Dokumen V Legal merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi perusahaan ekspor produk kayu untuk menjalankan bisnisnya. Pelajari selengkapnya tentang dokumen V legal dalam ulasan berikut.
Kayu merupakan salah satu komoditas ekspor penyumbang devisa negara yang cukup besar. Oleh sebab itu, ditambah dengan luasnya lahan dan hutan yang digunakan untuk memproduksi kayu, diperlukan regulasi khusus agar menjamin kualitas, legalitas, maupun keberlangsungan produksi dalam jangka panjang.
Salah satu syarat ekspor produk kayu yang perlu dipenuhi oleh pengusaha terkait adalah dokumen V legal. Aturan mengenai ini sempat berubah-ubah hingga akhirnya pada 2020 pemerintah kembali menetapkan bahwa syarat ekspor untuk produk kayu haruslah memiliki dokumen V legal.
Apa Itu Dokumen V Legal?
Dokumen V legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu yang ditujukan untuk kepentingan eksport telah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai ketentuan perundang-undangan. Eksportir harus melampirkan dokumen ini setiap kali akan melakukan ekspor produk kayu.
Adapun pihak yang melakukan proses verifikasi dokumen ini adalah Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Tentunya, pelaku eksportir sebelumnya harus sudah memenuhi dahulu standar yang berlaku sesuai Sistem Legalitas Kayu dan memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu (SLK).
Adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) termasuk di antaranya adalah penerbitan dokumen V legal adalah sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Dokumen V legal pun menjadi bentuk jaminan bahwa produk kayu yang akan dikirim ke luar negeri terutama Uni Eropa, Amerika Sekitar, Australia, dan Jepang berasal dari kayu yang legal.
Produk Kayu yang Diwajibkan Menggunakan Dokumen V Legal

Secara umum, sebagaimana yang dirincikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, batasan produk kayu untuk ekspor yang wajib dilengkapi dengan dokumen V legal adalah kayu yang merupakan bagian dari batang pohon, baik yang mengandung kambium maupun tidak berkambium berupa bambu, kayu kelapa, dan kayu kelapa sawit.
Selengkapnya, berikut adalah jenis produk kayu yang wajib menggunakan dokumen V legal untuk keperluan ekspor.
- Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu; kayu dalam bentuk keping atau pecahan kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi maupun tidak berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu.
- Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
- Kayu digergaji yang telah diolah lebih lanjut dengan meratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketebalan melebihi 6 mm (S4S); kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed dengan ketebalan melebihi 6 mm.
- Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
- Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
- Papan partikel, Papan Oriented Strand (OSB) dan papan semacam itu (misalnya, papan wafer) dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau dengan zat pengikat organik lainnya maupun tidak.
- Papan Fiber dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.
- Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu.
- Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu, dari kayu; gelendong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya, dari kayu; kerah palet dari kayu.
- Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong /pasu dan bagiannya, dari kayu, termasuk stave..
- Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat dan gagangnya dari kayu; kelebut bot atau sepatu dan shoe tree atau boot tree, dari kayu.
- Pulp kayu kimia, soda atau sulfat, selain dissolving grade
- Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
- Dan lain-lain.
Tahapan Sertifikasi
Untuk memperoleh sertifikat legalitas kayu, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui pihak ekspor produk kayu: persiapan, verifikasi, dan penyusunan laporan.
Tahap Persiapan
Pemilik usaha melakukan pengajuan permohonan verifikasi kepada lembaga yang berwenang dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti profil pelaku usaha, bukti izin usaha atau penggunaan hutan yang sah oleh Kementerian LHK, dan penjelasan ruang lingkup verifikasi yang diperlukan atau akan dilaksanakan.
Begitu permohonan diterima, lembaga penilai menyiapkan beberapa hal seperti auditor yang akan memverifikasi, persiapan dokumen kerja auditor, penyusunan jadwal, dan rancangan kegiatan verifikasi sesuai yang diminta oleh pemohon.
Sebagai catatan, pemilik usaha semestinya sudah lebih dulu melakukan audit internal. Dengan demikian, proses verifikasi nantinya menjadi lebih lancar.
Tahap Verifikasi
Tahap ini akan melakukan verifikasi dokumen untuk memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan pihak eksportir. Setelah itu, verifikasi dilanjutkan dengan observasi lapangan dengan membandingkan kondisi riil di lapangan dengan indikator yang telah ditentukan sebelumnya.
Di penghujung proses verifikasi, tim verifikator akan menyampaikan informasi terkait penilaian yang dilakukan. Apabila ternyata ditemukan adanya hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan, maka pihak eksportir selaku pemohon akan memperoleh kesempatan untuk mengklarifikasi hasil temuan.
Tahap Penyusunan Laporan
Tim verifikasi akan menyusun laporan berdasarkan data temuan yang diperoleh di lapangan. Batas maksimal penyelesaian laporan adalah dua minggu setelah pertemuan akhir dengan pihak manajemen perusahaan alias pemohon dilakukan.
Dokumen laporan berbentuk fisik maupun digital sesuai standar. Laporan ini pun menjadi dasar keputusan lembaga penilai untuk memberikan sertifikat kepada pihak pemohon. Apabila hasil temuan menunjukkan seluruh norma atau standar terpenuhi, maka sertifikat akan diberikan. Sebaliknya, apabila hasil temuan menunjukkan standar tidak terpenuhi, maka sertifikat tidak akan diberikan.
Ketatnya proses dan standar sertifikasi ini menuntut perusahaan ekspor produk kayu harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum verifikasi dimulai. Oleh sebab itu, perusahaan disarankan untuk mengikuti pelatihan terkait.
Mutu Institute menyediakan pelatihan untuk mempersiapkan internal, termasuk pelatihan untuk auditor internal sertifikasi legalitas kayu.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi
http://silk.menlhk.go.id/index.php/info/vsvlk/3
http://silk.menlhk.go.id/app/Upload/hukum/20211122/126647798177f2f89190d74445d8995d.pdf
Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu & Dokumen V-Legal (SVLK)
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Related Post
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda