Penjelasan Lengkap Apa Itu Label Halal dan Siapa Saja yang Harus Memilikinya

Label halal wajib dimiliki oleh setiap pelaku yang memasarkan produknya di Indonesia. Berkaitan dengan aturan ini, ada beberapa catatan yang wajib Anda ketahui.

Indonesia merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar dunia. Untuk mengakomodasi kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait kewajiban kepemilikan label halal oleh pelaku usaha. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, apakah Anda benar-benar memahami cara penerapan aturan terkait kewajiban memiliki sertifikat halal? Apalagi, Anda perlu tahu kalau tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi. Biar Anda jadi lebih paham, yuk simak artikel ini sampai tuntas.

Apa Itu Label Halal

Label atau cap halal merupakan salah satu indikator bahwa produk yang dimiliki oleh pelaku usaha memenuhi standar halal. Pemasangan, bentuk, serta desain dari label tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pencantuman logo halal bagi pemilik sertifikat halal bersifat wajib. Pelaku usaha harus mencantumkan label tersebut di area yang bisa dilihat dengan mudah. Selain itu, Anda perlu memastikan kalau label tidak mudah rusak, lepas, atau terhapus. Anda bisa memasangnya pada kemasan atau bagian tertentu dari produk.

Lebih lanjut, desain logo halal yang dipasang tidak boleh sembarangan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan standar logo sesuai dengan aturan yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI SK10/Dir/LP POM MUI/XII/07.

Logo halal yang sesuai standar tidak hanya memiliki bentuk berupa logo LPPOM MUI dengan tulisan halal di bagian tengah. Namun, Anda juga perlu membubuhkan nomor sertifikat halal yang ditempatkan di bagian bawah dari logo.

Apa yang Terjadi Kalau Tak Memasang Logo Halal Sesuai Standar Nasional?

Seperti yang telah disebutkan, pemasangan logo halal harus memenuhi standar nasional yang sudah ditetapkan. Ketentuan ini wajib diikuti oleh para pelaku usaha. Lalu, apa dampaknya kalau terdapat pelaku usaha yang melakukan pemasangan label halal tidak sesuai standar?

Pada situasi tersebut, ada 3 risiko yang bakal Anda hadapi, yaitu:

1. Teguran

Pada tahap pertama, pelanggaran terkait pemasangan label tidak sesuai standar nasional akan diberikan teguran. Penyampaian teguran bisa berupa lisan atau tertulis. Harapannya, pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan memasang logo halal sesuai dengan ketentuan.

Teguran lisan biasanya diberikan ketika pelaku usaha melakukan pelanggaran untuk pertama kali. Kalau pelanggaran tersebut kembali diulangi, maka pihak BPJPH akan mengirimkan surat yang isinya merupakan teguran secara tertulis.

2. Pencabutan sertifikat halal

Kalau pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan, baik peringatan lisan atau tertulis, pihak BPJPH dapat melakukan pencabutan sertifikasi halal. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BPJPH dalam menjaga kedisiplinan para pelaku usaha.

Saat BPJPH telah melakukan pencabutan sertifikasi halal, maka pelaku usaha tidak diperkenankan untuk memasang logo halal. Pada situasi seperti ini, pelaku usaha memperoleh kerugian besar. Apalagi, cap halal merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari branding sebuah produk.

3. Sanksi administratif dan pidana

Risiko yang ketiga adalah sanksi administratif dan pidana. Pemberian sanksi administratif berlaku ketika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran terkait kewajiban memiliki sertifikat ataupun logo halal. Besaran sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya.

Tak menutup kemungkinan, pelaku usaha dapat pula memperoleh sanksi pidana berkaitan dengan pelanggaran pencantuman logo halal. Apalagi, kalau sampai ada pelaku usaha yang memasang logo palsu. Pada situasi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang merasa dirugikan dan memilih untuk mengajukan tuntutan hukum.

Kewajiban Pelaku Usaha Memiliki Sertifikat Halal

Penjelasan Lengkap Apa Itu Label Halal dan Siapa Saja yang Harus Memilikinya
Kewajiban Pelaku Usaha Memiliki Sertifikat Halal

Dalam UU JPH, tertuang secara jelas kalau setiap pelaku usaha, baik dalam negeri ataupun mancanegara, yang memasarkan produknya di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Namun, kewajiban tersebut berlaku secara khusus untuk pengusaha yang menjalankan bisnisnya di sektor makanan dan minuman.

Terdapat 2 aspek yang menjadi penilaian saat proses pengajuan sertifikasi halal. Dua aspek tersebut adalah:

1. Bahan baku yang halal

Kepemilikan sertifikat halal bersifat wajib bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Hanya saja, kewajiban itu berlaku untuk produk yang dibuat dengan bahan-bahan halal. Bahan-bahan tersebut meliputi bagian tubuh hewan, mikroba, tumbuhan, atau bahan yang diproduksi lewat proses biologi, kimiawi, atau rekayasa genetik.

Lalu, bagaimana dengan produk berbahan dasar haram menurut syariat Islam? Bahan yang termasuk tidak halal tersebut bisa berupa bangkai, darah, babi, atau hewan yang proses penyembelihannya tidak sesuai syariat. Apakah pengusaha yang memiliki produk dengan bahan dasar pada kelompok ini perlu melakukan pengurusan sertifikat halal?

Jawabannya jelas. Pelaku usaha makanan dan minuman yang memakai bahan-bahan haram tidak diwajibkan memiliki label halal. Sebagai gantinya, UU JPH mewajibkan mereka untuk mencantumkan informasi bahwa produk tersebut bukan termasuk makanan atau minuman yang halal.

2. Proses produk halal

Selain bahan, pelaku usaha perlu mencermati proses produk halal (PPH). Pemerintah mewajibkan kepada pelaku usaha untuk menjaga kebersihan lokasi, tempat, serta peralatan PPH. Tidak hanya itu, Anda pun perlu memastikan kalau keberadaannya jauh dari najis serta bahan yang termasuk dalam kategori tidak halal.

Selain itu, pelaku usaha diperbolehkan untuk menjual produk halal dan tidak halal secara bersamaan. Pemerintah tidak melakukan pelarangan terkait kegiatan seperti ini. Hanya saja, aturan yang berlaku mengharuskan pelaku usaha untuk memisahkan lokasi pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, pengemasan, penjualan, serta penyajian produk halal dan tidak halal.

Hal yang perlu Anda ketahui, kewajiban terkait kepemilikan sertifikat halal hanya terbatas pada pelaku usaha makanan dan minuman. Meski begitu, BPJPH juga mengurusi proses pengajuan sertifikasi halal untuk pelaku usaha lain. Apalagi, saat ini logo halal sudah menjadi bagian penting dalam strategi pemasaran bisnis.

Pada praktiknya, Anda bisa menemukan beberapa layanan sertifikasi halal selain produk makanan dan minuman di BPJPH. Beberapa jenis sertifikasi halal tersebut di antaranya adalah:

  • Sertifikat Halal Barang Gunaan. Kebutuhan label halal untuk produk barang gunaan adalah salah satu upaya meningkatkan daya saing produk. Seperti diketahui, saat ini Anda dapat menemukan iklan produk lemari pendingin yang halal.
  • Sertifikat Halal Usaha Jasa. Keperluan pengurusan sertifikasi halal usaha jasa memiliki manfaat seperti halnya sertifikat halal barang gunaan. Anda bisa memperoleh kelebihan dalam bersaing dengan kompetitor. Keberadaan logo halal, membuat usaha jasa Anda memiliki tingkat kepercayaan yang lebih baik di mata pelanggan.
  • Sertifikat Halal Produk Kosmetik. Ada pula sertifikasi halal untuk produk kosmetik. Kehadiran cap halal untuk produk kosmetik memberi jaminan bahwa produk tersebut aman dari najis. Apalagi, kosmetik merupakan produk yang digunakan secara terus-menerus dan menempel ke permukaan kulit sepanjang hari.

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal merupakan fenomena yang positif.

Upaya itu bisa menghindarkan diri dari praktik curang oleh pelaku usaha tak bertanggung jawab. Di waktu yang sama, fenomena halal membuka peluang besar bagi siapa saja untuk mengambil peran sebagai auditor halal.

Kebutuhan tenaga auditor halal bakal terus meningkat seiring dengan berkembangnya budaya halal di Indonesia.

Mutu Institute membuka peluang bagi Anda untuk menjadi seorang auditor halal. Caranya mudah, Anda bisa mengikuti pelatihan auditor halal di Mutu Institute. Informasi lebih lanjut, bisa hubungi [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on