Praktik penyuapan pada pelayanan publik nampaknya telah menjadi budaya yang melekat akibat adanya masalah struktur hukum dan kultur hukum dalam organisasi publik. Hal tersebut pada akhirnya mengakibatkan sebaik apapun peraturan dirasa akan sulit untuk mengatasinya. Oleh karena itu perlu adanya suatu budaya juga untuk mengikis budaya yang ada untuk menyempurnakan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yaitu dengan penguatan budaya penegakan hukum.
Bapak Adle Renadi Selaku Mananger Enjiring dan Pengendalian Pemeliharaan Area II MSU, sangat mengapreasiasi penyelenggaraan pelatihan ini, beliau mengharapkan ke depannya PT Indonesia Power MSU dapat meningkatakan penerapan ISO 37001:2016 dan Bersama sama dengan stakeholder PT Indonesia Power MSU sama sama memerangi Tindakan penyuapan.
Kontak Kami
Head Office : Komplek Ayara Blok A6, Jalan Raya Bogor KM 31 Nomor 19, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Training Office : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda