Pelatihan K3 merupakan upaya perwujudan jaminan hak keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja. Dalam mewujudkannya, perusahaan pun perlu menerapkan prosedur pelatihan K3 sesuai aturan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan dalam memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah penyusunan prosedur pelatihan. Hal ini berlaku baik untuk pedoman Sistem Manajemen K3 di tingkat internasional (OHSAS 18001) maupun nasional (SMK3 PP No. 50 Tahun 2012).
Kewajiban K3 dalam Perusahaan
Mendapat jaminan keselamatan kerja merupakan salah satu hak dari setiap pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh untuk perlindungan atas:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
2. Moral dan Kesusilaan; dan
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”
Atas dasar ini pula, perusahaan kemudian diwajibkan untuk menyelenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang termuat dalam Pasal 86 Ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003:
“Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.”
“Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja adalah dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003:
“Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.”
“Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Lantas, apa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen K3?
Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sistem Manajemen K3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan guna mengendalikan risiko yang berhubungan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang efisien, aman, dan produktif.
Tata Cara Penunjukan Ahli K3

Guna mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan juga perlu memiliki ahli K3.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adapun perusahaan yang wajib memiliki ahli K3 adalah sebagai berikut.
1. Tempat kerja yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang.
2. Tempat kerja yang memiliki tenaga kerja kurang dari 100 orang, dan menggunakan alat, bahan, proses, dan/atau instalasi yang memiliki risiko bahaya besar terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.
Lantas, siapa saja yang dapat menjadi Ahli K3 dan bagaimana tata cara penunjukan Ahli K3?
Pasal 3 Permenaker PER-02/MEN/1992 menyebut syarat seseorang dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 adalah seseorang dengan pendidikan Sarjana Muda, Sarjana, atau Sederajat dengan beberapa ketentuan seperti berikut.
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:
- Berbadan sehat;
- Berkelakuan baik;
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan;
- Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Sementara itu, tata cara penunjukan Ahli K3 dijelaskan dalam Pasal 4 hingga Pasal 8 Permenaker PER-02/MEN/1992. Adapun secara umum berikut adalah cara penunjukan Ahli K3.
- Pengurus atau pimpinan instansi mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan (daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3, surat berkelakuan baik dari kepolisian, salinan ijazah, dan lain-lain).
- Nama-nama yang diajukan tersebut kemudian mengikuti tahap penilaian syarat administrasi maupun kompetensi teknis.
- Apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus, maka surat keputusan penunjukan Ahli K3 dapat digunakan hingga tiga tahun. Keputusan tersebut dapat diperpanjang dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan yang diminta.
Prosedur Pelatihan Ahli K3

Seperti yang disebutkan sebelumnya, prosedur pelatihan Ahli K3 merupakan salah satu syarat pemenuhan Sistem Manajemen K3. Secara umum, penyusunan prosedur tersebut dibuat dengan mempertimbangkan tingkat tanggung jawab, kemampuan, bahasa, dan risiko yang (akan) diterima.
Secara umum ada dua standar Sistem Manajemen K3 yang diterapkan, yakni OHSAS 18001 dan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012. Meski secara garis besar prosedur pelatihan Ahli K3 keduanya tak jauh berbeda, berikut adalah detail dari masing-masing standar.
Prosedur Pelatihan Ahli K3 Menurut OHSAS 18001




Prosedur Pelatihan K3 Menurut SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
Detail prosedur ini tertuang dalam Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012. Adapun rangkuman prosedur pelatihan K3 menurut SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 adalah sebagai berikut.
- Penetapan Kebijakan K3
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan Rencana K3
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Prosedur pelatihan K3 internasional maupun nasional sama-sama dapat diterapkan. Lazimnya, apabila perusahaan beroperasi di Indonesia, maka Sistem Manajemen K3 yang digunakan mengikuti standar nasional.
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan pula bahwa perusahaan tersebut perlu menggunakan standar internasional karena adanya kebutuhan dari supplier maupun pihak tertentu lainnya.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Baca juga: Berapa Sih Standar Gaji Seorang Ahli K3 di Indonesia? Pengalaman Menjadi Kunci Utama
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda