Perdagangan karbon internasional membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik pembiayaan iklim dari luar negeri melalui kegiatan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Namun, transaksi lintas negara membutuhkan aturan akuntansi yang ketat agar satu pengurangan emisi tidak diakui oleh dua pihak sekaligus.
Salah satu mekanisme penting untuk menjaga integritas tersebut adalah corresponding adjustment atau penyesuaian bersesuaian. Prinsip ini berkaitan erat dengan Pasal 6 Persetujuan Paris dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pengendalian emisi GRK nasional.
Apa Itu Perdagangan Karbon Internasional?
Perdagangan karbon internasional memungkinkan hasil pengurangan atau penyerapan emisi dari suatu negara dialihkan kepada pihak di negara lain berdasarkan mekanisme yang berlaku. Kegiatan ini dapat memberikan akses pendanaan bagi proyek energi bersih, pengelolaan limbah, maupun mitigasi berbasis alam.
Pasal 6.2 Persetujuan Paris mengatur kerja sama antarnegara dalam penggunaan hasil mitigasi yang ditransfer secara internasional, dikenal sebagai Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs). Sementara itu, Pasal 6.4 menyediakan mekanisme kredit karbon di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Apa yang Dimaksud dengan Double Counting?
Double counting adalah kondisi ketika hasil pengurangan emisi dihitung atau diklaim lebih dari sekali. Risiko ini dapat muncul apabila negara tempat proyek berlangsung dan negara pembeli sama-sama mengakui pengurangan emisi tersebut untuk mencapai target iklim nasional.
Sebagai ilustrasi, sebuah proyek di Indonesia berhasil menurunkan emisi sebesar 1.000 ton CO₂e. Apabila hasil mitigasi tersebut dialihkan dan digunakan negara lain untuk memenuhi target iklimnya, pengurangan yang sama tidak boleh sekaligus diperhitungkan Indonesia sebagai pencapaian target NDC.
Penghitungan ganda dapat menimbulkan kesan seolah-olah pengurangan emisi global lebih besar daripada yang benar-benar terjadi. Karena itu, transparansi transaksi dan kejelasan pihak yang berhak menggunakan hasil mitigasi menjadi sangat penting.
Bagaimana Corresponding Adjustment Bekerja?
Corresponding adjustment merupakan penyesuaian dalam akuntansi target iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) ketika hasil mitigasi yang diotorisasi ditransfer untuk penggunaan internasional.
Dalam contoh sebelumnya, Indonesia sebagai negara asal harus menerapkan penyesuaian agar 1.000 ton CO₂e yang ditransfer tidak ikut diklaim sebagai capaian NDC Indonesia. Negara penerima dapat memperhitungkannya sesuai ketentuan Pasal 6 dan tujuan penggunaan yang diotorisasi.
Penyesuaian ini merupakan proses pembukuan iklim, bukan perubahan terhadap jumlah emisi fisik yang telah diukur.
Ketentuan dalam Perpres No. 110 Tahun 2025
Pasal 68 Perpres Nomor 110 Tahun 2025 membedakan perdagangan karbon luar negeri yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment dengan perdagangan tertentu yang tidak memerlukannya.
Kategori yang memerlukan keduanya antara lain perdagangan yang memenuhi ketentuan Pasal 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris serta penggunaan untuk kewajiban mitigasi internasional lainnya.
Sementara itu, perdagangan offset yang tidak digunakan untuk memenuhi NDC maupun kewajiban internasional lainnya dapat termasuk kategori tanpa kewajiban tersebut, sesuai persyaratan yang berlaku.
Pencatatan unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang diatur lebih lanjut dalam Permen LH/BPLH Nomor 10 Tahun 2026, turut mendukung ketertelusuran dan pencegahan penghitungan ganda.
Persiapan Perusahaan Mengakses Pasar Karbon Global
Bagi pelaku usaha, peluang perdagangan internasional harus diimbangi dengan inventarisasi GRK yang andal, pemilihan metodologi proyek, pengukuran dan pelaporan hasil mitigasi, serta validasi dan verifikasi sesuai skema yang berlaku.
Perusahaan juga perlu memastikan status otorisasi, kepemilikan unit, tujuan penggunaan, dan kewajiban pencatatan sebelum melakukan transaksi.
Tidak setiap kredit karbon yang dijual ke luar negeri otomatis memerlukan corresponding adjustment, dan tidak semua pengurangan emisi dapat langsung diperdagangkan.
Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Karbon Bersama Mutu Institute
Pemahaman mengenai perhitungan GRK, Nilai Ekonomi Karbon, dan mekanisme perdagangan internasional merupakan bekal penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan kegiatan rendah karbon.
Mutu Institute menyediakan program Pelatihan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan ISO 14064 Series bagi profesional maupun perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan karbon.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan kerja sama pelatihan, silakan menghubungi Mutu Institute melalui Salsa (WhatsApp: 0812-8429-9400).