Sertifikasi Halal Produk Siapakah yang Mengeluarkan?

Negara melalui UU dan PP lainnya menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal produk. Berikut adalah rangkuman peran tiap pihak yang dimaksud.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Proporsi umat muslim di nusantara pun mendominasi dengan persentase lebih dari 70%.

Maka dari itu, negara bermaksud melindungi masyarakatnya dengan menjamin bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal sebagaimana yang disyariatkan oleh agama.

Maksud tersebut dituangkan dalam kebijakan hukum mengenai sertifikat halal pada produk. Pemerintah pun mengatur lebih lanjut mengenai sertifikasi halal melalui undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah lainnya.

Aturan Pemerintah tentang Sertifikat Halal

Khususnya dalam memberi jaminan produk yang halal, pemerintah bersama DPR pun telah menyusun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal).

Produk hukum ini kemudian dirincikan melaui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 untuk memperjelas pelaksanaan pelayanan sertifikasi halal di Indonesia.

Kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal jaminan produk halal merupakan hal yang sangat penting sehingga dapat memberi keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian pada masyarakat.

Di samping itu, bagi para pengusaha, hal ini menjadi nilai tambah tersendiri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengonsumsi produk tersebut.

Adapun sertifikasi halal hanya diwajibkan bagi pengusaha yang mengklaim bahwa produk mereka halal. Bagi pengusaha yang memproduksi produk dengan unsur-unsur yang dianggap haram sesuai syariat Islam, maka mendapat pengecualian.

Kendati begitu, produk yang dinilai haram tersebut juga perlu diberi keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal yang dimaksud dapat dilakukan dengan memberi warna yang berbeda atau kontras pada bagian bahan yang dimaksud dalam informasi komposisi pada bungkus produk.

Pihak yang Mengeluarkan Sertifikat Halal

Sertifikasi-Halal-Produk-Siapakah-yang-Mengeluarkan
Proses Sertifikasi Halal Produk

Sampai saat ini masih banyak masyarakat awam yang menganggap bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Faktanya, kini yang berwenang mengeluarkan dan mencabut sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH).

Sebelum dikeluarkannya UU Jaminan Produk Halal, berikut adalah beberapa lembaga yang memangku kepentingan terkait kehalalan produk.

  • Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang mengeluarkan fatwa halal sekaligus sertifikat halal.
  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI adalah lembaga yang melakukan penelitian mengenai kehalalan sebuah produk yang didasarkan aspek ilmu pengetahuan.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga yang memberi izin label halal sebuah produk.
  • Kementerian Agama adalah lembaga yang membuat kebijakan dan melakukan edukasi serta sosialisasi terkait kehalalan produk kepada masyarakat.

Namun, ada perubahan pemangku kepentingan tersebut pada tahun 2014. Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

BPJPH pun diamanatkan sebagai pihak yang melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal seperti berikut.

  • Pasal 1 Nomor 4

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.”

  • Pasal 5 Ayat 1

“Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.”

  • Pasal 6

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  4. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  5. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  6. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  7. melakukan registrasi Auditor Halal;
  8. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  10. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri d bidang penyelenggaraan JPH.

Kendati begitu, peran MUI dalam kaitannya dengan kehalalan sebuah produk di Indonesia tidak lantas hilang begitu saja. BPJPH dalam melakukan tugasnya juga dapat berkolaborasi dengan MUI sebagaimana dituangkan dalam beberapa pasal berikut.

  • Pasal 7

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan:

  1. kementerian dan/atau lembaga terkait;
  2. LPH; dan
  3. MUI.”
  4. Pasal 10
  5. Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk:
  6. sertifikasi Auditor Halal;
  7. penetapan Kehalalan Produk; dan
  8. akreditasi LPH.
  9. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.”

Lebih lanjut, penjelasan mengenai fungsi MUI dirincikan dalam PP No. 31 Tahun 2019 pada Bagian Kelima mengenai Penetapan Kehalalan Produk seperti dalam beberapa pasal berikut.

  • Pasal 76
  • Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI.
  • Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI Pusat, provinsi, MUI Kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
  • Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.

Berdasarkan beberapa poin di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH. Adapun dalam hal proses hingga diterbitkannya sertifikat halal sebuah produk, BPJPH bekerja sama dengan MUI sebagai pihak yang menetapkan apakah produk tersebut halal atau tidak.

Bagaimana Alur Dikeluarkannya Sertifikat Halal?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada beberapa pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal sebuah produk. Lantas, bagaimana alur pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal atau produk yang dimilikinya? Ke mana pelaku usaha tersebut harus mengajukan permohonan?

Untuk memahaminya, berikut adalah rangkuman proses sertifikasi halal.

  • Pelaku usaha sebagai pemohon melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH.
  • BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari.
  • Apabila dokumen dinyatakan sesuai dan lengkap sebagaimana yang disyaratkan, maka BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
  • LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk yang diajukan dengan jangka waktu:
  • 15 (lima belas) hari jika produk diproduksi dalam negeri dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) hari.
  • 15 (lima belas) hari jika produk diproduksi di luar negeri dan dapat dilakukan perpanjangan paling lama 15 (lima belas) hari.
  • LPH melaporkan hasil pemeriksaan atau pengujian produk tersebut ke MUI dengan tembusan ke BPJPH sebagai dasar dikeluarkannya fatwa halal atau tidak.
  • Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah fatwa MUI dikeluarkan dan berlaku selama 4 (empat) tahun.

Diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, yakni lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab terhadap Kementerian Agama.

Kendati demikian, BPJPH tetap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk MUI yang berperan sebagai lembaga yang menetapkan fatwa atas halal atau tidaknya sebuah produk berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin menjadi auditor halal, Mutu Institute menjadi tempat yang tepat bagi pelatihan Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

Baca juga: Berapa Lama Sertitifikat Halal Berlaku? Seumur Hidup

kincir88hebitopperi hokiperihokiduta 76https://abc1131aa.com/cakar76https://www.abc1131.it.com/stc76duta76duta76 loveduta76 careduta76bduta76 sejiwaduta76 lokasiterdekatduta76 africafuelduta76 oscarmykeduta76 naptimepkduta76 daikinduta76 raes-munichduta76 destyduta76 bio-linkduta76 lynkduta76 heylinkduta76 bioduta76 radarkeduabc1131https://abc1131-daftar.mssg.me/https://pttun-palembang.go.id/slot gacor qrishttps://ampawsbetx.store/AWSBETslot thailandslot thailand gacorhttps://wealthdynamics.geniusu.com/sm/lanskap game modern 2026 takhta mahjong ways fenomena gates of olympus dan revolusi scatter hitamgates of olympus 1000 mendorong inovasi pengali bertingkat 2026pola putaran otomatis dorong transformasi akumulasi multiplier 2026pengembang perbaharui kombinasi simbol premium game gates of olympuspola jam terbuka ubah frekuensi kemunculan simbol premium dalam gamemahjong wins logika fuzzymahjong wins 3 dinamika scatterpengalaman bermain di ABC1131ABC1131pemain minta ada fitur rtp live 24 jamberikut game pragmatic spek dewa september 2026review game sweet bonanza 1000sistem server pg soft klaim sudah miliki algoritmadi hadapan komunitas pemain streamer akan beri pembuktian polatren pilihan komunitas 2026 di mahjong ways 2 pgsofthp pas pasan tetap nyaman menjelajah mahjong ways 2 pgsoft 2sering kena rungkad di gates of olympus pragmatic coba inigates of olympus pragmatic kapan waktu tepat berhenti 2wild west gold pragmatic makin ramai di tren slot 2026black scatter jam bermain ritme mahjong wayscatatan putaran wild bedakan kebetulan dugaan polamekanisme frekuensi kemunculan black scatter permainanmemahami putaran acak probabilitas mahjong waysperubahan tempo wild bandito pengalaman bermainpopularitas mahjong ways tren asia mobileprobabilitas mahjong ways roulette karakter permainanrtp sama variasi acak pengalaman berbedastruktur scatter wild multiplier mahjong ways duatumble multiplier dinamika gates of olympuskonsistensi putaran panjang wild multiplier mahjong waysperbedaan mahjong ways dua generasi pertamartp tinggi durasi singkat mahjong winsrng urutan teratur putaran beruntun acakperbedaan tumble sweet bonanza starlight princesswild aktif ubah dinamika mahjong winscatatan historis saldo mahjong ways investasifilter rtp pg soft multiplier mahjong waysposisi scatter mahjong modern indikator risikoscatter hitam mahjong wins multiplier pola konsistenmahjong ways 2 fakta menarik tentang scatter wild dan multiplier yang perlu diketahuistarlight princess mengenal momen free spin dan multiplier yang bisa mengubah jalannya permainangates of olympus cara kerja multiplier zeus dan kenapa fitur ini banyak dibicarakanmahjong ways 2 momen scatter dan perubahan ritme spin yang sering menarik perhatianmahjong ways 2 apa yang membuat ritme permainannya terasa berbeda di setiap spinmaraknya fenomena mahjong ways 2 percakapan budaya digitalmembedah simbol scatter hitam mahjong ways rtp jangka panjangpenawaran bonus terbaik potensi jackpot terbesar pragmatic playsensasi mahjong ways fenomena bulan purnama simbol emaskoleksi bonus terpopuler hadiah jackpot besar pragmatic playtanpa mengklaim formula pasti rian kebiasaan mahjong waystrik membaca fluktuasi data rtp mahjong ways gates of olympusbukan cuma finansial pengaruh kebiasaan judi online kehidupanmenyingkap perkembangan tren permainan digital hiburan masa kinimahjong tidak cuma hoki metode pemain membaca dinamika