Lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dari jenis tanah lainnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan gambut juga berbeda dan harus mematuhi peraturan yang tersedia.
Indonesia memiliki cakupan lahan gambut yang cukup luas. Pada tahun 2011, Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian dan Balai Penelitian Tanah memperkirakan bahwa luas lahan gambut yang dimiliki Indonesia sekitar 14,9 juta hektar. Sejumlah besar lahan ini tersebar di tiga pulau, yaitu 6,4 juta hektar di Sumatera, 4,8 juta hektar di Kalimantan, dan 3,7 hektar di Papua.
Meski sangat luas, pemanfaatannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pengelolaan yang salah dapat berdampak negatif bagi lingkungan hingga masyarakat sekitar. Itulah mengapa telah ada aturan sendiri tentang pengelolaan lahan gambut.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana memanfaatkan lahan gambut sesuai aturan, mari memahami terlebih dahulu fungsinya dan aturan pemanfaatan lahan gambut yang ada.
Baca juga: Sebaran Luas Lahan Gambut Indonesia
Fungsi Lahan Gambut
Meski secara alami lahan gambut tidak subur, tetapi masih memiliki berbagai fungsi penting sehingga menjaga kelestariannya harus menjadi prioritas utama. Berikut ini beberapa di antaranya.
- Menjaga lingkungan dari perubahan iklim
- Mengurangi dampak buruk banjir dan kemarau
- Menunjang perekonomian masyarakat sekitar
- Habitat alami berbagai keanekaragaman hayati
Aturan Memanfaatkan Lahan Gambut
Negara sudah mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia. Berikut ini beberapa undang-undang dan peraturan yang terkait dengan lahan gambut:
- Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2013 tentang Rawa
- Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Keputusan Presiden No. 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah
- Keputusan Presiden No. 80 tahun 1990 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
- Instruksi Presiden No. 2 tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
- Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit
- Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
- Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. 32 tahun 2010 tentang Tukar Menukar Kawasan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 tahun 2012 tentang Mekanisme Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Ketika membahas tentang peraturan dan aspek legalitas pengelolaan lahan gambut, penting untuk memahami beberapa undang-undang dan peraturan di atas memang tidak secara langsung menyebut “Gambut, Ekosistem Gambut, maupun Lahan Gambut”. Meski demikian, memiliki implikasi secara tidak langsung terhadap pengelolaan gambut.
Tips Memanfaatkan Lahan Gambut Sesuai Aturan
Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya, pengelolaan gambut tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan saksama.
- Memperhatikan keseluruhan hidrologi atau lanskap hutan
Ketika akan memanfaatkan lahan gambut, hal pertama yang wajib diperhatikan adalah satu kesatuan hidrologi atau lanskap lahan gambut. Dengan demikian kelestarian ekosistem secara keseluruhan dapat diatur agar tetap terjaga.
- Tanaman harus beradaptasi dengan gambut
Saat mengelola lahan gambut, tanaman harus dapat beradaptasi dengan gambut tersebut dan bukan sebaliknya. Gambut tidak boleh dipaksa mengikuti keinginan pengguna lahan. Karena jika tidak, hal ini dapat mengubah sifat dan kandungan alami gambut dan akan membahayakan kelangsungannya.
Pengelola tidak boleh memaksa menanam pepohonan atau tanaman kering pada gambut yang basah. Pemaksaan mengubah gambut menjadi lahan kering sangatlah berbahaya.
- Memperhatikan karakteristik gambut
Seperti yang sudah diketahui, lahan gambut memiliki berbagai jenis dan karakteristik. Jadi, tidak bisa semua dianggap sama dan diperlakukan dengan sama pula. Mengingat perbedaan yang dimiliki, tidak heran jika pengelolaan lahan gambut sudah selayaknya harus memperhatikan karakteristik gambut.
Eksploitasi yang dilakukan secara sembarangan dapat membuat gambut menjadi kering hingga memicu kebakaran. Kebakaran lahan gambut merupakan bencana yang sulit dipadamkan. Pasalnya, terkadang api masih ada di lapisan dalam gambut meski pada bagian permukaan sudah tidak terlihat.
Selain sulit, kemungkinan menyebarnya kebakaran juga semakin tinggi sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat.
- Harus mempertahankan kubah gambut
Pengelolaan lahan gambut juga harus mempertahankan kubahnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga simpanan air pada lahan tersebut. Dengan mempertahankan kubah, sumber air akan terjaga dan lingkungan sekitarnya akan terlindungi dari bahaya banjir maupun kekeringan.
- Mengedepankan fungsional dan hubungan dengan masyarakat
Pengelolaan lahan gambut harus mengutamakan sisi fungsional yaitu zonasi konservasi dan konversi, serta hubungan serasi antara penguasaan lahan dan masyarakat.
Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Perkebunan Sawit
Di Indonesia, pengelolaan lahan gambut sebagai perkebunan kelapa sawit terbukti dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Tidak hanya meningkatkan pendapatan dari usaha perkebunan, tetapi juga mendorong terbentuknya sentra pengembangan kelapa sawit.
Meski demikian, memanfaatkan area gambut untuk perkebunan rupanya dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca seperti karbon dioksida.
Dampak buruk ini dapat dikurangi dengan dibuatnya jaringan drainase makro untuk mengendalikan tata air pada lahan. Itulah mengapa sistem drainase harus dibuat dengan tepat agar tidak terjadi kerusakan lahan gambut.
Meskipun mengelola area gambut sebagai perkebunan sawit dapat memberikan keuntungan, tetap diperlukan prinsip pengolahan lahan secara berkelanjutan.
Hal ini penting agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan. Strategi pengairan tinggi muka air tanah juga penting agar pohon kelapa sawit dapat tumbuh dengan optimal tanpa merusak kondisi kelembapan gambut tersebut.
Dengan menjaga tinggi muka air, kebakaran tidak akan mudah terjadi dan penurunan tanah gambut juga dapat diperlambat. Terjaganya tanah gambut juga dapat mengurangi terjadinya emisi gas rumah kaca yang secara langsung berkontribusi terhadap terjadinya pemanasan global.
Segala peraturan tentang pemanfaatan lahan gambut tersebut bisa Anda pelajari dengan rinci jika Anda memiliki sertifikasi yang sesuai seperti ISPO, RSPO, dan PHPL. Untuk mendapatkannya Anda bisa menggunakan jasa Mutu Institute yang menyediakan pelatihan, pendidikan serta sertifikasi untuk berbagai kebutuhan di bidang pertanian dan perkebunan.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda