Kewajiban Sertifikasi ISPO Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Sesuai aturan terbaru, kini seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus melakukan kewajiban sertifikasi ISPO, baik kelompok perusahaan perkebunan maupun pekebun.

Perundang-undangan terbaru mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit melaksanakan sertifikasi ISPO. Perundang-undangan tersebut juga menegaskan bahwa tiap pelaku usaha yang melanggar regulasi kewajiban sertifikasi ISPO akan mendapat sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan maupun pencabutan sertifikasi ISPO.

ISPO Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Indonesian Sustainability Palm Oil atau yang lebih kerap disingkat ISPO merupakan sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Adapun sesuai pasal 3 Perpres No. 44 Tahun 2020 pula, penyelenggaraan sertifikasi ISPO bertujuan untuk:

  1. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Perpres No. 44 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang mengatur tentang keberlangsungan kelapa sawit Indonesia yang disiapkan sejak tahun 2016.

Implementasi ISPO sendiri telah berjalan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).

Baca juga: Tujuan diadakannya ISPO

Kewajiban Pelaku Usaha Kelapa Sawit dalam Melaksanakan Sertifikasi ISPO

Salah satu perbedaan substansi paling mencolok dari Permentan 11/2015 dan Perpres 44/2020 adalah pihak-pihak yang wajib mengikuti sertifikasi 2020.

Kewajiban sertifikasi ISPO pada Permentan 11/2015 adalah bagi Perusahaan Perkebunan, sedangkan bagi Usaha Kebun Plasma, Usaha Kebun Swadaya, dan Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbarukan sifatnya adalah sukarela.

Namun sejak diundangkannya Perpres 44/2020, maka kewajiban sertifikasi ISPO adalah bagi seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pekebun baik perorangan maupun kelompok. Adapun Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dimaksud dalam konteks ini terdiri atas:

  1. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
  2. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
  3. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

Sertifikasi hanya akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. Adapun Lembaga Sertifikasi ISPO yang dimaksud wajib memenuhi dua syarat berikut.

  1. Telah terakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
  2. Telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perkebunan.

Tidak Seluruh Biaya Sertifikasi ISPO Dibebankan pada Pelaku Usaha

Pendanaan biaya sertifikasi ISPO tidak seluruhnya dibebankan pada setiap pelaku usaha kelapa sawit. Hal ini berdasarkan poin yang termaktub dalam pasal 18 Perpres 44/2020 sebagai berikut.

  1. Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada masing-masing Perusahaan Perkebunan.
  2. Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun dapat bersumber dari:
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  5. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun batasan Perusahaan Perkebunan dan Pekebun sesuai definisi pada Perpres 44/2020 adalah bahwa Perusahaan Perkebunan ialah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu, sedangkan Pekebun ialah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi ISPO?

Kewajiban Sertifikasi ISPO Kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Berikut adalah alur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk sertifikasi ISPO.

  1. Perusahaan Perkebunan maupun Pekebun melakukan pengajuan permohonan sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan izin usaha perkebunan, hak atas tanah, izin lingkungan, dan penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan. Khusus bagi Pekebun, dokumen yang perlu dilampirkan adalah tanda daftar usaha perkebunan dan hak atas tanah.
  2. Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sesuai jenis pelaku usaha. Jika permohonan memenuhi syarat, maka Lembaga Sertifikasi ISPO akan melakukan sertifikasi. Namun jika permohonan tidak memenuhi syarat, maka Lembaga Sertifikasi ISPO menolak dengan menyertakan alasan penolakan.
  3. Lembaga Sertifikasi ISPO akan melakukan sertifikasi. Jika pelaku usaha memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, maka Lembaga Sertifikasi ISPO akan menerbitkan sertifikat yang dimaksud. Namun jika pelaku usaha belum memenuhi prinsip tersebut, maka Lembaga Sertifikasi ISPO memberi rekomendasi pada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan.
  4. Apabila perbaikan tersebut telah diperbaiki dan sesuai prinsip dan kriteria, maka Lembaga Sertifikasi ISPO akan menerbitkan sertifikat ISPO. Sebaliknya, jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan maupun memenuhi prinsip kriteria ISPO, maka proses sertifikasi tidak dilanjutkan dan dibatalkan.

Nantinya, Lembaga Sertifikasi ISPO wajib melaporkan kepada Komite ISPO tentang sertifikat yang telah diterbitkan dan pelaku usaha yang sedang melakukan perbaikan atau pemenuhan persyaratan sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

Selain itu, Lembaga Sertifikasi ISPO juga wajib melakukan penilikan terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang sudah tersertifikasi ISPO. Adapun pihak yang melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagaimana Jika Pelaku Usaha Masih Memiliki Sertifikat ISPO yang Berlaku?

Masa berlaku sertifikat ISPO adalah 5 (lima) tahun. Pelaku usaha pun perlu melakukan pengajuan Sertifikasi ISPO ulang sebelum masa berlaku tersebut habis kelak.

Sementara itu, bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah mempunyai sertifikat ISPO sebelum perundang-undangan terbaru diluncurkan?

Pasal 28 Perpres 44/2020 menyatakan pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua perundang-undangan yang mengatur mengenai Sertifikasi ISPO dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Adapun pelaku usaha tetap harus melakukan penyesuaian penerapan ISPO sesuai laporan hasil penilikan sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka sertifikat ISPO tersebut akan dicabut.

Sertifikasi ISPO pada dasarnya merupakan cara untuk menjaga keberlangsungan perkebunan kelapa sawit Indonesia sekaligus komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Melalui perundangan-undangan terbaru, yakni Perpres 44/2020, negara pun mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit—baik perusahaan maupun pekebun—untuk melakukan sertifikasi ISPO dan menyiapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Adapun penyelenggara sertifikasi ini adalah Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah terdaftar dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Ingin melakukan Sertifikasi ISPO namun masih bingung dengan syarat dan prosedur Serfikasi ISPO? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007Jangan tunda untuk melakukan Sertifikasi ISPO

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer