Penting Diketahui! Kehalalan Investasi Uang Kripto seperti Bitcoin di Indonesia

Investasi cryptocurrency menjanjikan keuntungan besar. Namun, bagaimana dengan kehalalan investasi uang kripto? Apakah halal atau haram?

Cryptocurrency atau mata uang kripto saat ini jadi tren tersendiri di kalangan para investor. Dibandingkan dengan instrumen lain, uang kripto memang mempunyai volatilitas tinggi. Di waktu bersamaan, potensi keuntungan yang bisa didapatkan juga sangat besar. Namun, bagaimana dengan kehalalan investasi uang kripto?

Seperti yang diketahui, fenomena investasi uang kripto saat ini memang tengah tinggi-tingginya. Jenis uang kripto yang dapat digunakan sebagai sarana berinvestasi sangat beragam. Tidak hanya bitcoin, tetapi ada pula alternatif cryptocurrency lainnya seperti dogecoin, binance, ethereum, dan lain sebagainya.

Definisi Uang Kripto

Sebelum membahas tentang kehalalan investasi uang kripto, ada baiknya kalau Anda memahami pengertian cryptocurrency. Mata uang kripto dikenal sebagai salah satu alternatif pembayaran. Meski begitu, Anda tidak bisa menyamakan antara uang kripto dengan mata uang digital seperti OVO, Flazz, Gopay, Dana, dan semacamnya.

Nerdwallet mencatat kalau ada lebih dari 2.000 jenis mata uang kripto yang diperdagangkan secara global. Meski jenisnya sangat banyak, tetapi cryptocurrency tersebut memiliki karakteristik yang serupa, yakni:

1. Berbentuk digital

Uang kripto hanya tersedia dalam bentuk digital. Anda tidak akan menemukan jenis mata uang ini dalam bentuk fisik yang bisa dipegang seperti halnya mata uang fiat. Meski begitu, Anda dapat memanfaatkan uang kripto untuk melakukan pembelian aset fisik.

2. Desentralisasi

Desentralisasi adalah karakteristik utama yang membedakan mata uang kripto dengan uang fiat. Dalam sistem uang fiat, terdapat pihak yang berperan mengendalikan mata uang. Peran tersebut dijalankan oleh bank sentral atau pemerintah. Lewat pengaruhnya, bank sentral dapat mengatur jumlah uang yang beredar di pasaran.

Berkaitan dengan mata uang kripto, Anda tidak akan menjumpai entitas yang memiliki peran dalam melakukan pengaturan. Sebagai gantinya, pengelolaan mata uang kripto dilaksanakan dengan metode peer-to-peer. Jadi, setiap orang memiliki tanggung jawab sendiri atas uang kripto yang dimilikinya.

3. Global

Pemanfaatan mata uang kripto dapat Anda lakukan secara global. Anda tidak perlu memperhitungkan nilai tukar kripto dengan mata uang negara lain ketika ingin melakukan transaksi internasional.

4. Terenkripsi

Mata uang kripto mempunyai tingkat keamanan yang terjamin. Setiap transaksi yang melibatkan mata uang kripto punya kode unik yang berbeda satu sama lain. Pengguna pun tidak dapat melihat informasi detail terkait transaksi yang tengah berlangsung.

5. Truthless

Sistem yang berlaku dalam penggunaan mata uang kripto adalah truthless. Artinya, Anda tidak menaruh kepercayaan kepada pihak lain yang ada dalam sistem blockchain.

Pendapat Ulama Tentang Kehalalan Investasi Uang Kripto

Cryptocurrency merupakan produk dari kemajuan teknologi yang keberadaannya relatif masih sangat baru. Oleh karena itu, tidak ada ketentuan yang jelas tentang kehalalan investasi uang kripto dalam syariat Agama Islam. Sebagai gantinya, Anda perlu mempertimbangkan kehalalan investasi uang kripto lewat pandangan para ulama, di antaranya:

1. Fatwa Mufti Agung Mesir

Lembaga Fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir pernah melakukan kajian tentang status hukum uang kripto pada 2017. Fatwa tersebut secara khusus menyebutkan Bitcoin yang merupakan jenis uang kripto terpopuler saat ini. Dalam kajiannya, Darul Ifta Al-Azhar menyebut kalau investasi Bitcoin statusnya haram dalam pandangan syariat Islam.

Faktor utama yang menyebabkan Al-Azhar mengeluarkan fatwa haram adalah karena Bitcoin mempunyai unsur gharar. Dalam ilmu fikih, gharar merupakan istilah yang merujuk pada ketidakjelasan objek yang digunakan dalam transaksi. Oleh karena itu, dalam berinvestasi Bitcoin banyak orang yang melakukan spekulasi.

2. Catatan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini masih belum mengeluarkan fatwa terkait kehalalan investasi uang kripto. Meski begitu, MUI pernah mengeluarkan 11 catatan terkait status hukum cryptocurrency. Sebelas catatan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bitcoin merupakan bagian dari produk teknologi digital yang memberi kemudahan sebagai alat pembayaran ataupun investasi. Dalam skema kerjanya, pemerintah tidak memiliki kontrol apapun terhadap Bitcoin. Sebagai gantinya, Bitcoin memiliki mekanisme yang bergantung pada suplai dan permintaan pasar digital.
  • Penyebaran Bitcoin sebagai salah satu mata uang digital berlangsung melalui jaringan peer-to-peer, memanfaatkan teknologi blockchain. Pencatatan dalam jaringan blockchain berlangsung transparan dan dapat diakses oleh publik.
  • Kemunculan Bitcoin terjadi pada 2009 oleh seseorang yang bernama samaran Satoshi Nakamoto. Saat itu, Bitcoin disebut sebagai mata uang digital berbasis kriptografi.
  • Bitcoin dan mata uang kripto merupakan jenis mata uang digital yang lepas dari campur tangan pemerintah. Keberadaannya tidak termasuk sebagai mata uang resmi. Selain itu, jumlah Bitcoin dibatasi pada angka 21 juta, bisa didapatkan lewat aktivitas pembelian serta mining.
  • Beberapa negara menganggap Bitcoin sebagai mata uang asing. Namun, mayoritas negara-negara dunia tidak mengakui eksistensi Bitcoin sebagai alat tukar resmi dan mata uang karena tidak memiliki underlying asset. Proses transaksi memiliki kemiripan dengan foreign exchange (Forex) yang kental dengan unsur spekulatif.
  • Beberapa ulama menyebut Bitcoin tidak jauh berbeda dengan uang. Alasannya, karena Bitcoin merupakan alat tukar yang keberadaannya diterima oleh masyarakat umum. Meski begitu, tak sedikit pula ulama yang menolak keberadaan Bitcoin sebagai bagian dari alat pembayaran.
  • Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996 halaman 176 menyebutkan kalau uang merupakan segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran dan keberadaannya diterima secara umum. Kondisi serta bentuk uang bisa berupa apa saja.
  • Fatwa DSN MUI mengungkapkan kalau transaksi jual beli mata uang diperbolehkan dengan syarat tidak ada spekulasi, disertai kebutuhan, dan kalau transaksi berlangsung menggunakan mata uang sejenis, nilainya harus sama. Jika mata uang yang digunakan berbeda, perhitungannya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kurs.
  • Bitcoin boleh digunakan sebagai alat tukar disertai dengan persyaratan. Kalau transaksi menggunakan jenis mata uang yang sejenis, harus disertai taqabudh (serah terima) dan kuantitas yang sama. Kalau berlainan jenis, transaksi harus dilakukan dengan taqabudh hakiki atau hukmi (terdapat uang serta Bitcoin yang akan diserahterimakan).
  • Pemanfaatan Bitcoin sebagai sarana investasi memiliki kecenderungan gharar. Alasannya, karena Bitcoin tidak memiliki aset pendukung, sehingga tidak ada kontrol harga dan jaminan keamanan.
  • Bitcoin memiliki hukum mubah saat digunakan sebagai alat tukar. Hukum ini berlaku hanya bagi pihak yang mengakui serta berkenan menggunakannya. Sementara itu, Bitcoin sebagai investasi hukumnya haram.

3. Bahtsul Masail NU

Pendapat berbeda disampaikan oleh Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama (NU). Para ulama NU berpendapat kalau kehalalan investasi uang kripto bergantung pada jenisnya. Jenis pertama adalah uang kripto yang dilandasi aset riil. Selanjutnya, ada pula kategori cryptocurrency yang tak dilandasi aset riil.

Pemanfaatan uang kripto jenis pertama yang terdapat aset penunjang boleh, baik digunakan sebagai alat tukar ataupun investasi. Sementara itu, uang kripto yang tak dilandasi aset riil berpotensi memunculkan unsur gharar. Oleh karena itu, Bahtsul Masail tidak menyarankan masyarakat umum yang memiliki pengetahuan minim menggunakan uang kripto.

Pengetahuan tentang kehalalan investasi uang kripto jadi sangat penting, karena melibatkan masyarakat luas. Dalam hal ini, kehadiran seorang auditor halal bisa membantu masyarakat dalam melakukan penilaian secara objektif.

Mutu Institute membuka peluang bagi siapa saja untuk menjadi seorang auditor halal. Lewat pelatihan yang diadakan Mutu Institute, Anda memperoleh pengetahuan yang dibutuhkan oleh seorang auditor halal. Informasi lebih lanjut, hubungi [email protected] atau 0819-1880-0007.

Baca juga: Siapa yang Bertugas Mengeluarkan Sertifikasi Halal

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on