Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan untuk menjaga lingkungan dan juga menjamin kualitas produk agar bersaing secara global.
Setiap pemilik atau perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit dianjurkan memiliki sertifikat ISPO. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan pengelola melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Perkebunan tidak dikelola dengan merusak lingkungan di sekitarnya.
Sertifikasi ini dilakukan secara berkelanjutan dari tahun ke tahun di Indonesia. Sayangnya, tidak semua pengelola memiliki sertifikasi ini sehingga pengawasan yang tepat tidak bisa dilakukan. Dalam artikel ini akan dibahas hal-hal terkait Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia terbaru dan aturannya.
Apa Itu ISPO?
ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil System merupakan kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian. Kebijakan ini diambil sejak tahun 2009 untuk membuat minyak kelapa sawit dari Indonesia memiliki daya saing yang besar di pasar global.
Selain itu, minyak kelapa sawit juga harus bisa mengurangi penggunaan bahan bakar fosil yang menyumbang pemanasan global. Pemerintah berharap kalau minyak bisa diolah menjadi bahan bakar seperti biodiesel agar ketergantungan semakin menurun seiring dengan berjalannya waktu.
Memberlakukan ISPO juga dilakukan agar semua pengelola perkebunan kelapa sawit memiliki standar yang tepat. Mereka harus menggunakan cara-cara pertanian yang memang diizinkan oleh pemerintah.
ISPO mencakup beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Prinsip itu terdiri dari:
- Aturan yang berkaitan tentang cara membuka lahan kelapa sawit yang baru agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya.
- Pembukaan lahan kelapa sawit harus dilakukan dengan sistem yang benar. Tidak dengan melakukan pembakaran lahan. Kalau dengan sistem bakar ini, efeknya akan meluas termasuk terjadinya kabut asap.
- Pemberlakuan AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang dilakukan pelaku usaha. Umumnya akan ada tim yang akan mengecek dan melihat apakah proses ini sudah dilakukan dengan tepat.
- Tidak menggunakan lahan-lahan yang memang dilarang. Lahan seperti lahan gambut dangkal, lahan adat, lahan konservasi, hingga cagar budaya. Lahan ini harus dihindari karena berkaitan dengan sosial dan budaya.
- Pembangunan pada lahan gambut harus dibuatkan dahulu sistem tata air agar tidak menyebabkan kerusakan.
- Harus ada rencana kerja tahunan atau RKT yang diajukan sebelum pembukaan lahan dilakukan.
- Semua kegiatan pembukaan lahan dilakukan dengan dokumentasi yang tepat. Jadi, tidak ada sesuatu yang ditutupi seperti melakukan pembakaran agar proses berjalan cepat.
Permen No. 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit
Sertifikasi ISPO memang sudah ada sejak tahun 2009. Namun, tidak semua lembaga atau pengelola perkebunan mengikutinya. Akhir pada tahun 2020 peraturan baru yang lebih ketat muncul yakni Permentan No. 38 Tahun 2020 yang berisi tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Secara umum Permentan ini mencakup cukup banyak materi untuk sertifikasi. Beberapa poin yang penting terdiri dari:
- Persyaratan Prinsip dan Kriteria ISPO;
- Lembaga Pendukung Sertifikasi ISPO;
- Lembaga Konsultan;
- Lembaga Pelatihan;
- Kegiatan Sertifikasi ISPO;
- Tata Cara Sertifikasi ISPO;
- Organisasi Komisi ISPO;
- Penyelesaian Sengketa;
- Pembiayaan;
- Sanksi Administratif.
Kewajiban Sertifikasi ISPO Perusahaan Kelapa Sawit
Sebagai penguat dari Permen No. 38 Tahun 2020 muncul Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Secara umum, aturan ini berisi tentang:
1. Tujuan Diadakannya ISPO
Melalui Perpres yang dikeluarkan pada Maret 2020 lalu, Presiden menyebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk beberapa tujuan:
- Memastikan dan meningkatkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus sesuai dengan standar yang dikeluarkan ISPO.
- Program sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan standar pengelolaan kelapa sawit di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan keberterimaan dan saya saing di pasar global.
- Meningkatkan percepatan penurunan emisi gas rumah kaca atau karbon dengan menggunakan bahan bakar non fosil. Kelapa sawit yang melimpah adalah aset untuk menghasilkan minyak yang bisa diolah jadi biodiesel atau produk serupa.
2. Kepatuhan pada Aturan Sertifikasi ISPO
Menurut Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 pasal 4, untuk menjamin kepatuhan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, dibuatlah Sertifikasi ISPO. Isi dari sertifikasi ISPO ini terdiri dari:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penerapan cara dan praktik perkebunan kelapa sawit yang baik dan sesuai dengan aturan berlaku;
- pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan AMDAL, sumber daya alam di sekitarnya juga tidak dirusak untuk tujuan peningkatan produksi tanpa mempertimbangkan mana yang dilarang.
- tanggung jawab dengan pekerja yang ikut mengelola kelapa sawit, misal memberikan bayaran yang sesuai.
- memiliki tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.
- penerapan transparansi dalam berbagai hal mulai dari pengelolaan sampai ke urusan pembukaan lahan baru yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
- adanya peningkatan usaha secara berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan dan bermanfaat untuk alam, pekerja, dan juga pemerintah setempat.
3. Kriteria Perkebunan yang Wajib Ikut Sertifikasi ISPO
Berdasarkan pasal 5 dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, perusahaan pengelola kelapa sawit yang memenuhi kriteria diwajibkan melakukan Sertifikasi ISPO. Kriteria itu terdiri dari:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
- usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Perusahaan pengelola kelapa sawit atau perkebun mandiri bisa mengajukan sertifikasi ISPO. Khusus pada pekebun yang tidak memiliki perusahaan sendiri, mereka bisa mengajukan sertifikasi secara mandiri atau bersama dengan kelompok lain yang sama-sama mengelola kelapa sawit.
4. Sanksi Kalau Melakukan Pelanggaran
Kalau perusahaan atau pekebun yang sudah memiliki Sertifikasi ISPO melakukan pelanggaran, sanksi akan diberlakukan. Sanksi yang umum diberikan adalah sanksi administrasi dan terdiri dari:
- teguran yang dilakukan secara tertulis berupa surat
- denda berupa uang atau lainnya.
- usaha kelapa sawit bisa dihentikan sementara waktu.
- pembekuan sertifikat ISPO yang dimiliki
- sertifikat ISPO dicabut.
Sanksi lain yang diberikan pada pengelola perkebunan kelapa sawit akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku. Dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Pertanian.
5. Pengawasan dan Pembinaan
Sebelum dan setelah mendapatkan Sertifikasi ISPO, pengelola perkebunan kelapa sawit yang berbentuk individu atau perusahaan akan mendapatkan pengawasan. Akan ada tim yang dikirim untuk mengecek apakah kewajiban sudah dijalankan dengan baik dan tidak ada pelanggaran di sana.
Pembinaan juga terus dilakukan agar tujuan dari Sertifikasi ISPO yang diinginkan oleh pemerintah bisa berjalan dengan baik. Khususnya yang berhubungan dengan pemanasan global dan juga daya saing di pasar global.
Syarat & Prosedur Sertifikasi ISPO
Sebelum mendapatkan sertifikasi ISPO, sebuah perusahaan kelapa sawit harus menyiapkan syarat terlebih dahulu. Berdasarkan Permentan Nomor 11 Tahun 2015, syarat itu terdiri dari:
- Izin Usaha Pertanian yang terdiri dari:
- Izin Usaha Perkebunan
- Izin Usaha Perkebunan Budidaya
- Izin Usaha Perkebunan Pengolahan
- Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan
- Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan
- Izin Usaha Tetap Usaha Industri Perkebunan
- Izin/Persetujuan Prinsip Menteri Pertanian; atau
- Izin usaha Perkebunan dari Kepala BKPM atas nama Menteri Pertanian.
- Hak atas tanah.
- Izin lingkungan.
- Penetapan kelas perkebunan dari kepala daerah baik tingkat II atau tingkat I.
Selanjutnya, prosedur yang harus dilakukan dalam pengajuan sertifikasi ISPO terdiri dari dua, pertama yang dikelola perusahaan dan kedua dikelola oleh individu. Pada pembahasan ini kita akan membahas yang dikelola oleh perusahaan.
Prosedur Sertifikasi Perusahaan Pengelola Kelapa Sawit
Prosedur sertifikasi ISPO terdiri dari beberapa tahapan, berikut tahapan dari awal sampai akhir yang harus dijalankan perusahaan.
- Penilaian Oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah mulai dari tingkat Kabupaten/Kota akan melakukan proses penilaian sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penilaian ini dilakukan oleh Dinas Pertanian daerah dan terkait untuk menghasilkan kelompok atau nilai tertentu dari sebuah perusahaan pengelolaan kebun kelapa sawit.
Secara umum penilaian akan dikelompokkan jadi dua jenis:
- Kelas A (baik sekali), Kelas B (baik), Kelas C (sedang), Kelas D (kurang), dan Kelas E (kurang sekali).
- Kelas I (baik sekali), Kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang), dan Kelas V (kurang sekali).
Penilaian ini akan menentukan apakah perusahaan perkebunan kelapa sawit berhak mengajukan sertifikasi atau tidak. Selain itu, survei dan juga pendampingan juga dilakukan hingga kriterianya meningkat selama 6 bulan sejak penilaian ini dilakukan.
- Penilaian oleh Lembaga Sertifikasi
Demi menjamin adanya transparansi dalam penilaian, Komisi ISPO juga mengundang lembaga sertifikasi pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Lembaga ini bertugas untuk melakukan beberapa hal di bawah ini:
- Menjamin nilai yang diberikan oleh lembaga pemerintah sudah sesuai.
- Mengecek ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh pemilik usaha.
- Membuat laporan terkait dengan kualitas dari usaha.
- Melakukan sertifikasi dan penilaian dari kelompok usaha yang menjalankan usaha sama.
- Pengambilan Sampel Kebun
Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia terbaru juga akan mengambil sampel kebun. Dari sampel ini akan terlihat apakah usaha yang dijalankan benar-benar sudah sesuai dengan kriteria atau memiliki banyak masalah sehingga nilai yang diberikan anak buruk.
Pengambilan sampel luas lahan umumnya menggunakan rumus berikut:
Variabel y pada rumus di atas adalah jumlah semua luas lahan kelapa sawit yang dimiliki oleh perusahaan. Hasilnya akan dibulatkan ke atas. Semakin tinggi risiko pada lahan, jumlah sampel yang diambil juga akan besar sehingga rumus di atas adalah batas minimum saat melakukan evaluasi saja.
- Kriteria pada Perusahaan Kelapa Sawit dan Pengelolaan Hasil
Perusahaan pengelolaan perkebunan harus memiliki kriteria di bawah ini kalau ingin lanjut ke tahap pengajuan:
- Punya legalitas Usaha Perkebunan;
- Manajemen Perkebunan yang baik;
- Memberikan perlindungan terhadap Pemanfaatan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
- Selalu melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala untuk menghindari kerusakan;
- Mau bertanggung jawab pada pekerja yang mengelola kebun;
- Melakukan CSR atau tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat sekitar khusus yang berhubungan dengan sektor ekonomi.
- Peningkatan usaha dan inovasi yang berkelanjutan.
- Kriteria pada Perusahaan Pengelolaan Hasil Kelapa Sawit
Apabila ada pengelolaan hasil, kriteria akan menjadi seperti ini:
- Punya legalitas Usaha Perkebunan;
- Manajemen pengelolaan yang baik;
- Selalu melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala untuk menghindari kerusakan;
- Mau bertanggung jawab pada pekerja yang mengelola kebun;
- Melakukan CSR atau tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat sekitar khusus yang berhubungan dengan sektor ekonomi.
- Peningkatan usaha dan inovasi yang berkelanjutan.
- Pengajuan Sertifikasi
Sebelum mengajukan, perusahaan harus memiliki semua syarat yang sudah ditulis sebelumnya. Selanjutnya, beberapa langkah di bawah ini harus dilakukan secara runut:
- Mengajukan permohonan sertifikasi ISPO. Permohonan ini dilakukan ke salah satu Lembaga Sertifikasi yang sudah mendapatkan amanah dari Komite ISPO sehingga hasilnya akan sesuai.
- Lembaga sertifikasi sudah menerima permohonan dari perusahaan pengelolaan kelapa sawit. Berkas harus lengkap agar permohonan bisa segera diproses.
- Setelah proses disetujui, akan ada kontrak antara lembaga survei dengan perusahaan. Biasa akan ada kontrak untuk Audit I, Audit II, dan survei yang akan dilakukan tahunan atau survailen.
- Proses Audit tahap I dilakukan secara on site atau di lokasi perkebunan. Penilaian dilakukan mulai dari kualitas tanah sampai mengecek kadar racun di dalamnya.
- Proses Audit tahap II dilakukan dengan melakukan penilaian secara menyeluruh.
- Hasil akan diberikan ke Komite ISPO untuk mendapatkan pengakuan.
- Setelah mendapatkan pengakuan, lembaga sertifikasi akan merilisnya ke publik.
- Menerima Sertifikasi
Perusahaan akan mendapatkan Sertifikasi ISPO dari Komite. Setelah mendapatkan sertifikasi, segala bentuk usaha bisa dijalankan sesuai dengan standar. Tidak semua perusahaan menerima sertifikasi dengan cepat bahkan bisa bertahun-tahun.
Lembaga sertifikasi biasanya akan mengecek apakah ada temuan yang berbahaya. Apabila ditemukan hal semacam itu, penilaian akan buruk, dan perusahaan boleh mengajukan lagi paling cepat 6 bulan ke depan. Perusahaan harus melakukan perbaikan agar hasil sertifikasinya bagus.
- Survei Tahunan
Untuk memastikan apakah perusahaan menerapkan prinsip dari ISPO atau tidak, survei tahunan atau survailen akan dilakukan. Survei pertama akan dilakukan 12 bulan sejak dikeluarkan pengakuan sertifikasi oleh Komite ISPO.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Memiliki Auditor ISPO Internal
Auditor bekerja untuk melakukan penilaian terkait dengan kualitas dari pekerjaan, pengelolaan, hingga penggunaan sumber daya manusia yang sesuai dengan aturan. Adanya auditor internal ini akan membantu sebuah perusahaan dalam menstabilkan kondisinya sesuai dengan syarat ISPO.
Sebuah perusahaan pengelolaan kebun kelapa sawit yang tidak bergabung dengan kelompok harus memiliki setidaknya 2 auditor internal. Merek akan bekerja dalam setahun penuh untuk menilai kelayakan. Dari auditor ini, perusahaan akan terselamatkan dari pencabutan Sertifikasi ISPO dan berbuntut pada usaha yang tidak boleh dijalankan.
Kalau sebuah usaha memiliki cukup banyak gabungan perusahaan kecil dalam pengelolaan kebun kelapa sawit, auditor internal yang harus dimiliki sekitar 5 orang. Lebih banyak dari itu lebih baik sesuai dengan Permen Nomor 11 Tahun 2015.
Pemberlakuan ISPO kepada seluruh pengelola perkebunan sawit akan mencegah penyalahgunaan lahan hingga kerusakan lain. Pemerintah dan lembaga terkait bisa memberikan pengawasan dan sanksi pada pengelola yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Indonesia memiliki jutaan hektare perkebunan kelapa sawit. Sebagian besar kebun ini berada di Sumatera dan Kalimantan. Lahan-lahan yang jumlahnya banyak ini harus diatur dengan baik agar tetap memberikan dampak sosial ekonomi tanpa harus merusak lingkungan di sekitarnya. Apalagi merambah ke hutan lindung.
Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia terbaru akan menjamin banyak sektor. Jadi, tidak akan ada lagi perusahaan yang main nakal karena ada auditor yang akan menilai usaha yang dijalankan. Kalau sampai melakukan pelanggaran, sertifikasi bisa dicabut dan usaha tidak bisa dilanjutkan.
Ingin melakukan Sertifikasi ISPO namun masih bingung dengan syarat dan prosedur Serfikasi ISPO? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.