Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Tahun 2026 menandakan perubahan signifikan dalam cara penanganan korupsi khususnya pidana korporasi dalam kerangka hukum di Indonesia. Undang-undang baru ini tidak hanya mengubah peraturan yang ada tetapi juga menetapkan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap tanggung jawab pidana korporasi. Implikasinya terhadap entitas korporasi sangat besar, karena setiap perusahaan kini harus menjalani pengawasan yang lebih ketat dan beradaptasi dengan standar terkini dalam upaya anti-korupsi.
Perubahan terbaru ini memberikan hukuman yang jelas untuk berbagai tindakan korupsi, termasuk denda yang lebih terstruktur yang dikategorikan untuk mencerminkan tingkat keparahan pelanggaran. Hal ini mengubah pandangan perusahaan, yang mengharuskan untuk segera menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan/atau Sistem Manajemen Kepatuhan (ISO 37301:2021).
Akuntabilitas Perusahaan berdasarkan Peraturan Baru
Memahami pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan peraturan baru ini sangat penting bagi semua bisnis. Kerangka hukum yang direvisi menyatakan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan para eksekutif dan karyawannya jika tindakan tersebut termasuk dalam kategori korupsi. Hal ini mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari keterlibatan langsung dalam praktik korupsi hingga kelalaian dalam mematuhi langkah-langkah antikorupsi.
Jenis hukuman untuk kejahatan korporasi menjadi lebih ketat. Denda kini bisa mencapai miliaran rupiah, yang mencerminkan seriusnya pelanggaran keuangan. Bagi perusahaan, hal ini berarti kepatuhan tidak hanya sekedar formalitas, namun sekarang menjadi komponen penting dari strategi operasional. Kegagalan dalam mengidentifikasi dan menjalankan upaya pencegahan dapat menyebabkan perusahaan menghadapi risiko yang signifikan, termasuk hilangnya reputasi dan sanksi finansial.
Oleh karena itu, pentingnya kepatuhan dan komitmen pencegahan tidak bisa abaikan. Pimpinan perusahaan harus menumbuhkan budaya integritas dan menerapkan sistem yang kuat yang fokus pada transparansi dan akuntabilitas.
Peran Tata Kelola Perusahaan dalam Pencegahan Kejahatan
Tata kelola perusahaan yang efektif memainkan peran penting dalam pencegahan kejahatan korporasi. Membangun kerangka kerja yang mendukung strategi anti-korupsi dan kepatuhan sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin memitigasi risiko yang terkait dengan “pidana korporasi.” Pejabat perusahaan tidak hanya bertanggung jawab untuk mematuhi standar hukum, mereka juga bertanggung jawab untuk membentuk lanskap etika dalam organisasi. Untuk mengembangkan strategi antikorupsi dan kepatuhan yang efektif, perusahaan harus fokus pada praktik terbaik yang berkaitan dengan sistem manajemen kepatuhan (ISO 37301:2021) dan/atau sistem manajemen anti penyuapan (ISO 37001:2016).
Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016) dan Sistem Manajemen Kepatuhan (ISO 37301:2021) yang sejalan dengan standar hukum dan etika pada akhirnya akan memberdayakan perusahaan untuk bertindak secara proaktif dibandingkan reaktif dalam menghadapi potensi tantangan hukum. Kerangka kerja ini harus dibarengi dengan otonomi yang memungkinkan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko korupsi dengan cepat.
Untuk memitigasi risiko kepatuhan, organisasi harus memanfaatkan teknologi untuk memantau kepatuhan, terlibat dalam audit rutin terhadap kebijakan antikorupsi, membangun jalur komunikasi terbuka dalam organisasi memungkinkan terciptanya budaya transparansi yang menumbuhkan akuntabilitas karyawan dan perlindungan pelapor serta berinvestasi dalam program pelatihan komprehensif.
Kesimpulan
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan signifikan dalam penanganan korupsi di Indonesia, terutama terkait tanggung jawab pidana korporasi. Perusahaan kini diwajibkan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (ISO 37001:2016) dan sistem manajemen kepatuhan (ISO 37301:2021) sebagai bagian dari strategi operasional mereka.
Akuntabilitas perusahaan menjadi krusial, di mana tindakan karyawan dan eksekutif dapat berdampak langsung pada tanggung jawab korporasi. Oleh karena itu, kepatuhan harus menjadi prioritas untuk melindungi reputasi dan keberlangsungan perusahaan.
Tata kelola yang baik dan budaya integritas perlu ditanamkan untuk mencegah kejahatan korporasi. Mutu Institute siap membantu perusahaan dalam menciptakan budaya kepatuhan dan anti korupsi melalui pelatihan yang inovatif dan interaktif.
Mutu Institute sebagai lembaga pelatihan sistem manajemen anti penyuapan dan sistem manajemen kepatuhan terbaik di Indonesia berkomitmen untuk turut berkontribusi membantu perusahaan anda dalam menciptakan budaya kepatuhan dan anti korupsi yang lebih massif melalui kegiatan pelatihan yang dirancang secara eksklusif, implementatif, kreatif dan dengan metode pembelajaran fun serta interaktif. Hubungi kami untuk akselerasi pengetahuan dan persiapan Organisasi mengimplementasikan komitmen kepatuhan dan anti penyuapan yang lebih komprehensif.
WhatsApp di 0819 1880 0012 atau ikuti kami di Instagram untuk melihat update pelatihan dan informasi terbaru.
Anda juga bisa mengunjungi saluran YouTube kami untuk melihat dokumentasi – dokumentasi selama pelatihan.
Kami juga mempunyai komunitas di Facebook untuk berdiskusi.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda