- (021) 8740202
- info@mutuinstitute.com
- Mon - Fri: 9:00 - 16:00
Secara sederhana, audit pihak kedua adalah audit oleh pihak eksternal yang dilakukan oleh pelanggan/buyer kepada supplier/vendor. Audit ini bisa bertujuan untuk menilai kinerja supplier/vendor, menilai sistem manajemen yang diterapkan oleh supplier/vendor, menilai GMP supplier/buyer dalam menghasilkan produk, menilai penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (SMK3), menilai penerapan sistem manajemen keamanan pangan (SMKP) atau HACCP, atau hal-hal lain yang disyaratkan pihak buyer/pelanggan kepada supplier/vendornya.
Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kurangnya kompetensi dan ketersediaan SDM dari pihak Buyer/Pelanggan untuk melakukan audit kepada Supplier/Vendor. Terlebih jika Supplier/Vendor yang harus diaudit teramat banyak dari sisi jumlahnya. Selain itu potensi konflik kepentingan dan independensi juga menjadi pertimbangan jika pelaksanaan audit dilakukan langsung oleh personil dari pihak Buyer/Pelanggan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak Buyer/Pelanggan dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang kompeten dan professional untuk melaksanakan audit pihak kedua kepada Suplier/Vendornya. Hasil audit yang didapatkan bisa lebih independen, objektif, tanpa harus disibukkan dengan urusan teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit.
Dengan dukungan personil kompeten yang telah berpengalaman dalam kegiatan auditing, Mutu Institute dapat membantu dalam melakukan audit pihak kedua.
Email: info@mutuinstitute.com
Telepon: (021) 8740202
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda