Undang-Undang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Keselamatan Kerja

Ketika sedang bekerja atau berada di tempat kerja, setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan. Faktor keamanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar karena berkaitan dengan kesejahteraan hidup, bahkan keberlangsungan hidup. Dalam hal ini, tugas dan kewajiban perusahaan adalah menyediakan suasana kondusif bagi tenaga kerja untuk bekerja.

Syarat Keselamatan Kerja

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 3, ada sejumlah syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, di antaranya:

  • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan.
  • Mencegah, mengurangi risiko, dan memadamkan kebakaran.
  • Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • Jika terjadi kebakaran atau kejadian berbahaya, ada kesempatan atau jalan untuk menyelamatkan diri.
  • Memberikan pertolongan jika terjadi kecelakaan.
  • Memberikan alat-alat yang digunakan untuk melindungi diri.
  • Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, debu, kotoran, asap, embusan angin, cuaca, uap, gas, kelembapan, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Mengadakan penyegaran udara yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  • Mengamankan dan memelihara jenis bangunan.
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.

Kewajiban Perusahaan

UU Keselamatan Kerja memastikan tenaga kerja mendapatkan haknya untuk tetap terlindungi saat bekerja. Nah, kewajiban perusahaan yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus adalah:

  • Wajib memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang akan diterima atau dipindahkan (Pasal 8 ayat 1).
  • Secara berkala, pengurus wajib memeriksakan tenaga kerja yang ada di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh perusahaan (Pasal 8 ayat 2).
  • Pengurus juga wajib menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja baru mengenai, kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam ruang kerja, pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan, alat perlindungan diri yang digunakan, serta cara dan sikap yang aman saat melakukan pekerjaan (Pasal 9 ayat 1).

Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja

Bukan hanya perusahaan, dalam UU Keselamatan Kerja ini juga diatur mengenai kewajiban dan hak tenaga kerja (Pasal 12). Berikut di antaranya:

  • Memberikan keterangan yang benar jika diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang telah diwajibkan sesuai jenis pekerjaan.
  • Memenuhi dan menaati syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
  • Meminta pengurus melaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang diwajibkan.
  • Menyatakan keberatan untuk bekerja pada pekerjaan yang diragukan syarat keselamatan kerjanya dan alat pengamanan diri yang tersedia.

Nah, seorang tenaga kerja baru diperbolehkan untuk bekerja setelah memahami syarat-syarat mengenai keselamatan kerja. Supaya lebih optimal, pengurus pun diwajibkan menyelenggarakan pembinaan terhadap tenaga kerja untuk mencegah risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

Untuk melakukan pembinaan dan pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut, Mutu Institute adalah solusinya. Lembaga ini menawarkan layanan pelatihan dan uji kompetensi untuk berbagai jenis bidang K3. Tarifnya cukup terjangkau. Meskipun demikian, kualitas trainer yang disediakan tidak perlu diragukan lagi.

Selain telah memiliki sertifikasi dari Kemnaker dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), keunggulan Mutu Institute adalah menawarkan pelatihan secara fleksibel yaitu dengan metode hybrid training. Dalam metode ini, pelatihan offline hanya dilakukan selama 1 hari, sisanya adalah pelatihan secara online sehingga sangat menghemat biaya. Jadi, tertarik untuk mencoba?

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer