PETUGAS P3K

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Apa itu Petugas P3K?

P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan.” Dan ayat 2 yang berbunyi: Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut

  1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  2. sehat jasmani dan rohani
  3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak  dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K  di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker: No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Tujuan & Manfaat

Setelah mengikuti Pelatihan P3K ini, Peserta diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K, memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.

Persyaratan

  1. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir atau suratketerangan lulus sebanyak 3 lembar
  3. Menyerahkan surat keterangan kerja dari perusahaan (jika sudah bekerja)
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
  5. Menyerahkan pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Bagaimana cara untuk mengikuti pelatihan petugas P3K?

Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi petugas P3K, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.

Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap

{3 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi}

Pelatihan yang Akan Datang

There are currently no events.

Hubungi Kami

Email: info@mutuinstitute.com

Telepon: (021) 8740202

Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda

Menjadi petugas P3K harus memahami bidang ini sepenuhnya, termasuk prinsip P3K. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui penjelasan selengkapnya.

Ketika seseorang dihadapkan situasi harus menolong korban kecelakaan, keterampilan P3K paling butuhkan. Pasalnya, tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) mampu mencegah kematian korban dan meringankan cedera.

Namun, dalam melakukan tindakan P3K, seseorang harus memperhatikan prinsip-prinsip dasarnya. Dengan menerapkan prinsip P3K yang benar, maka tindakan tersebut akan membantu menyelamatkan nyawa korban. Minimal, korban bisa bertahan sampai mendapatkan bantuan medis lebih lanjut.

Lalu, apa saja prinsip P3K yang harus dipahami secara mendalam? Berikut ini pembahasannya.

Prinsip Dasar

Ada lima prinsip dasar P3K yang harus diterapkan apabila melakukan tindakan untuk menolong korban kecelakaan.

  1. Penolong atau petugas P3K wajib bersikap tenang saat memberikan pertolongan pertama pada korban.
  2. Tindakan P3K harus dilakukan secara tepat dan cepat. Karena itu, untuk melakukan tindakan, petugas mesti mendapatkan lisensi tersendiri atau dilaksanakan oleh ahlinya.
  3. Tidak boleh memindahkan korban jika petugas P3K belum mengetahui kondisinya secara pasti. Tujuannya untuk mencegah risiko fatal.
  4. Saat ditemukan luka terbuka atau cukup parah, pastikan korban tidak melihatnya. Tindakan ini dilakukan agar korban tidak panik dan merasakan sakit.
  5. Usai korban diberikan tindakan P3K, bawalah ke pusat kesehatan atau klinik terdekat. Nantinya, korban akan mendapatkan tindakan medis lebih detail dari dokter.

Prinsip ABC

Setelah memahami prinsip dasar, petugas harus menguasai prinsip ABC dalam tindakan P3K. Prinsip ABC merupakan akronim dari airway control, breathing support, dan circulatory support.

Airway control

Airway control atau penguasaan jalan napas adalah prinsip yang diterapkan saat melihat jalan napas korban. Ketika kamu menemukan gangguan pernapasan pada korban, berarti harus segera mengambil tindakan. Pasalnya, manusia hanya bisa bertahan tanpa bernapas selama maksimal 3 menit.

Ciri korban mengalami gangguan jalan napas, yakni terdengar embusan yang patah-patah atau terengah-engah. Jika kondisi korban mengalami patah tulang belakang, baringkan ia pada posisi miring untuk menghindari sumbatan pada jalan napas.

Kesulitan napas juga bisa disebabkan oleh masuknya benda ke mulut dan hidung. Selain itu, korban bisa mengalami kesulitan napas ketika ada luka di wajahnya.

Breathing Support

Prinsip breathing support digunakan ketika menolong korban kecelakaan yang sulit bernapas. Penolong harus memberikan bantuan pernapasan pada korban tersebut. Bantuan pernapasan berupa napas buatan dari mulut ke mulut, ke hidung, masker RJP, atau APD.

Cara memberikan napas buatan, yakni dengan menutup hidung menggunakan tangan kiri dan menahan rahang bawah. Kemudian, embuskan udara ke jalan napas korban. Jika korban sudah dewasa, napas buatan diberikan sebanyak 10—12 kali per menit.

Sebaliknya, kalau napas buatan diberikan kepada anak-anak usia 1—8 tahun, frekuensinya 20 kali pernapasan per menit. Untuk bayi, bisa diberikan napas buatan lebih dari 20 kali pernapasan per menit.

Circulatory support

Circulatory support merupakan prosedur pemeriksaan kelancaran sirkulasi darah. Tindakan ini dilakukan dengan mengecek denyut jantung. Jika korban dalam kondisi pingsan, tidak ada napas maupun denyut jantung, berarti ia mengalami henti jantung. Karena itu, petugas wajib melakukan pijat jantung.

Itulah ulasan singkat seputar prinsip P3K yang harus diterapkan selama melakukan tindakan pertolongan. Tindakan P3K bisa dilakukan oleh siapa pun selagi mempunyai keterampilan dan lisensi khusus. Jika ingin mengasah kemampuan tersebut, kamu bisa mengikuti pelatihan di Mutu Institute.

Mutu Institute merupakan lembaga atau pusat pelatihan yang berdiri sejak tahun 1995. Kualitas materi pelatihan dan pengajarnya sudah tidak diragukan lagi. Yuk, daftar pelatihan di Mutu Institute dan kembangkan skill kamu mulai sekarang!

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Sumber:

https://imaginemd.net/blog/ten-principles-of-first-aid-you-need-to-know/;

https://www.firstaidforfree.com/principles-of-first-aid/;

https://www.betterhealth.vic.gov.au/health/conditionsandtreatments/first-aid-basics-and-drsabcd.