Mengenal Apa Itu Dokumen V-Legal?

Dokumen V-Legal diperlukan eksportir produk kayu untuk memperoleh SVLK. Lalu, apa itu dokumen V-Legal? Berikut penjelasannya.

Peredaran kayu secara ilegal berpotensi membahayakan kelestarian hutan secara global. Pelaku industri kayu ilegal pun terancam jeratan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk itulah, eksportir kayu Indonesia perlu memahami dokumen V-Legal untuk mengurus Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dari sini, mulai terlihat ‘kan hubungan antara legalitas kayu dan dokumen V-Legal? Untuk lebih memahaminya, mari simak uraian berikut ini.

Dokumen V-Legal dalam Pengurusan SVLK

Eksportir kayu Indonesia memerlukan SVLK sebagai jaminan bahwa produk-produk yang diekspor dan diperdagangkan terjamin legal. Standar ini dibutuhkan sebagai salah satu upaya mencegah penebangan liar dan pencurian kayu di Indonesia. Diharapkan, hal ini juga dapat membantu kelestarian hutan Indonesia.

Selain itu, keberadaan SVLK menjadi jaminan bagi konsumen di luar negeri atas legalitas produk-produk kayu dari Indonesia. Dengan demikian, konsumen tidak perlu ragu untuk membeli dan memanfaatkan produk-produk tersebut.

Berdasarkan Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017, eksportir harus menyertakan dokumen V-Legal sebagai salah satu persyaratan mengurus SVLK. Dokumen ini menunjukkan bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan pemerintah Republik Indonesia.

Selanjutnya, apakah seluruh aktivitas ekspor produk kayu memerlukan dokumen V-Legal?

Pada mulanya, dokumen ini memang diperlukan untuk segala jenis produk perkayuan, dari hulu ke hilir. Usaha verifikasi ini merupakan usaha keras yang diberlakukan secara bertahap sejak tahun 2001.

Pada tahun 2012, tercapailah sistem verifikasi yang mensyaratkan dokumen V-Legal untuk ekspor segala produk kayu dari Indonesia.

Namun, melalui Permendag no. 15 tahun 2020, pemerintah mencabut keharusan beberapa jenis usaha untuk menyertakan dokumen V-Legal. Salah satu produk yang terimbas dengan kebijakan ini adalah industri mebel (furniture). Pelaku usaha ini tidak diharuskan lagi membuat dokumen V-Legal untuk mengekspor produk-produknya. Langkah ini diambil untuk mempermudah prosedur ekspor maupun impor barang.

Siapa yang Berhak Menerbitkan Dokumen V-Legal?

Mengenal-Apa-Itu-Dokumen-V-Legal

Dokumen V-Legal dikeluarkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Lembaga ini merupakan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang penilaian kinerja. Agar dapat menerbitkan dokumen V-Legal, lembaga ini harus berstatus aktif dan diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Saat ini, terdapat setidaknya 25 LVLK di Indonesia yang diakui oleh KAN.

Untuk dapat memperoleh dokumen V-Legal, eksportir harus menyertakan salinan dokumen Laporan Mutasi Kayu (LMK) atau laporan persediaan. Eksportir juga perlu melampirkan nota angkutan/surat jalan untuk pembelian produk.

Nota angkutan/surat jalan ini dikeluarkan oleh industri pemasok produk. Nota atau surat ini juga harus disertai dengan salinan Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). Apabila diperlukan, pemeriksaan fisik secara sampling akan dilakukan terhadap produk yang akan diekspor.

Setelah persyaratan di atas dipenuhi, LVLK akan menyusun neraca stok produk. Neraca ini menunjukkan kecukupan antara volume pasokan dan pengeluaran produk.

Neraca inilah yang digunakan sebagai dasar utama verifikasi penerbitan dokumen V-Legal. LVLK pun akan menerbitkan dokumen V-Legal, selambat-lambatnya, tiga hari sejak permohonan dan persyaratan diterima secara lengkap.

Ingin memahami lebih lanjut tentang seluk beluk dan pengurusan dokumen V-Legal? Di sinilah, pelatihan SVLK Mutu Institute menawarkan solusi bagi eksportir produk kayu Indonesia yang ingin melengkapi berbagai dokumen usahanya.

Tentunya, sebagai salah satu dokumen yang disertakan dalam pengurusan SVLK, penjelasan tentang dokumen V-Legal akan dijelaskan secara gamblang dalam pelatihan tersebut. Pelatihan ini juga bisa diikuti oleh badan-badan usaha yang berperan sebagai LVLK.

Itulah bahasan mengenai apa itu dokumen v-legal.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Referensi:

http://bctemas.beacukai.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Bahan-Presentasi-Prosedur-dan-Persyaratan-Ekspor-Produk-Industri-Kehutanan-November-25th-1.pdf

https://mutuinstitute.com/

http://agroindonesia.co.id/2020/03/ekspor-produk-kayu-bebas-v-legal/

https://www.sucofindo.co.id/id/read/2019/05/3016/cara-mengurus-svlk-dan-persyaratannya#:~:text=Dokumen%20V%2DLegal%20adalah%20dokumen,yang%20telah%20memiliki%20S%2DLK.

https://www.equalityindonesia.com/downloads/standar/l-7-pedoman-dokumen-v-legal.pdf

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer