Peran Lembaga Sertifikasi Produk amat dibutuhkan oleh perusahaan yang ingin menerapkan SNI pada produknya. Apa tujuan sertifikasi dan apa saja tugas lembaga sertifikasi produk?
Izin edar suatu produk di Indonesia melalui proses terstruktur termasuk pengujian dan kesesuaian standar mutu. Beberapa jenis barang yang diproduksi massal bahkan wajib mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Yang memiliki wewenang dalam memastikan standar mutu barang atau produk hingga aman digunakan oleh konsumen salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Simak pengertian serta tugas lembaga sertifikasi produk berikut ini:
Mengenal LSPro
LSPro merupakan LPK pihak ketiga yang bekerja di bawah pengendalian pemerintah maupun swasta. Penunjukkan LSPro dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Peran utamanya sebagai penyelenggara audit dan pendukung kebijakan yang relevan dengan penentuan status SNI pada suatu produk.
Bentuk pelayanannya berupa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi perusahaan atau pemilik merek dagang. Perusahaan yang dimaksud adalah pihak yang terkena pemberlakuan wajib SNI oleh pemerintah maupun yang hendak menerapkan SNI secara sukarela.
Tugas lembaga sertifikasi produk menuntut hasil yang sebenar-benarnya, transparan dan tidak berpihak. Oleh sebab itu, LSPro wajib memiliki laboratorium penguji yang mutakhir dan kompeten. Ini dibuktikan oleh sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Fungsi dan Tugas Lembaga Sertifikasi Produk di Indonesia
Ada banyak LSPro terakreditasi KAN yang beroperasi di Indonesia. Setiap lembaga punya ruang lingkup masing-masing. Namun, secara garis besar, prosedur pengajuan sertifikasi produk ke lembaga-lembaga ini adalah sama. Di bawah ini deretan tugas LSPro:
1. Melakukan pengujian produk
Tugas utama LSPro adalah melakukan uji produk yang akan disertifikasi. Tahap pertama yang akan dilalui setiap produk yang telah didaftarkan adalah pengujian. Inilah sebabnya LSPro butuh fasilitas laboratorium agar pengujian dapat berjalan efektif.
Tujuan uji produk adalah mengetahui informasi detail mengenai produk terkait. Hasil pengujian akan menunjukkan data komposisi atau komponen dari produk yang akan disertifikasi. Data tersebut lalu dipakai sebagai patokan pengambilan keputusan, bagaimana sertifikasi produk akan dilanjutkan.
2. Menentukan tingkat kelayakan produk
Produk atau barang yang sudah melewati tahap pengujian akan dinyatakan apakah layak beredar atau tidak. Bila hasil menunjukkan keamanan yang baik, dipastikan produk tersebut boleh diperdagangkan.
Namun, bila ditemukan kekurangan atau kesalahan pada hasil uji, produk dinyatakan tidak layak dan harus dievaluasi ulang. Keputusan ini akan diinformasikan dengan detail dan transparan. Pihak LSPro pun harus menjelaskan alasan yang membuat produk harus ditahan dan tidak bisa mendapat sertifikat.
3. Memberikan sertifikat produk
Sertifikat hanya dapat diberikan bila produk yang diuji telah dipastikan memenuhi standar mutu yang diberlakukan. Keseluruhan proses membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karenanya, perusahaan atau pemilik merek dagang harus menunggu dengan sabar untuk mendapatkan sertifikat.
Apa Tujuan Sertifikasi Produk?
Mengapa keberadaan dan tugas lembaga sertifikasi produk amat penting? Berikut adalah tujuan utama sertifikasi produk:
- Meyakinkan perusahaan bahwa hasil produksi mereka aman untuk digunakan oleh masyarakat.
- Memenuhi kebutuhan konsumen yang tentu ingin memakai dan mengonsumsi produk yang dijamin keamanan dan mutunya.
- Pemasaran produk akan lebih mudah karena konsumen menjadi lebih mudah percaya. Hal ini juga akan meningkatkan penjualan.
- Kredibilitas produk setelah mendapat sertifikasi produk tentu akan terjaga. Dengan meningkatkan kepercayaan konsumen, produk akan makin laris, omzet pun meroket.
Dalam menjalankan tugas lembaga sertifikasi produk, LSPro diberi syarat penerapan sistem sertifikasi oleh KAN yang mengacu pada regulasi SNI ISO/IEC 17065:2012 atau peraturan/ persyaratan badan regulasi lain yang telah ditetapkan.
Bila Anda dan perusahaan ingin menguasai lebih dalam mengenai kebijakan mutu, standardisasi, ataupun sertifikasi produk, Mutu Institute adalah rekomendasi yang tepat. Dengan silabus sesuai kebutuhan perusahaan dan tuntutan global, tidak hanya itu Anda akan dilatih tenaga pengajar profesional.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda