
Namun, banyak petani kebun sawit yang awalnya merasa malas untuk mengurus sertifikasi ISPO. Tidak hanya prosedurnya yang cukup berat, biayanya juga tidak murah.
Sementara itu, bagaimana dengan kebun sawit yang terlanjur jadi, padahal legalitasnya masih dipertanyakan? Pemerintah akan mengusahakan solusi terbaik. Bila memungkinkan, kebun sawit tersebut akan dikonversikan kembali ke fungsi semula. Misalnya: dulunya hutang lindung, kemudian dikembalikan menjadi hutan lindung.
Di sinilah peran Mutu Institute.
Mutu Institute adalah lembaga pelatihan bersertifikasi resmi sesuai kebutuhan para pendaftar. Salah satunya adalah pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Bila terkendala mendaftar sebagai individu, pekebun sawit bisa didaftarkan oleh koperasi atau lembaga pertanian tempatnya bergabung.
Pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO sangat penting sebagai pendukung peremajaan sawit rakyat. Dengan sertifikasi ini, pekebun sawit akan lebih terbantu saat hendak mengurus legalitas lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit.
Tidak hanya prosedurnya yang lebih dipermudah, biayanya juga dipangkas. Bahkan, pekebun sawit mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sebesar 30 juta rupiah.
Mari dukung program peremajaan sawit rakyat demi kelangsungan kelapa sawit Indonesia.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.