Adakah Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Produk Halal?

Produk yang sudah beredar tidak tersertifikasi halal. Akankah hal tersebut membuat seluruh pelaku usaha mendapat sanksi jika tidak mencantumkan produk halal?

Sertifikasi halal dalam produk kini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal). Lantas, apakah setiap pelaku usaha akan mendapat sanksi jika tidak mencantumkan produk halal?

Awal Kebijakan Wajibnya Sertifikasi Halal Indonesia

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan pihak yang berkewenangan penuh atas proses sertifikasi halal selama lebih dari tiga dekade. MUI menangani mulai urusan pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

Sertifikasi halal yang lakukan MUI dilakukan karena maraknya kasus kandungan babi dalam beberapa produk yang beredar di Indonesia pada awal 1980-an. Sertifikasi halal pun awalnya hanya menyasar produk yang diduga mengandung bahan babi.

Namun makin lama, sertifikasi halal terus merambah banyak jenis produk lainnya.

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal atas produknya akan menjadi nilai tambah tersendiri mengingat isu produk halal cukup sensitif bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Kala itu pun tak ada sanksi jika tidak mencantumkan produk halal karena sertifikasi halal bersifat sukarela. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi kehalalan produknya atas kesadaran mandiri.

Kondisi tersebut kemudian berubah sejak dikeluarkan dan disahkannya UU Jaminan Produk Halal pada 2014. Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal menyatakan secara jelas tentang kewajiban produk untuk bersertifikat halal.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Aturan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (PP No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal).

Produk yang Wajib Disertifikasi Halal

Secara umum produk yang wajib disertifikasi halal terdiri dari dua jenis: barang dan jasa. Namun tentunya, tidak semua produk yang beredar dan diperdagangkan tersebut wajib disertifikasi halal.

Selengkapnya, berikut penjelasan lebih rinci yang termuat dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.

  • Pasal 68
  • Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
  • barang; dan/atau
  • jasa.
  • Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  • makanan;
  • minuman;
  • obat;
  • kosmetik;
  • produk kimiawi;
  • produk biologi;
  • produk rekayasa genetik; dan
  • barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
  • Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
  • penyembelihan;
  • penyimpanan;
  • pengemasan;
  • pendsitribusian;
  • penjualan; dan
  • penyajian.
  • Pasal 70

Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

  • Pasal 71
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
  • Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • sandang;
  • penutup kepala; dan
  • aksesoris.
  • Barang gunaan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • peralatan rumah tangga;
  • perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
  • kemasan makanan dan minuman; dan
  • alat tulis dan perlengkapan kantor.
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan.

Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Produk Halal

Adakah-Sanksi-Jika-Tidak-Mencantumkan-Produk-Halal
Sanksi Jika Tidak Mencantumkan Produk Halal

Satu hal yang perlu diketahui, diputuskannya kewajiban atas sertifikat halal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pelaku usaha harus memenuhi kewajiban tersebut. Keputusan tersebut tidak lantas membuat seluruh pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal terkena sanksi.

Keluarnya kebijakan kewajiban sertifikasi halal merupakan awal dari berlakunya jaminan produk halal. Selama lima tahun pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal pengganti MUI akan berfokus pada pembinaan bagi produsen atau pelaku usaha yang tertarik mendaftar sertifikasi halal.

Rentang waktu ini juga akan dilakukan sosialiasi dan edukasi secara lebih masif.

Sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Kendati begitu, memang ada beberapa pengecualian yang akan berdampak pada pemberian sanksi jika tidak mencantumkan produk halal sesuai aturan dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal berikut.

  • Pasal 72
  • Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
  • Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
  • kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam perundang-undangan;
  • produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
  • produk merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif;
  • produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
  • kesiapan pelaku usaha; dan
  • kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH
  • Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  • dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
  • tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman.
  • Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2019 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.
  • Ketentuan mengenai penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait.

Sejauh ini, sanksi jika tidak mencantumkan produk halal akan diberikan kepada pihak yang sudah mendapat sertifikat halal. Sesuai Pasal 27 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2014, pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal jika produknya sudah tersertifikasi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, atau pencabutan sertifikat halal.

Lantas, bagaimana dengan produk yang tidak halal?

Pasal 2 ayat (2) hingga (4) PP Nomor 31 Tahun 21019 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan-bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Pelaku usaha pun wajib diberikan keterangan tidak halal pada produk tersebut yang dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan.

Apabila pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, maupun memperdagangkan produk tidak halal tersebut tidak memenuhi kewajiban memberi keterangan tidak halal, maka ada sanksi yang diberikan. Sesuai Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014, pelaku usaha tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.

Tiap pelaku usaha dengan produk tertentu wajib melakukan sertifikasi halal pada produknya sejak dikeluarkannya UU Nomor 31 Tahun 2014. Walau begitu, penerapan kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap. Kini, sanksi jika tidak mencantumkan produk halal masih berlaku hanya pada pelaku usaha yang sudah memperoleh sertifikasi halal atas produknya.

Baca juga: 11 Kriteria Jaminan Halal Produk Inidia

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer