- (021) 8740202
- info@mutuinstitute.com
- Mon - Fri: 9:00 - 16:00
Berdasarkan peraturan mentrei tenaga kkerja RI No.04/MEN/1987 Tentang Paniatia Pembina Keselamatan Kerja, Pasal 2 Menyebutkan Bahwa Pengusaha wajib membentuk P2K3 dimana keanggotaanya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota.
Pada pelatihan ini akan dibahas apa itu p2k3 mulai dari organisasi sampai bagimana mewujudkan organisasi p2k3 yang efektif dalam mewujudkan organisasi program K3 diperusahaan sesuai peraturan undang-undang.
Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi P2K3, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.
{2 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi}
Email: info@mutuinstitute.com
Telepon: (021) 8740202
Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda