Perkembangan regulasi karbon di Indonesia memasuki babak baru pada 2026. Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penerapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sebuah sistem yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan ketertelusuran unit karbon. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sekaligus mendukung upaya nasional menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan administrasi. Sistem pencatatan yang lebih terintegrasi menuntut kesiapan data, pemahaman regulasi, dan kemampuan pengelolaan emisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Karbon Terbaru yang Berlaku pada 2026
Landasan utama kebijakan karbon nasional adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon, yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Di sektor perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Rangkaian regulasi tersebut memperjelas hubungan antara pencatatan unit karbon, kegiatan perdagangan, dan pengawasan pasar karbon nasional.
Mengenal Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dan Fungsinya
SRUK merupakan sistem registri untuk mencatat dan menelusuri unit karbon, mulai dari penerbitan, pemindahan, hingga penggunaan atau pengakhiran unit karbon.
Pemerintah secara resmi meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional.
Sistem ini membantu memastikan status dan riwayat unit karbon dapat diperiksa serta mengurangi risiko penghitungan ganda (double counting).
SRUK bukan merupakan tempat jual beli karbon. Transaksi tetap dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung sesuai ketentuan, sedangkan SRUK berfungsi mencatat informasi unit karbon dan perubahannya.
SRUK juga terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Keduanya memiliki fungsi berbeda, yaitu SRN PPI mendukung pengelolaan informasi aksi perubahan iklim, sementara SRUK berfokus pada pencatatan unit karbon.
Dampak Implementasi SRUK bagi Pelaku Usaha
Bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan karbon, kelengkapan data dan kesesuaian prosedur menjadi semakin penting.
Perusahaan perlu memahami jenis unit karbon, persyaratan registrasi, serta mekanisme pelaporan dan transaksi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada sektor usahanya.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pengurangan emisi dihitung menggunakan metodologi yang tepat dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Tidak setiap kegiatan pengurangan emisi secara otomatis menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan. Diperlukan pemenuhan persyaratan yang berlaku untuk memastikan kredibilitas unit karbon.
Peluang Pengembangan Pasar Karbon Nasional
Penerapan SRUK berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap pasar karbon Indonesia melalui informasi unit yang lebih transparan dan dapat ditelusuri.
Penguatan sistem registri juga diharapkan dapat mendukung perdagangan karbon domestik maupun internasional, sekaligus memperluas peluang investasi pada kegiatan rendah karbon.
Namun, peluang ekonomi tersebut harus didukung integritas lingkungan, kualitas data emisi, proses validasi dan verifikasi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Pentingnya Pemahaman Pengelolaan Emisi GRK
Menghadapi perkembangan regulasi karbon, perusahaan memerlukan sumber daya manusia yang memahami inventarisasi GRK, perhitungan pengurangan emisi, prinsip Measurement, Reporting, and Verification (MRV), serta mekanisme Nilai Ekonomi Karbon.
Pemahaman tersebut menjadi fondasi penting untuk mengidentifikasi peluang perdagangan karbon sekaligus mempersiapkan perusahaan menghadapi perkembangan kebijakan keberlanjutan.
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Karbon Bersama Mutu Institute
Sebagai lembaga pelatihan, Mutu Institute menyediakan berbagai program peningkatan pemahaman dan pengetahuan, termasuk Pelatihan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), serta ISO 14064 Series.
Program ini ditujukan bagi profesional maupun perusahaan yang ingin memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan emisi karbon.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan kerja sama pelatihan, silakan menghubungi Mutu Institute melalui Salsa (WhatsApp: 0812-8429-9400).
