Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu & Dokumen V-Legal (SVLK)

Untuk melakukan ekspor produk, perusahaan kehutanan perlu melakukan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sertifikat ini sifatnya wajib untuk semua pelaku usaha.

Kayu merupakan sebuah komoditi umum di negara Indonesia. Tidak heran jika pengaturan perundangannya disiapkan dengan matang oleh pemerintah. Bahkan, perusahaan yang bergerak di industri kehutanan harus mengikuti program Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk bisa beroperasi di Indonesia dengan sah.

Tujuan Pengadaan Sertifikasi (Penerbitan V-Legal)

Indonesia merupakan sebuah negara dengan sumber daya kehutanan yang cukup melimpah. Terdapat kesadaran untuk menjaga sumber daya ini agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) reformasi industri kayu pun dimulai.

Adanya SVLK membantu pemerintah Indonesia untuk melakukan pelacakan mengenai asal pasokan kayu yang digunakan oleh sebuah perusahaan kehutanan. Ketika sebuah produk kayu berhasil melalui proses verifikasi ini, maka proses ekspor dapat dilakukan dengan legal. Produk kayu akan mendapatkan lisensi untuk dipasarkan secara internasional.

Sertifikasi diberikan kepada semua pelaku usaha yang produk bisnisnya berbahan baku kayu. Kegiatan sertifikasi memastikan bahwa pelaku usaha mulai dari skala kecil, menengah, maupun besar di bidang industri perkayuan memahami dan mampu mengurus penerbitan dokumen dan cap V-legal sebagai persyaratan ekspor produk.

Dasar Hukum Sertifikasi

Dasar hukum dari kegiatan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009. Sertifikat legalitas kayu merupakan surat pernyataan yang diberikan kepada pemegang izin penggunaan dan pemilik hutan yang menandakan bahwa mereka menganut legal compliance atas hasil hutan yang diproduksi.

Proses produksi barang-barang berbahan dasar kayu sangatlah panjang. Ada proses pengadaan bahan baku, kemudian transportasi bahan baku tersebut ke lokasi produksi, dan proses produksi yang seharusnya sesuai dengan standar tertentu. Seluruh tahapan produksi barang berbahan dasar kayu tersebut harus dilakukan sesuai standar hukum.

Sertifikat untuk para pelaku usaha produk kayu diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI) yang sudah mendapatkan akreditasi nasional. Proses pengajuannya bisa dilakukan melalui pemerintah secara berkelompok maupun dilakukan secara mandiri. Pengajuan mandiri ditanggung biayanya oleh pemohon sertifikat.

Tahapan Sertifikasi yang Harus Dilalui

Sertifikasi-Sistem-Verifikasi-Legalitas-Kayu-&-Dokumen-V-Legal-(SVLK)

Kegiatan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu terdiri atas tahapan-tahapan yang panjang. Berikut merupakan tiga kelompok tahapan yang harus dilalui oleh pemohon:

1. Tahap Persiapan

Yang termasuk dalam tahapan ini adalah pengajuan permohonan verifikasi terhadap lembaga penilai. Di dalam tahapan ini, ada beberapa dokumen penunjang yang harus disiapkan yaitu:

  • Profil pelaku usaha.
  • Bukti izin usaha atau penggunaan hutan yang diberikan oleh Kementerian LHK.
  • Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan verifikasi yang akan dilaksanakan.

Setelah pemohon mengajukan hal ini, maka pihak lembaga penilai perlu mempersiapkan kegiatan verifikasi yang akan dilaksanakan. Hal ini mencakup penunjukkan auditor, persiapan dokumen kerja auditor, penyusunan jadwal, dan rancangan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dari pemohon.

Di dalam tahapan ini sudah seharusnya perusahaan yang memohon sertifikat SVLK sudah melakukan audit internal untuk memastikan kelengkapan datanya sendiri. Dengan begitu nantinya proses verifikasi dengan lembaga penilai akan berjalan lebih lancar. Karenanya, pelatihan staf internal sangat diperlukan.

2. Tahap Pelaksanaan Verifikasi

Pelaksanaan verifikasi berlangsung dengan standar prosedur umum. Kegiatan pertama adalah pertemuan pembukaan antara tim penilai dengan pihak manajemen perusahaan yang mengajukan sertifikasi. Pertemuan ini memberikan informasi kepada pihak manajemen mengenai apa yang akan dilaksanakan oleh tim penilai.

Kegiatan kedua adalah diterjunkannya tim penilai ke lapangan untuk melakukan verifikasi dokumen dan observasi atau pengamatan kondisi lapangan. Verifikasi dokumen bertujuan untuk mengecek keabsahan dari dokumen yang diajukan pihak manajemen. Sementara itu, observasi dilakukan untuk membandingkan kondisi nyata dengan indikator yang ditentukan.

Kegiatan pelaksanaan ini ditutup dengan pertemuan akhir antara tim penilai dan pihak manajemen. Di dalam kesempatan ini, pihak manajemen perusahaan mendapatkan informasi mengenai temuan penilai di lapangan. Selain itu, ada juga kesempatan untuk mengklarifikasi kebenaran dari temuan tersebut.

3. Tahap Penyusunan Laporan

Tim penilai kemudian menyusun laporan berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan. Laporan tim penilai disajikan dalam bentuk fisik dan digital sesuai dengan format standar. Waktu penyelesaian laporan maksimal adalah dua minggu setelah pertemuan akhir dengan manajemen perusahaan dilakukan.

Laporan ini nantinya akan menjadi dasar keputusan lembaga penilai untuk memberikan sertifikat kepada perusahaan yang telah mengajukan permohonan. Sertifikat akan diberikan jika perusahaan memenuhi semua norma yang ditetapkan. Jika tidak, lembaga penilai memiliki hak untuk menolak permohonan yang sudah dibuat.

Penguatan Internal Perusahaan untuk Sertifikasi

Sertifikasi-Sistem-Verifikasi-Legalitas-Kayu-&-Dokumen-V-Legal-(SVLK)

SVLK merupakan sebuah kebijakan yang sifatnya mandatory atau wajib diikuti oleh semua pelaku usaha produk kehutanan. Karenanya, setiap pelaku usaha wajib mengajukan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, baik secara berkelompok melalui pemerintah daerah maupun secara mandiri.

Sempat disinggung di bagian sebelumnya bahwa sangat penting proses internal di dalam perusahaan telah beres sebelum pengajuan dimulai. Dengan begini, kesempatan untuk lolos sertifikasi menjadi lebih besar lagi. Sumber daya yang dikeluarkan untuk pengajuan sertifikat pun tidak terbuang dengan sia-sia.

Perusahaan perlu melatih pihak-pihak internalnya untuk bisa menerapkan SVLK secara maksimal di dalam organisasi. Mutu Institute merupakan salah satu lembaga yang menawarkan pelatihan guna persiapan pengajuan sertifikasi SVLK perusahaan kehutanan. Pelatihan yang diberikan memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesadaran karyawan dan perusahaan secara umum mengenai pentingnya proses audit SVLK.
  • Membentuk pemahaman akan persyaratan-persyaratan SVLK yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
  • Membekali karyawan perusahaan dengan keterampilan dasar untuk menerapkan sistem audit internal.
  • Mendukung branding organisasi sebagai penganut gerakan kelestarian alam.

Untuk mencapai tujuan-tujuan yang dijabarkan di atas, ada dua jenis pelatihan yang bisa diikuti oleh karyawan perusahaan produk kehutanan, yakni:

1. Pelatihan “Understanding & Implementing”

Pelatihan ini membekali karyawan perusahaan dan pihak manajemen dengan peraturan perundangan mengenai SVLK di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan mengimplementasikan pemahaman peraturan ini, dapat terjadi perubahan regulasi internal perusahaan ke arah yang lebih baik dan sesuai hukum yang berlaku.

2. Pelatihan “Internal Auditor”

Pelatihan ini diberikan kepada karyawan perusahan untuk membekali mereka dengan keterampilan melakukan audit internal perusahaan. Teknik audit yang digunakan dan persyaratan SVLK juga diajarkan di dalam pelatihan “Internal Auditor”. Dengan begini, perusahaan akan siap melakukan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri ini perlu melakukan usaha-usaha untuk mendapatkan SVLK karena dengan begitulah perusahaan bisa berkembang dengan pesat. Manfaat yang akan diperoleh adalah:

  • Terhindar dari risiko berbenturan dengan hukum di tengah operasionalisasi produksi.
  • Mendapatkan kepercayaan besar dari masyarakat lokal karena menerapkan best practice produksi barang berbahan dasar kayu.
  • Melebarkan pasar hingga ke luar negeri melalui kegiatan ekspor yang berkesinambungan.
  • Kesempatan untuk mengembangkan produk-produk lain karena pasar yang berkembang.
  • Ikut berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan hidup Indonesia yang saat ini membutuhkan banyak dukungan.

Melakukan Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu akan membawa banyak peluang baru untuk sebuah perusahaan kehutanan. Karena itu, persiapan yang matang harus dilakukan untuk memastikan perusahaan mendapatkan sertifikat yang didambakan.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Referensi:

https://silk.menlhk.go.id/index.php/info/svlk

https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1547#:~:text=Sistem%20Verifikasi%20Legalitas%20Kayu%20atau,dan%20pengelolaannya%20memenuhi%20aspek%20legalitas.&text=Pemberlakuan%20SVLK%20itu%20sendiri%20adalah,kayu%20Indonesia%20pada%20pasar%20global.

https://silk.menlhk.go.id/app/Upload/hukum/20150918/ac836f0033fe3b93802bf5eb54b18a42.pdf

https://silk.menlhk.go.id/app/Upload/repos/20190625/9b91043cb2e36b3fcc7a73d7a94676e5.pdf

https://mutuinstitute.com/vlk-industri/

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer