Salah satunya adalah pelatihan untuk ahli K3 (juga biasa disebut ahli K3 umum). Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3
Dasar hukum penunjukan ahli K3 ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja berikut beberapa peraturan pelaksananya sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlukah Setiap Perusahaan Mempunyai Ahli K3?
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja atau buruh pada dasarnya memiliki hak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerjanya. Namun, perlu diketahui pula bahwa tempat kerja yang wajib memiliki ahli K3 juga dikategorikan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Adapun kriteria yang dimaksud adalah:
- Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;
- Suatu tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat, dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian, jika sebuah perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak diwajibkan baginya untuk memiliki ahli K3. Adapun penjelasan lebih lengkap tentang deskripsi tempat kerja yang ditentukan dapat ditinjau pada Penjelasan Pasal 86 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Kewajiban Ahli K3
Kewajiban seorang Ahli K3 diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Permenaker 02/1992 dengan rincian sebagai berikut:
- Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
- Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain; b. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya.
- Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.
Siapa yang Boleh Menjadi Ahli K3?
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker 02/1992, orang yang dapat ditunjuk menjadi seorang Ahli K3 harus memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda, atau sederajat dengan beberapa kualifikasi tambahan sebagai berikut.
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
- Berbadan sehat.
- Berkelakuan baik.
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
- Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Selain syarat di atas, memiliki bekal pelatihan K3 juga menjadi nilai tersendiri sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf h Permenaker 02/1992. Dalam rangka mempersiapkan hal ini, Mutu Institute siap membantu para calon ahli K3 dengan memberi pelatihan yang dimaksud.
Mutu Institute merupakan lembaga pelatihan bonafide di Indonesia yang telah bekerja sama dengan berbagai macam instansi. Mutu Institute telah terdaftar di BNSP dan memiliki standar internasional dengan ISO 37001 dan ISO 27001.
Tak hanya itu, yang terbaru, Mutu Institute juga ditunjuk oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Komisi ISPO sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan ISPO.
Mau mengikuti pelatihan K3 dari Mutu Institute? Hubungi kami di: Hotline: 0819-1880-0007 Email: info@mutuinstitute.com
Baca juga: Prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja