Dapatkah Mendaftarkan SNI Melalui Online? Jawabannya adalah bisa dengan syarat tertentu. Simak ulasan tentang pentingnya SNI dan cara pendaftarannya.
Para pelaku usaha, terutama produsen dalam negeri dan importir, wajib memastikan bahwa produk dagang mereka memiliki kualitas yang sesuai dengan standar. Nah, standar yang berlaku di Indonesia ditentukan oleh SNI (Standar Nasional Indonesia).
Ini artinya mereka harus mendaftarkan produk-produk dagangnya agar memiliki label SNI. Yang menjadi pertanyaan adalah: sulitkah prosedur pendaftaran produk SNI itu? Apa yang harus dilakukan mula-mula?
Adakah pendaftaran SNI online?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut umum sekali ditanyakan para pelaku usaha. Tak perlu khawatir jika Anda termasuk di antaranya, karena jawaban atas hal-hal tersebut akan dipaparkan di sini.
Bisakah Mendaftarkan SNI Online?
Jawabannya adalah bisa untuk produk dagang dalam negeri dan impor yang wajib mempunyai SNI. Hal ini telah menjadi ketetapan Kementerian Perdagangan sejak dua tahun lalu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Portal yang dapat diakses bernama SIMPKTN (Portal Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga). Selain pendaftaran produk, portal ini juga dapat melayani perizinan, pengaduan konsumen, serta pengawasan terintegrasi.
Sebelum portal ini efektif pada 1 Desember 2019, kedua jenis produk dagang hanya bisa didaftarkan secara manual. Para pemilik produk dagang, bahkan yang berdomisili di luar ibu kota, harus datang ke Kantor Standardisasi dan Pengendalian Mutu yang terletak di Ciracas, Jakarta.
Dengan cara lama itu, kedua jenis produk dagang mendapatkan nomor yang berbeda. Pendaftaran produk dagang dalam negeri mendapatkan NRP (Nomor Registrasi Produk), sementara produk impor mendapatkan NPB (Nomor Pendaftaran Barang).
Kini, pendaftaran kedua jenis produk akan dijadikan satu melalui portal SIMPKTN dan mendapatkan nomor yang sama, yaitu NPB saja. Proses penerbitan nomornya pun menjadi singkat karena hanya memakan waktu selama tiga hari.
Jadi, para pelaku usaha diberikan kemudahan, baik dari segi fasilitas maupun prosedur pendaftarannya.
Efisiensi mekanisme ini dibuat sedemikian rupa sebagai wujud implementasi atas Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 81 mengenai Standardisasi Bidang Perdagangan serta PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 2008 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Apa Dampak dari Kebijakan Elektronifikasi Ini?
Kebijakan pendaftaran produk SNI secara daring ini memberi dampak baik bagi banyak orang. Karena fasilitas dan prosedurnya dibuat makin mudah dan singkat, kualitas produk-produk dagang yang beredar di masyarakat akan terjaga asalkan para produsen dan importir konsisten serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Di samping itu, praktik-praktik gratifikasi terhadap petugas negara juga akan berkurang secara signifikan karena tak ada interaksi tatap muka secara langsung.
Apa yang Harus Dilakukan untuk Mendaftarkan Produk SNI secara Online?

Jika Anda merupakan seorang pelaku usaha yang ingin mendapatkan label SNI untuk produk dagangnya, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
- Mendaftar di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Kunjungi oss.go.id.
- Input:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk usaha perseorangan, atau
- Nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk usaha non-perseorangan.
- Siapkan data-data pendukung, seperti:
- Data Badan Usaha/Perusahaan
- Data Pemegang Saham
- Data Nilai Investasi
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- NPWP, jika Anda belum mempunyai NPWP, sistem OSS bisa memprosesnya
- Gunakan data-data pendukung yang telah Anda siapkan untuk melakukan pendaftaran lagi dengan mengisi data lengkap, mulai dari nama hingga NPWP.
- Sesudah data diisi lengkap dan Anda telah memiliki NPWN, NIB akan diterbitkan oleh OSS.
- Mendaftar pada portal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mendapatkan hak akses menuju portal SIMPKTN.
- Kunjungi inatrade.kemendag.go.id.
- Klik menu registrasi.
- Lengkapi formulir registrasi daring
- Anda akan menerima notifikasi mengenai username dan password melalui e-mail.
- Gunakan username dan password tersebut untuk login di aplikasi INATRADE.
- Klik menu management dan submenu profil perusahaan.
- Isi seluruh kolom di profil tersebut dan pastikan Anda telah menginput NIB dengan benar.
- Hak akses menuju portal SIMPKTN akan diberikan.
- Mendaftar di portal SIMPKTN untuk mengajukan NPB. Pada tahap ini, Anda sudah harus mengetahui LPK (Lembaga Penilaian Kesesuaian) dan No. SPPT SNI yang sesuai dengan produk yang diajukan.
- Kunjungi simpktn.kemendag.go.id.
- Input Username dan Password.
- Input Kode Captcha mengikuti yang terlihat di bawah kolom Password.
- Klik Login (Development).
- Arahkan kursor ke Form Pengajuan Permohonan, klik kolom Semua Direktorat, lalu pilih Direktorat Standalitu.
- Klik kolom Pilih Layanan, lalu pilih NPB Dalam Negeri atau NPB Impor.
- Klik kolom Jenis Permohonan, lalu pilih Baru.
- Klik kotak Buat Permohonan.
- Isi Form Permohonan NPB.
- Untuk pengajuan permohonan NPB Dalam Negeri:
- Lengkapi data-data pada formulir online yang mencakup informasi perusahaan, LPK, pabrik, produk, gudang, daerah pemasaran, dan dokumen persyaratan.
- Data akan berada pada menu Tracking dan muncul halaman Data Permohonan.
- Terdapat kolom Pilih Aksi dengan enam tombol berwarna. Dengan tombol-tombol tersebut, Anda dapat melihat detail data, mengedit data yang belum terkirim ke Dit. Standalitu, mengajukan perubahan NPB yang sudah terbit, mengirim data, menghapus data, atau mencetak Data Permohonan tersebut.
- Jika sudah memastikan bahwa keseluruhan data telah diinput dengan benar, klik tombol Kirim agar Data Permohonan bisa segera diproses oleh Dit. Standalitu.
- Untuk pengajuan permohonan NPB Impor:
- Lengkapi data-data pada formulir online yang mencakup informasi importir, LPK, pabrikan, produk, gudang importir, kantor representatif, daerah pemasaran, dan dokumen persyaratan.
- Data akan berada pada menu Tracking dan muncul halaman Data Permohonan.
- Terdapat kolom Pilih Aksi dengan enam tombol berwarna. Dengan tombol-tombol tersebut, Anda dapat melihat detail data, mengedit data yang belum terkirim ke Dit. Standalitu, mengajukan perubahan NPB yang sudah terbit, mengirim data, menghapus data, atau mencetak Data Permohonan tersebut.
- Klik tombol Kirim jika Anda sudah yakin keseluruhan data telah diinput dengan benar.
Produk Apa Saja yang Dapat Didaftarkan secara Online?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, portal SIMPKTN menyediakan layanan pendaftaran produk dagang dalam negeri dan barang impor yang wajib mempunyai SNI. Di antara daftar SNI wajib tersebut adalah sebagai berikut.
- Kaca, meliputi cermin, blok kaca, kaca pengaman, dan lain-lain
- Ubin keramik
- Mainan elektrik
- Ikan kalengan, meliputi tuna, sarden, dan makerel
- Pupuk, meliputi pupuk organik padat, pupuk NPK padat, pupuk urea, dan lain-lain
- Minyak goreng sawit
- Produk melamin, meliputi peralatan makan
- Ban kendaraan bermotor, meliputi ban sepeda motor, ban truk ringan, dan lain-lain
- Air minum, meliputi air mineral alami, air minum dalam kemasan, dan lain-lain
- Tepung terigu
- Kakao bubuk
- Gula Kristal
- Kopi instan
- Biskuit
- Helm untuk kendaraan roda dua
- Tabung baja LPG
- Sepeda
- Kendaraan bermotor
- Kloset duduk
- Garam
- Semen
Penutup
Pendaftaran SNI online dapat dilakukan untuk produk-produk dagang dalam negeri dan barang impor melalui portal SIMPKTN sejak Desember 2019. Hal ini amat memudahkan Anda selaku produsen atau importir yang ingin mutu produk dagangnya tetap terjaga.
Adapun sebenarnya, SNI dapat diterapkan bukan hanya untuk barang komersial saja, melainkan juga pada jasa, suatu proses atau sistem, dan bahkan individu. Nah, seluruh pelaku usaha dapat menjalani pelatihan yang berkaitan agar dapat mencapai kondisi yang sesuai dengan SNI.
Mutu Institute merupakan salah satu lembaga yang dapat memfasilitasi pelatihan tersebut. Di antara pelatihan SNI yang dapat Anda ikuti di Mutu Institute adalah
- Pelatihan SNI 8013: 2014 Pengelolaan Pariwisata Alam,
- Pelatihan SNI ISO 21001: 2018 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan,
- Pelatihan SNI ISO 37001 Penerapan Manajemen Antisuap, dan lain-lain.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Referensi:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4114172/mulai-1-desember-registrasi-produk-bisa-dilakukan-secara-online
http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis/SniWajib
https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/pengertian-dan-cara-membuat-nib-untuk-pelaku-usaha
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3855/apakah-semua-produk-jasa-wajib-sni/
file:///C:/Users/amar/AppData/Local/Temp/um_npb.pdf