Memahami Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Teknis Internal Auditor PHPL

Pengelolaan hutan produksi lestari dan internal auditor PHPL harus dipahami pengelola kehutanan agar dapat menghadapi tantangan zaman.. Simak pembahasannya berikut ini!

Pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) yang dilakukan secara optimal dapat mencerminkan kualitas hidup di sebuah negara. Pasalnya, hutan memiliki peran penting dalam menentukan kehidupan di masa depan.

Perannya tidak hanya sebagai paru-paru dunia, tetapi juga mencegah perubahan iklim dan menjaga komponen alam tetap sehat.

Tentunya, peran tersebut bisa maksimal dengan dukungan dari berbagai pihak. Misalnya, dari pihak pemerintah membuat peraturan yang relevan. Kemudian, masyarakat perlu memahami pentingnya PHPL bagi sebuah negara.

Pengertian PHPL dan Manfaatnya

Memahami Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Teknis Internal Auditor PHPL

Pengelolaan hutan lestari merupakan salah satu upaya mengurangi emisi dari degradasi dan deforestasi. Konsep pengelolaan juga mencakup pelestarian hasil produksi dan panen berkelanjutan dengan memperhatikan nilai lingkungan hidup.

Pengembangan pengelolaan hutan lestari mulai dimunculkan saat  Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro. Berdasarkan hasil konferensi, pengelolaan didasarkan pada prinsip kepemilikan hutan, tujuan pengolahan sumber daya, serta kebijakannya.

Selain itu, PHPL juga mengacu pada tahapan pembangunan hutan, nilai, pendanaan, teknis, pemasaran, serta manfaat ekonomi dan ekologi.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan utama PHPL di Indonesia, yakni menjamin kelestarian fungsi ekologi, sosial, dan produksi hutan. Namun, dalam beberapa kondisi, praktik di lapangan kerap tidak sesuai dengan standar PHPL.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan sistem sertifikasi bertahap. Instrumen ini dinilai efektif untuk menjembatani perbedaan signifikan antara kondisi lapangan dengan standar PHPL.

Lalu, mengapa sertifikasi PHPL harus diterapkan oleh pengelola kehutanan?

  • Unit pengelola hutan dan industrinya wajib memenuhi syarat requirement standard pengelolaan hutan lestari.
  • Hutan ramah lingkungan dan sosial menjadi salah satu syarat masuk ke pasar internasional Green Buyers.
  • Adanya tuntutan dari lembaga keuangan kepada investor untuk menciptakan green brand image.
  • Kehutanan ramah lingkungan dan sosial menjadi jaminan pasar bagi produsen produk hasil hutan.
  • Sertifikasi dapat mengurangi risiko dampak lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.
  • Sertifikasi membantu meningkatkan dan memperbaiki kinerja unit pengelola kehutanan.

Tantangan PHPL

Kendati peraturan jelas, pelaksanaan PHPL harus menghadapi beberapa tantangan. Mulai dari masalah pelestarian, deforestasi, degradasi, hingga teknologi.

  1. Mempertahankan Kelestarian

Tantangan pertama adalah mempertahankan hutan tetap lestari saat peluang ekspor terbuka. Pengelola yang mendapatkan banyak pesanan kayu dari luar negeri harus mengontrol diri manakala belum bisa memenuhi.

Jangan sampai, pengelola melakukan tebang habis demi memenuhi pesanan tersebut.

Perlu Anda ketahui; pasar dunia kini lebih selektif dalam memilih produk kayu. Contohnya, pasar di Eropa hanya menampung produk hutan bersertifikat demi menjaga keamanan transaksi.

  1. Deforestasi

Belakangan ini, deforestasi menjadi isu hangat di Indonesia. Pasalnya, tipe konsesi hutan di Nusantara berdampak pada penebangan hutan. Untuk konsesi dengan sertifikat PHPL, tingkat deforestasinya rendah. Level selanjutnya diikuti konsesi bersertifikat legal dan tanpa sertifikat.

Deforestasi di Kalimantan kerap terjadi akibat aktivitas pemilik izin komersial lain. Contohnya, pemegang izin pinjam pakai wilayah hutan untuk pertambangan dan pembukaan lahan sawit.

Tantangannya, mampukah pengelola hutan menjaga keseimbangan alam dengan tidak merusak pepohonan di sekitarnya? Tentunya, hal ini kembali kepada kesadaran individu tentang pentingnya melestarikan lingkungan.

  1. Degradasi

Degradasi hutan merupakan penurunan tingkat keanekaragaman flora dan fauna akibat deforestasi terus-menerus. Kasus ini justru banyak terjadi pada tipe konsesi bersertifikat PHPL.

Dampaknya, degradasi mengubah hutan primer menjadi sekunder. Kendati demikian, hal itu dapat dicegah dengan memulihkan kondisi hutan. Namun, untuk menjalankan pemulihan, perlu adanya pengontrolan di area konsesi dan praktik PHPL.

  1. Mencegah Kebakaran Hutan

Apakah Anda ingat peristiwa kebakaran hutan sepanjang tahun 2015—2017? Kebakaran tersebut terjadi di kawasan yang mengalami deforestasi akibat aktivitas sawit dan pertambangan.

Hal tersebut mengindikasikan adanya kelengahan dalam pemantauan penerapan PHPL. Selain itu, kebakaran hutan menjadi pertanda buruknya pengelolaan oleh konsesi yang bersertifikat PHPL maupun legal.

  1. Memberikan Penghasilan bagi Pemilik Hutan

Kebutuhan ekonomi merupakan salah satu faktor pendorong penebangan hutan. Bahkan, sebagian pemilik hutan kerap menebang semua pohon tanpa memperhatikan pemulihan. Hal ini wajib dicegah untuk menghindari deforestasi.

Solusinya, pemilik hutan harus mendapatkan penghasilan di sektor lain untuk mencegah tebang butuh. Inilah tantangan yang mesti dihadapi oleh pemerintah setempat maupun lembaga kehutanan. Minimal, pemilik hutan diberikan pendampingan atau pembinaan untuk mencari pendapatan sampingan.

  1. Teknologi

Deforestasi berpeluang terjadi di masa depan seiring pertambahan jumlah penduduk di Indonesia. Tantangannya, pengelola kehutanan harus memiliki teknologi inovatif untuk memantau deforestasi.

Contoh teknologi yang bisa digunakan, yaitu remote sensing untuk pengindraan jarak jauh. Kemudian, ada drone sebagai pemantau kondisi hutan sekaligus memetakan situasi terkini di kawasan tersebut.

Anda juga bisa memakai kamera jebak (camera trap) yang dapat melacak keberadaan objek di hutan.

Teknis Internal Auditor PHPL

Memahami Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Teknis Internal Auditor PHPL

Internal audit dapat dilakukan oleh organisasi dalam perusahaan. Tujuan internal audit adalah menilai kinerja dari sebuah proses atau sistem yang dijalankan oleh perusahaan.

Biasanya, audit internal didasari oleh standar khusus dari lembaga berwenang. Contohnya, standar ISO 9001, ISO 14001, ISO 37001, dan PHPL.

Pemenuhan standar umumnya dilakukan karena tuntutan asosiasi, konsumen, mengungkap kasus fraud, serta mengoreksi kekurangan organisasi internal. Dengan terpenuhinya standar tersebut, hasil audit dapat dijadikan bahan pengambilan keputusan maupun menentukan strategi bisnis selanjutnya.

Agar proses audit internal objektif, sebaiknya perusahaan mengambil pihak ketiga. Syaratnya, pihak ketiga tersebut harus independen, profesional, dan tidak memiliki kepentingan apa pun di perusahaan.

Sebagai contoh, dalam audit internal PHPL, sebaiknya memilih auditor yang sudah pernah mengikuti pelatihan. Mengapa?

Pertama; auditor yang mengikuti pelatihan memiliki pemahaman total tentang pentingnya pembangunan kehutanan berkelanjutan. Auditor terlatih juga dapat menerapkan pengelolaan hutan produksi tanpa mengabaikan nilai kelestarian alam.

Selain itu, auditor terlatih sudah dibekali pengetahuan teknis audit internal PHPL dan persyaratannya. Auditor juga diberikan wawasan seputar peraturan yang berlaku terkait PHPL.

Lantas apa saja keuntungan bagi Anda yang berkenan mengikuti pelatihan internal auditor?

Keuntungan pertama; Anda memperoleh sertifikat yang menunjukkan sisi profesional sebagai auditor PHPL. Kedua; peserta pelatihan lebih memahami pentingnya melengkapi persyaratan PHPL.

Keuntungan ketiga; Anda akan mendapatkan keterampilan dasar audit internal. Terakhir, dengan kemampuan audit yang hebat, Anda bisa membantu pengelola untuk membentuk persepsi peduli kelestarian alam.

Tertarik mengikuti pelatihan PHPL?

Anda bisa mengikuti pelatihan di Mutu Institute yang berdiri sejak tahun 1995 di bawah naungan PT Forestcitra Sejahtera.

Mutu Institute memastikan setiap kebutuhan peserta pelatihan terpenuhi. Mutu Institute juga memberikan materi inovatif serta membawa Anda sebagai bagian dari perubahan.

Itulah ulasan singkat seputar pengelolaan hutan produksi lestari dan internal auditor PHPL. Perubahan kondisi kehutanan akan terus terjadi sejalan dengan kemajuan zaman. Individu yang menjalankan tugas tersebut pun beragam.

Karena itu, sosok internal auditor dibutuhkan untuk memantau komitmen pengelola kehutanan, menilai kinerja, serta menjadi pengawas kelestarian alam.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer