- (021) 8740202
- info@mutuinstitute.com
- Mon - Fri: 9:00 - 16:00
Setiap perusahaan di Indonesia wajib menerapkan SMK3 dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 87 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Keberhasilan penerapan SMK3 hanya dapat diukur dan dievaluasi secara periodik melalui kegiatan audit SMK3, baik internal maupun eksternal. Kegiatan dan program internal audit sebagai bagian dari penilaian mandiri (self assessment) ini dilaksanakan apabila setiap perusahaan yang menerapkan SMK3 telah memiliki program audit dan adanya pemrakarsa yang menjadi PIC serta adanya penugasan terhadap para auditor SMK3
Skema Sertifikasi : Auditor SMK3 :
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1 | KKK. 00.02.008.01 | Melaksanakan Koordinasi dan pemeliharaan SMK3 |
2 | KKK. 00.02.013.01 | Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 |
3 | KKK. 00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
4 | KKK. 00.02.020.01 | Mengevaluasi Kinerja K3 Perusahaan |
5 | KKK. 00.03.004.01 | Mengelola Sistem Informasi dan Data K3 |
6 | KKK. 00.03.005.01 | Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
Jika Anda ingin membuat perubahan bagi anda dan perusahaan dan bersedia mengambil tantangan untuk memperoleh sertifikasi Auditor SMK3, Mutu Institute akan memastikan kebutuhan Anda akan terpenuhi dan Anda akan menjadi bagian dari berubahan.
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap.
{4 Hari, Ada Ujian, Bahasa Indonesia, Sertifikat Kehadiran dan Sertifikasi Kompetensi}
Email: info@mutuinstitute.com
Telepon: (021) 8740202
Alamat: GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda