Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Miliki Auditor ISPO Internal

Dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO, perusahaan perkebunan kelapa sawit memerlukan auditor ISPO internal. Kenali gambaran umum dan seberapa penting peran ini.

Menurut Perpres 4/2020, Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang kemudian disingkat ISPO merupakan sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Pada dasarnya ISPO merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan peraturan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit diterapkan dengan sebagaimana mestinya.

Dengan begitu, keberlangsungan industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang notabene menjadi salah satu negara pemasok minyak kelapa sawit terbesar di dunia dapat terjaga.

Selain itu, ISPO juga mendukung komitmen Presiden Republik Indonesia dalam menjaga lingkungan terutama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kewajiban Sertifikasi ISPO

Peraturan Perpres 44/2020 mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melaksanakan sertifikasi ISPO. Pelaku usaha yang dimaksud meliputi perusahaan perkebunan dan pekebun. Adapun perbedaan keduanya seperti yang diatur dalam produk hukum tersebut adalah sebagai berikut.

  • Perusahaan Perkebunan : badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.
  • Pekebun : perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Terkait usaha perkebunan kelapa sawit yang dimaksud, terdiri atas:

  • usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit;
  • usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan
  • integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

Pemenuhan Prinsip ISPO Sebagai Penilaian Sertifikasi

Sertifikasi ISPO dilakukan oleh lembaga independen yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, yakni Lembaga Sertifikasi ISPO.

Lembaga ISPO baru akan menerima permohonan sertifikasi dari pelaku usaha apabila dokumen persyaratan telah diterima dengan lengkap.

Lembaga Sertifikasi ISPO sendiri mempunyai tiga tugas, yakni:

  1. melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada pelaku usaha;
  2. menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertifikat ISPO bagi usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan hasil kegiatan sertifikasi ISPO; dan
  3. melaksanakan penilikan setiap tahun kepada usaha perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan
  4. menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan sertifikasi ISPO.

Terkait prinsip ISPO yang dimaksud meliputi:

  1. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. penerapan praktik perkebunan yang baik;
  3. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
  4. tanggung jawab ketenagakerjaan;
  5. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  6. penerapan transparansi; dan
  7. peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Pentingnya Auditor ISPO Internal

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Miliki Auditor ISPO Internal

Lembaga Sertifikasi ISPO akan mengeluarkan sertifikat ISPO bagi perusahaan yang telah lulus penilaian, yakni berdasarkan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku hingga lima tahun, tetapi bukan berarti sertifikat tersebut tidak dapat ditarik.

Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan tugas peniliknya untuk senantiasa menilai (penilikan) apakah pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang telah mendapat sertifikat ISPO tetap menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

Di sinilah auditor ISPO internal dalam perusahaan memegang peranan yang sangat penting. Auditor ISPO internal secara umum melakukan proses audit untuk melihat apakah perusahaan telah menjalankan prinsip-prinsip ISPO sehingga mendukung tujuan keberlangsungan industri kelapa sawit sebagaimana mestinya.

Audit yang dilakukan pun menjadi bekal awal yang akan memperlancar proses penilaian oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.

Perusahaan yang tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO akan mendapat rekomendasi dari Lembaga Sertifikasi ISPO untuk melakukan perbaikan. Apabila rekomendasi tersebut tidak segera dilakukan perbaikan seperti yang diminta, maka proses sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan permohonan sertifikasi ISPO dibatalkan.

Lantas, apa yang terjadi jika perusahaan tidak memiliki sertifikasi ISPO?

Baca juga: Kriteria Perkebunan yang Wajib Ikut Sertifikasi ISPO

Perpres 44/2020 juga telah mengatur tentang sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi ISPO. Sederet sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sertifikat ISPO, hingga pencabutan sertifikat ISPO.

Pelatihan Auditor ISPO Internal

Dalam rangka membantu pelaku usaha kelapa sawit dalam memperoleh ISPO, maka terdapat pihak-pihak yang kemudian disebut sebagai Lembaga Konsultan ISPO dan Lembaga Pelatihan ISPO.

  • Lembaga Konsultan ISPO merupakan perusahaan independen yang sudah terdaftar di komisi ISPO dan memiliki tenaga konsultan yang kompeten dalam bidang jasa konsultansi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rangka mempersiapkan penerapan pedoman ISPO untuk memperoleh sertifikat ISPO.
  • Lembaga Pelatihan ISPO merupakan organisasi profesional yang menyediakan jasa pelatihan untuk menghasilkan tenaga auditor yang mampu melakukan penilaian prinsip dan kriteria ISPO sesuai peraturan yang berlaku dan menyebarluaskan info tentang ISPO.

Khususnya untuk menjadi auditor ISPO internal, seseorang wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Komisi ISPO maupun Lembaga Pelatihan yang sudah diakui oleh Komisi ISPO seperti Mutu Institute. Adapun jumlah auditor internal yang harus ada di dalam sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah setidak-tidaknya dua orang.

Mutu Institute menyediakan Pelatihan Internal Audit ISPO yang bertujuan untuk memberi pengetahuan dan keterampilan praktis kepada setiap peserta sehingga peserta mampu mengelola program audit internal sekaligus melakukan kegiatan audit internal ISPO.

Materi pembahasan yang diberikan sebagian besar berupa pengetahuan mengenai teknik audit ISPO mutu sesuai ISO 19011 dan sekilas tentang pembahasan persyaratan ISPO.

Program Pelatihan Internal Audit ISPO akan membekali Anda dengan pemahaman pentingnya ISPO, integrasi persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan ISPO, integrasi sistem dokumentasi ISPO, tahapan dan metode persiapan sertifikasi ISPO, dan mengenal peraturan perundangan terkait ISPO.

Adapun lamanya periode sertifikasi adalah 3 hari (sudah termasuk ujian dalam bahasa Indonesia dan mendapat sertifikat kehadiran).

Diwajibkannya setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk melaksanakan sertifikasi ISPO pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang memiliki nilai strategis sangat tinggi. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan daya saing sekaligus menjaga komitmen pemerintah terhadap isu lingkungan.

Kehadiran auditor ISPO internal dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit pun memegang peranan penting untuk tercapainya tujuan besar tersebut. Adapun dalam ranah internal perusahaan sendiri, auditor akan membantu perusahaan untuk memperoleh dan mempertahankan penilaian kesesuaian terhadap ISPO sehingga aktivitas bisnis perusahaan terus berjalan.

Jadi, tunggu apa lagi? Bekali diri Anda dengan kompetensi ISPO untuk mendukung keberlangsungan bisnis usaha komoditas terbesar di Indonesia bersama Mutu Institute. Bersama tenaga profesional dan ahli di bidangnya, kami siap membantu Anda menjadi kunci penting dalam sustainability instansi dan negeri.

Ingin melakukan Sertifikasi ISPO namun masih bingung dengan syarat dan prosedur Serfikasi ISPO? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007. Jangan tunda untuk melakukan Sertifikasi ISPO