- (021) 8740202
- info@mutuinstitute.com
- Mon - Fri: 9:00 - 16:00
Pemerintah melalui kementerian tenaga kerja telah mengeluarkan Keputusan menteri tenaga kerja tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, dengan nomor 187 tahun 1999. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perusahaan yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (lihat pasal 2). Pengendalian bahan kimia dilakukan dengan 2 cara menurut peraturan ini, yaitu dengan menyediakan LDKB (lembar data keselamatan bahan) atau yang lebih dikenal dengan MSDS (material safety data sheet), dan penunjukkan petugas K3 kimia
Setelah mengikuti Pelatihan Petugas K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:
Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi Petugas K3 Kimia, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.
{6 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi}
Email: info@mutuinstitute.com
Telepon: (021) 8740202
Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda