AUDITOR SMK3

Pembinaan Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Apa itu Auditor SMK3

Setiap perusahaan di Indonesia wajib menerapkan SMK3 dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 87 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Keberhasilan penerapan SMK3 hanya dapat diukur dan dievaluasi secara periodik melalui kegiatan audit SMK3, baik internal maupun eksternal. Kegiatan dan program internal audit sebagai bagian dari penilaian mandiri (self assessment) ini dilaksanakan apabila setiap perusahaan yang menerapkan SMK3 telah memiliki program audit dan adanya pemrakarsa yang menjadi PIC serta adanya penugasan terhadap para auditor SMK3

Tujuan Pelatihan :

  • Para peserta memahami kerangka berfikir sistem manajemen perusahaan dalam aspek K3 dan SMK3 sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan RI.
  • Para peserta memahami mekanisme dan prinsip melakukan audit K3
  • Para peserta mampu mereview kriteria-kriteria dan lingkup audit untuk proses audit SMK3
  • Para peserta mampu merencanakan, melakukan audit internal, dan melaporkan hasil audit SMK3 untuk perbaikan kinerja bisnis perusahaan
  •  

Pokok – Pokok Pembelajaran :

  • Review Materi K3
  • Management System overview (QHSSE)
  • Peraturan & Perundan-undangan yang terkait SMK3
  • Penerapan SMK3 (PP No. 50 / tahun 2012)
  • Mekanisme Pelaksanaan Audit SMK3
  • Program dan Rencana Audit SMK3
  • Pelaporan dan Dokumentasi Audit SMK3
  • Work Group Discussion :
    1. Interpretasi Kriteria Audit SMK3
    2. Simulasi Latihan Audit SMK3

Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP sebagai Auditor SMK3 :

  • Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP dilaksanakan pada hari keempat, hanya bagi peserta pelatihan yang telah memenuhi persyaratan uji kompetensi.
  • Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi – Sertifikasi Auditor SMK3, yaitu :
  • Pendidikan S1 Jurusan K3, minimal telah 2 tahun berperan aktif dalam aspek K3 di perusahaan
  • Pendidikan S1 Jurusan non K3 atau D3 Jurusan K3, minimal telah 6 bulan berperan aktif dalam aspek K3 di perusahaan
  • Pendidikan D3 / S1 Jurusan non K3, minimal telah 5 tahun berperan aktif dalam aspek K3 di perusahaan
  • Dokumen pendukung : CV dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja, fotocopy Ijazah terakhir, fotocopy KTP/Paspor/Kitas, dan pasphoto ukuran 3 x 4 cm sejumlah 2 lembar

Materi Uji Kompetensi – Sertifikasi BNSP sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pekerjaan K3

  • Skema Sertifikasi : Auditor SMK3 :

    No.Kode UnitJudul Unit
    1KKK. 00.02.008.01Melaksanakan Koordinasi dan pemeliharaan SMK3
    2KKK. 00.02.013.01Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3
    3KKK. 00.02.019.01Melakukan audit K3
    4KKK. 00.02.020.01Mengevaluasi Kinerja K3 Perusahaan
    5KKK. 00.03.004.01Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
    6KKK. 00.03.005.01Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi



Bagaimana cara untuk mengikuti pelatihan Auditor SMK3?

Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi Auditor SMK3, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.

Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.

{4 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi}

Hubungi Kami

Email: info@mutuinstitute.com

Telepon: (021) 8740202

Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda