Pembukaan Lahan Sawit Ilegal Serta Aturan Hukumnya

Apa yang membedakan pembukaan lahan sawit legal dengan yang ilegal? Seperti apakah aturan hukumnya agar tidak merugikan lingkungan dan penduduknya?

Pembukaan lahan sawit merupakan praktik lazim di bidang kehutanan di Indonesia. Praktik ini juga kadang menuai pro dan kontra, terutama bila ternyata terbukti ilegal. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia mengatur pelaksanaan pembangunan. Tentu saja, ini termasuk pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit.

Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 1999, konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan, termasuk perkebunan, hanyalah hutan produksi. Ini berarti bahwa selama hutan tersebut ada sebagai bagian dari produksi pangan dan sejenisnya, maka lahan tersebut boleh diubah menjadi perkebunan.

Lalu, hutan seperti apa yang tidak boleh dijadikan untuk lahan kelapa sawit? Masih menurut undang-undang tersebut, hutan lindung dan kawasan konservasi tidak boleh dikonversikan menjadi lahan perkebunan, baik untuk kelapa sawit atau tanaman apa pun.

Baca juga: Inilah Tanah yang Cocok untuk Ditanamai Kelapa Sawit

Perbedaan Antara Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Legal Dengan yang Ilegal

Tidak hanya soal potensi kerusakan lingkungan, salah satu kekhawatiran rakyat terkait pembukaan lahan sawit adalah perkara legalitas. Apa bedanya antara yang legal dengan yang tidak?

Apalagi, hal ini juga menyangkut hak hidup dan bertempat tinggal masyarakat yang sebelumnya sudah lama berada di lokasi.

Secara mendasar, perbedaan antara pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit legal dengan yang ilegal adalah terkait hukum dan aturan yang dipatuhi. Bila pengusaha sudah meminta izin terlebih dahulu kepada warga lokasi setempat dan pemerintah yang berwenang, pembukaan bisa dilanjutkan bila izin sudah keluar.

Namun, yang ilegal adalah bila tidak ada pemberitahuan terlebih dulu kepada penduduk setempat. Tidak hanya hutan sebagai tempat penghasilan hidup mereka, pembukaan lahan ilegal juga sering mengorbankan tempat tinggal warga.

Tanpa kompensasi yang jelas, cara ini justru berpotensi menambah jumlah penduduk yang berada di dalam dan di bawah garis kemiskinan.

Ikutilah hukum dan peraturan setempat yang berlaku bila ingin mengonversi suatu lahan hutan menjadi perkebunan.

Hukum yang Terkait Dengan Pembukaan Lahan Sawit

Hukum yang Terkait Dengan Pembukaan Lahan Sawit

Institusi yang memiliki wewenang untuk memberikan izin konversi lahan hutan menjadi perkebunan adalah pemerintah, lewat Menteri Kehutanan.

Untuk pengeluaran Izin Lokasi Perkebunan, Bupati atau Gubernur adalah pihak yang mempunyai wewenang tersebut. Tentu saja, keluarnya izin ini harus sesudah SK Pelepasan Kawasan dikeluarkan. Ini mengacu pada Undang-undang Perkebunan dan Undang-undang Pemerintah Daerah.

Tentu saja, prosesnya belum selesai sampai di situ saja. Sesudah Izin Lokasi dikeluarkan, kini saatnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan. Izin ini hanya bisa dirilis oleh Menteri Pertanian.

Sesudah Izin Usaha Perkebunan keluar, barulah pengusaha mengajukannya untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit.

Mekanisme proses untuk izin pembukaan lahan sawit di atas sudah sangat jelas dan legal. Makanya, seharusnya tidak ada ruang untuk melakukannya secara ilegal. Pengusaha kelapa sawit harus melalui prosedur yang sama untuk membuka perkebunan kelapa sawit mereka.

Kabar Terkini Terkait Hukum dan Aturan Pembukaan Lahan Sawit

Menurut Tempo.co pada 10 Februari 2021, Presiden Joko Widodo mendapat permintaan untuk memperpanjang moratorium pembukaan lahan baru kebun kelapa sawit. Kebijakan ini berarti penghentian sementara untuk izin pembukaan lahan baru kelapa sawit. Mengapa demikian?

Faktanya, hingga saat ini masih banyak masalah terkait pengelolaan bisnis sawit. Semua masalah tersebut harus dibenahi agar daerah dan petani setempat juga sejahtera.

Menurut Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan, Trias Fetra, moratorium yang telah berlangsung selama tiga tahun ini sebaiknya diperpanjang. Tujuannya tentu saja agar semua pihak punya waktu dan kesempatan untuk berbenah.

Sebelumnya, kebijakan ini telah tertulis di dalam Inpres (Instruksi Presiden) No.8 Tahun 2018 mengenai Penundaan dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Inpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 September 2018.

Inpres ini juga berlaku selama tiga tahun, yang berarti akan berakhir pada 2021 ini. Salah satu isinya adalah instruksi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap izin kebun sawit di kawasan hutan.

Trias Fetra berpendapat bahwa hingga kini, masih ada enam (6) permasalahan yang terkait dengan pembukaan lahan sawit, yaitu:

  1. Perizinan yang masih tidak jelas.
  2. Adanya perkebunan tanpa izin resmi.
  3. Masalah legalitas lahan serta kebun petani.
  4. Subsidi tidak tepat sasaran.
  5. Minimnya prioritas anggaran bagi kesejahteraan para petani setempat.
  6. Pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang belum merata dan sesuai kebutuhan.

Contoh: Trias Fetra menemukan bahwa ada sekitar 11,9 juta izin perkebunan sawit, namun belum ditanami kelapa sawit. Selain itu, ternyata ada juga sekitar 8.4 juta lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah jadi, namun izin untuk lahan tersebut belum terdata.

Sama seperti aturan yang sudah ada, Menteri Pertanian bertugas melakukan penyusunan dan verifikasi data serta peta untuk Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Menteri Agraria serta Tata Ruang mempunyai tugas untuk melakukan evaluasi terhadap HGU (Hak-hak Guna Usaha) semua perkebunan kelapa sawit.

Proses untuk identifikasi serta evaluasi izin sawit tersebut berupa penundaan pelepasan atau pertukaran kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Semua upaya ini dikerjakan dalam pengawasan dan wewenang Menteri Koordinator Perekonomian.

Solusi untuk Masalah Pembukaan Lahan Sawit Ilegal

Solusi untuk Masalah Pembukaan Lahan Sawit Ilegal

Jika masih banyak masalah seputar pembukaan lahan sawit, terutama secara ilegal, lantas apa solusinya?

ISPO  merupakan salah satu solusi untuk masalah terkait izin perkebunan kelapa sawit. ISPO sendiri adalah singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil. Kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi ISPO bagi pebisnis perkebunan kelapa sawit sangat penting. Dengan adanya ISPO, reputasi negatif terkait bisnis kelapa sawit di pasar global bisa dikurangi.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang, menyatakan bahwa ISPO adalah solusi perlawanan kampanye negatif akan komoditas kelapa sawit di Indonesia. Di pasar global, komoditas ini sering kali dikaitkan dengan berbagai tuduhan di bawah ini:

  • Perusakan hutan.
  • Adanya pekerja di bawah umur.
  • Perkebunan sawit yang penggarapannya tidak dilanjutkan.

Harapan Bambang, ISPO dapat memperbaiki reputasi bisnis kelapa sawit sekaligus tetap menyejahterakan petani dan penduduk setempat. Apalagi, kelapa sawit masih termasuk salah satu komoditas primadona di Indonesia.

Pembukaan Lahan Sawit Tanpa Merusak Lingkungan? Mungkinkah?

Sektor industri sudah terkenal dengan pemakaian mesin-mesin canggih di lapangan. Sayangnya, efek samping dari penggunaan mesin-mesin ini lebih banyak yang negatif. Lingkungan menjadi tercemar.

Mutu Institute bergerak di dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Berbagai perusahaan telah mempercayakan kelebihan Mutu Institute untuk mempersiapkan staf yang tidak hanya berkeahlian, namun siap berperan selaras dengan keselamatan lingkungan.

Dengan sertifikasi resmi, peserta pelatihan tidak hanya siap membawa perubahan baik bagi lingkungan. Mereka akan menjadi energi perubahan itu sendiri.

Mungkinkah pembukaan lahan sawit dapat terjadi tanpa harus merusak lingkungan? Kenapa tidak? Selain adanya perizinan lebih ketat dan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan, penggunaan mesin yang lebih ramah lingkungan juga dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat konversi lahan.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer