AUDITOR HALAL

SERTIFIKASI BPJPH

Apa itu Auditor Halal ?

Auditor Halal berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 1 butir  9 adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan kehalalan suatu produk pada instansi/organisasi, yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan, pengawasan dan/atau pengujian terhadap halal atau tidaknya suatu produk.

Mengapa Auditor Halal Penting untuk Organisasi?

Auditor Halal berperan penting pada proses tahapan pengajuan sertifikat halal. Sebelum suatu produk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH ada tahapan dimana Auditor Halal harus memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) sebelum di tetapkannya kehalalan suatu produk oleh BPJPH. Berdasarkan amanat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Auditor Halal memiliki tugas:

a. memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;

b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;

c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;

d. meneliti lokasi produk;

e. meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan

Keuntungan Sebagai Auditor Halal

Menjadi seseorang yang professional bersertifikat kompeten Auditor Halal membantu anda membedakan diri anda sendiri. Sertifikat kompetensi Auditor Halal dapat meningkatkan kompetensi professional Anda, dan membuktikan bahwa Anda telah memiliki kemampuan melakukan kegiatan penilaian Audit Sistem Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu setiap proses sertifikasi halal bagi Instansi/Perusahaan dalam proses pengajuan produk halal dan membantu mencegah proses ketidakhalalan suatu produk.

Bagaimana Cara untuk Mengikuti Pelatihan Auditor Halal?

Jika anda ingin menjadi seseorang yang professional bersertifikat kompeten auditor halal, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan anda akan terpenuhi dan anda akan menjadi bagian dari perubahan.

Pesryaratan pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 harus memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
  4. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam;
  5. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi;
  6. memperoleh sertifikat dari MUI.

      Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.

      Contact us :

      Scan QR CODE Berikut atau klik link dibawah ini:

      This image has an empty alt attribute; its file name is qrcode-daftar-pelatihan-MI-e1673012250394.png

       
       

      📞0819-1880-0012 : https://bit.ly/daftar-pelatihan-MI

       

       

      Jadwal Pelatihan Penyelia Halal Tahun 2024

      BulanTanggal
      Juni10-12 Juni 2024
      Juli8-10 Juli 2024
      Agustus12-14 Agustus 2024
      September9-10 September 2024
      Oktober7-9 Oktober 2024
      November11-13 November 2024
      Desember9-11 Desember 2024

      Hubungi Kami

      Email: info@mutuinstitute.com

      Telepon: (021) 8740202

      Alamat: GKM Green Tower
      Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

      Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda