Pemanfaatan hutan lindung membutuhkan izin dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau penyalahgunaan lahan.
Saat ini luas kawasan hutan di seluruh dunia mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Untuk mencegah terjadinya kerusakan yang cukup parah, pemerintah akhirnya mengklasifikasikan hutan sesuai dengan fungsinya.
Hutan dibagi menjadi hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung.
Setiap hutan memiliki fungsi sendiri-sendiri dan bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu hutan yang bisa dimanfaatkan dengan izin khusus adalah hutan lindung.
Sayangnya tidak semua orang memahami bagaimana mengelola hutan ini sehingga beberapa hutan lindung mengalami kerusakan.
Memahami pemanfaatan hutan lindung dan juga perizinannya akan menghindari terjadinya deforestasi. Hutan pun dapat terkelola dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Manfaat Utama Hutan Lindung
Sebelum membahas lebih jauh tentang hutan lindung, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu tentang manfaat utama dari diciptakannya status hutan lindung oleh pemerintah atau otoritas setempat.
Secara umum hutan lindung bermanfaat untuk beberapa hal di bawah ini:
1. Area Penyerapan Air
Manfaat paling utama dari area hutan lindung adalah untuk penyerapan air hujan. Tanpa adanya hutan, air hujan akan langsung turun ke bawah dan mengikis tanah yang ada di sekitarnya.
Dengan adanya area hutan lindung, air hujan akan meresap ke dalam tanah atau disebut dengan air tanah. Adanya air tanah ini sangat bermanfaat untuk flora dan fauna yang ada di hutan tersebut. Selain itu penduduk sekitar juga dapat memanfaatkan air itu untuk mendapatkan air minum dan mandi yang bersih.
2. Mencegah Bencana Alam
Tanpa adanya hutan, banjir atau tanah longsor bisa saja terjadi saat hujan turun dengan intensitas tinggi. Terjadinya hutan dan longsor bisa terjadi karena pohon yang biasanya menahan air telah hilang akibat deforestasi. Akar pohon yang menahan pergerakan tanah juga tidak berfungsi lagi sehingga bencana yang mengerikan tidak bisa dicegah.
3. Melindungi Flora dan Fauna
Suatu hutan dikategorikan sebagai hutan lindung karena di dalamnya terdapat flora atau fauna yang cukup langka. Itulah kenapa beberapa hutan yang dikategorikan sebagai kawasan yang dilindungi memiliki keragaman hayati yang cukup besar. Bahkan, hutan tersebut dijadikan sebagai sumber plasma nutfah yang sangat berharga.
4. Sarana Pendidikan dan Rekreasi
Beberapa hutan lindung digunakan untuk sarana pendidikan dan rekreasi. Pengelola hutan menjadikannya untuk area edukatif seperti mengenal jenis hewan atau tanaman langka.
Selain itu, beberapa hutan juga digunakan sebagai tempat untuk melakukan penelitian. Di samping untuk memperdalam ilmu pengetahuan terkait flora dan fauna, penelitian dilakukan untuk mencegah terjadinya kepunahan pada beberapa jenis spesies yang endemik di sana.
5. Mencegah Bencana Pesisir
Hutan yang berada di pesisir bermanfaat untuk mencegah terjadinya bencana atau meminimalkan dampaknya. Misalnya, ketika terjadi ombak yang sangat besar atau tsunami , hutan mangrove akan mengurangi laju gelombang yang menghantam daratan.
Selain itu area ini juga digunakan sebagai tempat hidup beberapa jenis satwa seperti udang, ikan, kepiting, hingga kucing bakau.
Sebagai tambahan, berdasarkan UU no. 41/1999 pasal 26, kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal di bawah ini.
- Pemanfaatan jasa lingkungan
- Pemanfaatan hasil non-kayu
- Pemanfaatan yang tidak mengubah fungsi utama (penangkaran satwa dan pembibitan tanaman)
- Pemanfaatan air
- Pemanfaatan keindahan alam
Izin Pemanfaatan Hutan Lindung
Pengelolaan hutan apa pun di Indonesia harus melalui izin terlebih dahulu. Secara umum, peraturan tentang perizinan pengelolaan atau pemanfaatan hutan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2007 dan UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
Beberapa izin pengelolaan hutan yang bisa didapatkan terdiri dari:
- Izin pemungutan hasil hutan
- Izin usaha pemanfaatan hutan non-kayu
- Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan
- Izin usaha pemanfaatan kawasan
Jenis Hutan Lindung
Indonesia memiliki hutan lindung yang cukup banyak. Kawasan ini cukup luas dan dikelola dengan baik oleh pemerintah setempat dan juga warga lokal. Berapa jenis hutan lindung yang ada di Indonesia terdiri dari:
1. Hutan Lindung Sungai Wain
Hutan lindung ini berada di dekat sungai Wain, Balikpapan. Hutan ini secara umum terbagi menjadi dua zona. Pertama adalah zona yang dikelola pemerintah setempat dalam bentuk kebun raya.
Selanjutnya ada hutan lindung murni yang digunakan untuk melakukan konservasi beberapa satwa langka. Dua satwa langka yang ada di sana adalah bekantan dan orangutan.
2. Hutan Lindung Wehea
Berada di Kalimantan, Hutan Lindung Wehea berfungsi untuk melindungi satwa lokal yang langka seperti orangutan. Selain itu flora lokal yang endemik juga dilindungi khususnya buah khas Kalimantan.
Kawasan hutan lindung ini juga dikelola sebagai hutan adat oleh suku Dayak setempat. Jadi, pemanfaatannya dilakukan dengan baik bahkan mendapatkan penghargaan Kalpataru dari pemerintah.
3. Hutan Lindung Morowali
Hutan Lindung Morowali adalah salah satu hutan paling penting di kawasan Sulawesi Tengah. Hutan ini digunakan untuk melindungi satwa langka seperti anoa. Selain itu, hutan yang berada di kawasan pesisir dan daratan ini juga dipakai untuk tempat hidup beberapa suku lokal.
Salah satu suku lokal yang cukup terkenal adalah Bajo. Mereka hidup di atas laut dengan mendirikan rumah atau berada di dalam kapal. Masyarakat ini mengelola kawasan hutan lindung untuk kebutuhan hidup dan juga kebutuhan adat.
Pelanggaran Pemanfaatan Hutan Lindung
Yang paling membedakan hutan lindung dari jenis-jenis hutan lainnya adalah kekayaan hayati yang ada di dalamnya. Namun, hutan lindung memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan hutan produksi. Tidak mengherankan jika penjagaan area ini tidak maksimal. Dampaknya berbagai kerusakan kerap terjadi dan efeknya cukup fatal.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi pada pemanfaatan hutan lindung adalah proses deforestasi yang cukup masif. Area hutan yang seharusnya digunakan untuk melindungi flora dan fauna diubah menjadi area industri dan perkebunan.
Selain itu, pengelolaan hutan lindung untuk kebutuhan pariwisata juga kerap menyebabkan banyak pelanggaran. Beberapa yang sering terjadi adalah pembangunan yang dilakukan sembarangan hingga pengelolaan limbah yang tidak dilakukan dengan baik.
Pemanfaatan hutan lindung harus diperhatikan dengan seksama. Pengelola tidak bisa sembarangan melakukan proses apa pun termasuk produksi yang dalam pelaksanaannya menyebabkan deforestasi. Jika hal ini dilakukan, mereka sudah melanggar aturan yang berlaku.
Untuk lebih memahami tentang pengelolaan hutan untuk berbagai kebutuhan industri, Anda bisa mengikuti pelatihan atau sertifikasi yang ditawarkan oleh Mutu Institute.
Program pelatihan berkualitas ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara mengelola hutan yang baik. Sertifikasi yang bisa diambil terdiri dari sertifikasi untuk pengelolaan hutan lestari hingga sertifikasi pembukaan lahan untuk kelapa sawit.
Mutu Institute adalah lembaga kursus atau sertifikasi yang telah bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sejak 1995. Lembaga ini akan membantu Anda untuk memahami pengelolaan hutan yang baik. Selain itu, juga ada sertifikasi lain yang berhubungan dengan keselamatan kerja dan ISO.
Baca juga: 12 Fungsi serta Manfaat Hutan Bagi Makhluk Hidup