Mau Jadi Auditor Halal? Berikut Beberapa Hal yang Harus Anda Persiapkan

Apa itu Auditor Halal? Auditor Halal merupakan profesi dengan peluang karir terbuka luas di Indonesia. Kendali apa saja syarat dan persiapan untuk Auditor Halal dalam ulasan berikut.

Persiapan untuk Auditor Halal sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kebanyakan auditor pada umumnya. Anda harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti ujian atau sertifikasi sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Auditor Halal?

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH), Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugas pemeriksaan kehalalan atas suatu produk.

Adapun tugas dari seorang Auditor Halal menurut Pasal 15 UU No. 13 Tahun 2014 tentang JPH adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pemeriksaan dan pengkajian bahan yang digunakan dalam produk.
  2. Melakukan pemeriksaan dan pengkajian proses pengolahan produk.
  3. Melakukan pemeriksaan dan pengkajian sistem penyembelihan (terutama untuk usaha seperti RPH).
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap lokasi produk diolah hingga siap diedarkan.
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan yang digunakan dan disiapkan untuk produk.
  6. Melakukan pemeriksaan proses distribusi dan penyajian produk.
  7. Melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) pelaku usaha.
  8. Melakukan pelaporan hasul pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan terhadap suatu produk tersebut kepada LPH.

Auditor Halal Internal dan Eksternal

Seperti profesi auditor lainnya, Auditor Halal juga terbagi dalam dua jenis berdasarkan kategori tempat bekerjanya: Auditor Halal Internal dan Auditor Halal Eksternal.

Auditor Halal Internal adalah Auditor Halal yang bekerja secara spesifik untuk satu perusahaan yang memproduksi produk wajib bersertifikat halal. Perusahaan mempekerjakan orang tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan standar HAS 2300 oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang mensyaratkan adanya audit internal dalam perusahaan terkait setidaknya minimal dua kali dalam satu tahun. Hasil audit internal pun tetap harus disampaikan kepada LPPOM MUI.

Sementara itu, Auditor Halal Eksternal adalah Auditor Halal yang tidak bekerja di satu perusahaan produksi tertentu. Auditor Halal Eksternal biasanya bergabung dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap halal atau tidaknya suatu produk. Adapun LPPOM MUI merupakan salah satu contoh LPH.

Apabila dilihat dari lingkup kerjanya, seorang Auditor Halal Eksternal tentu memiliki cakupan lebih luas. Pasalnya, setiap produk di Indonesia yang wajib memiliki sertifikat halal harus melakukan permohonan sertifikasi halal produknya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (PBJH) untuk kemudian diaudit oleh pihak LPH melalui Auditor Halal.

Peluang Profesi Auditor Halal di Indonesia

Mau-Jadi-Auditor-Halal-Berikut-Beberapa-Hal-yang-Harus-Anda-Persiapkan
Peluang Profesi Auditor Halal di Indonesia

Auditor Halal di Indonesia merupakan profesi yang memiliki prospek cerah. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor seperti berikut.

Islam Menjadi Agama Mayoritas

Indonesia masih menjadi negara dengan penduduk Islam terbanyak di dunia. Data menunjukkan bahwa lebih dari 87 persen masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.

Hal ini pun menjadi kondisi yang sangat mendukung terhadap jaminan bahwa produk yang beredar halal. Terlebih lagi, meski belum ada survei yang dapat memperlihatkan secara kuantitatif, kesadaran masyarakat terhadap halal atau tidaknya suatu produk meningkat.

Kondisi tersebut membuat pihak produsen maupun distributor harus melakukan sertifikasi halal atas produknya. Adanya label halal pada produk akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut sehingga turut meningkatan potensi pembelian produk tersebut.

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk

Sebelumnya, selama 32 tahun, sertifikasi halal yang dilakukan MUI tidak bersifat wajib. MUI melakukan kewenangan terhadap sertifikasi halal produk atas mandat Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan karena maraknya kandungan babi di beberapa produk yang sedang beredar di Indonesia pada awal 1980-an.

Di periode ini, pelaku usaha pun melakukan pengajuan sertifikasi secara sukarela. Mereka memiliki kesadaran bahwa adanya label halal dari MUI akan berdampak positif pada penjualan produk. Sertifikasi halal yang awalnya hanya menyasar produk yang diduga memiliki kandungan bahan babi dan turunannya pun mulai berkembang ke berbagai produk lainnya.

Namun, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang JPH kemudian mengubah situasi tersebut. Pemerintah mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal.

Dengan demikian, semakin banyak tugas LPH untuk melakukan pengujian halal atau tidaknya sebuah produk yang variasi dan jumlahnya terus bertambah. Tentunya, dibutuhkan pula lebih banyak tenaga Auditor Halal untuk menjalankan fungsi tersebut—terlebih dengan fakta bahwa jumlah Auditor Halal di Indonesia masih sangat sedikit dibandingkan kebutuhan semestinya.

Persiapan untuk Auditor Halal

Jika Anda tertarik untuk menjadi Auditor Halal, maka saat ini merupakan kesempatan yang tepat. Jumlah ketersediaan Auditor Halal yang masih sangat sedikit memungkinkan Anda berpeluang lebih besar untuk berkarir dalam profesi ini. Di sisi lain, Anda toh juga masih bisa memiliki pekerjaan full time di tempat lain meski telah mengantongi sertifikat sebagai Auditor Halal.

Persiapan untuk Auditor Halal yang dilakukan pun tidak terlalu sulit. Apabila Anda telah memenuhi syarat dasar, maka selanjutnya tinggal mengikuti ujian sertifikasi Auditor Halal.

Sesuai Pasal 14 UU Nomor 13 Tahun 2014, syarat seseorang bisa mengikuti sertifikasi Auditor Halal adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beragama Islam.
  3. Menyelesaikan pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi.
  4. Memiliki pemahaman dan wawasan yang luas terkait kehalalan sebuah produk sesuai syariat Islam.
  5. Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Apabila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya Anda bisa mengajukan permohonan untuk melakukan sertifikasi Auditor Halal. Anda akan mengikuti serangkaian uji kompetensi pada jadwal yang telah ditentukan.

Tentunya, Anda memerlukan pelatihan sebagai persiapan untuk menjalani sertifikasi Auditor Halal. Nominal biaya sertifikasi yang tidak sedikit dan standar kelulusan yang cukup tinggi menjadi tantangan tersendiri untuk ditaklukkan.

Jangan sampai karena kurang persiapan yang sebenarnya dapat dimaksimalkan, Anda justru harus mengeluarkan dana tambahan dan menunda lebih lama untuk meraih kesempatan sebagai seorang Auditor Halal.

Bergabung dengan Mutu Institute menjadi salah satu persiapan untuk Auditor Halal yang bisa Anda lakukan. Mutu Institute menyediakan pelatihan khusus Auditor Halal yang akan membantu Anda memahami konsep dan berbagai ketentuan terkait kehalalan produk di Indonesia sesuai syariat Islam secara lebih dalam.

Mutu Institute sendiri telah berkecimpung di dunia pelatihan sejak tahun 1995 dengan berbagai program. Dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), seluruh program pelatihan kami dilakukan oleh trainer berpengalaman dan berkompeten di bidangnya dengan jam terbang tinggi.

Program pelatihan Auditor Halal merupakan salah satu upaya kami untuk membantu mencetak lebih banyak Auditor Halal di Indonesia guna mencukupi permintaan yang tinggi. Untuk informasi selengkapnya tentang pelatihan sertifikasi Auditor Halal di Mutu Institute, jangan ragu menghubungi kami di email info@mutuinstitute.com atau telepon di 0819-1880-0007.

Sumber:

https://www.kompasiana.com/rosidinkaridi/5e746c61097f361a532e6c02/ini-perbedaan-sertifikat-halal-terbitan-bpjph-kemenag-dengan-mui?page=all#section2

https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/sejarah-perundang-undangan-pelayanan-sertifikasi-halal-di-indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/13/11584391/menag-sebut-mayoritas-muslim-indonesia-setuju-dengan-pancasila

https://www.halalmui.org/mui14/main/page/kriteria-sistem-jaminan-halal-dalam-has23000

Tanggung Jawab, Tugas dan Cara Menjadi Auditor Halal

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer