Fungsi helm proyek adalah untuk melindungi kepala dari potensi cedera. Namun, tahukah Anda bahwa arti warna helm proyek juga merepresentasikan sesuatu lainnya?
Padahal melalui perbedaan warna tersebut, seseorang dapat mengidentifikasi jabatan atau profesi pihak yang mengenakannya.
Manfaat Menggunakan Helm Proyek
Tidak sedikit pekerja yang mengalami cedera kepala berat hingga meregang nyawa setiap tahunnya akibat kecelakaan kerja.
Adapun bidang atau tempat kerja yang paling banyak mencatatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menyebabkan cedera kepala menurut data Occupational Safety and Health Administration (OSHA) adalah konstruksi. Tak main-main, jumlahnya bahkan mencapai puluhan ribu.
Maka dari itu, penggunaan helm proyek atau yang juga disebut helm pengaman alias safety helmet sangatlah penting.
Baik para pekerja, kontraktor, supervisor, hingga tamu yang berada di area tersebut perlu menggunakan safety helmet untuk meminimalkan risiko terjadinya cedera kepala.
Terlepas dari warna helm proyek yang dikenakan, alat pelindung K3 yang satu ini pada dasarnya berfungsi untuk memberi proteksi pemakainya dari berbagai risiko cedera seperti benturan, terantuk, atau kejatuhan maupun terpukul benda tajam atau keras yang melayang atau meluncur di udara, dan sebagainya.
Hal ini sesuai dengan yang termaktub pada Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/ 2010 tentang Alat Perlindungan Diri.
Seperti namanya, safety helmet yang merupakan bagian dari penerapan K3 tidak digunakan di seluruh jenis tempat kerja.
Penggunaan helm proyek hanya diperlukan di beberapa tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap beberapa jenis cedera sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, seperti konstruksi bangunan, tambang minyak, pabrik, dan sebagainya.
Daftar Warna Helm Proyek dan Kegunaannya
Seperti yang telah disinggung, warna helm proyek berbeda-beda.
Terkait hal ini pun, standar warna safety helmet di tiap sektor industri juga sangat mungkin tidak sama antara satu dan lainnya.
Kendati begitu, secara umum ada tujuh warna helm proyek yang banyak digunakan—mengacu pada Build UK, organisasi perwakilan industri konstruksi Inggris yang terbesar dan merupakan merger dari Grup Kontraktor Inggris dan Dewan Kontraktor Spesialis Nasional seperti berikut ini.
1. Putih
Helm proyek warna putih diperuntukkan bagi mandor (foreman), insinyur (engineer), dan supervisor.
2. Hijau
Helm proyek warna hijau diperuntukkan bagi petugas K3, pekerja baru, dan pekerja yang masih dalam masa percobaan.
3. Kuning
Helm proyek warna kuning diperuntukkan bagi pekerja umum dan operator alat berat.
4. Cokelat
Helm proyek warna cokelat diperuntukkan bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan berkaitan dengan panas seperti pengelasan.
5. Biru
Helm proyek warna biru diperuntukkan bagi tukang kayu, teknisi listrik, dan operator teknis lain.
6. Oranye
Helm proyek warna oranye diperuntukkan bagi petugas atau kru jalan raya.
7. Abu-abu
Helm proyek warna abu-abu diperuntukkan bagi tamu perusahaan yang berkunjung ke area konstruksi.
Namun sejak Januari 2017, Build UK mengubah standar warna helm proyek.
Warna safety helmet yang semula tujuh berubah hanya menjadi empat dengan peruntukannya sebagai berikut.
1. Putih
Helm proyek warna putih diperuntukkan bagi site manager, competent operative, atau vehicle marshall, yakni pekerja yang berkompeten untuk memastikan pergerakan alat berat agar tetap aman.
2. Hitam
Helm proyek warna hitam diperuntukkan bagi supervisor.
3. Oranye
Helm proyek warna oranye diperuntukkan bagi signaler—pekerja yang bertugas memberi sinyal—atau slinger—pekerja yang bertugas untuk memuat dan membongkar muatan.
4. Biru
Helm proyek warna biru diperuntukkan bagi tamu atau semua orang yang berada di area kerja tersebut dan tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya.
Perubahan standar warna ini bukannya tanpa alasan.
Adapun dasar Build UK mengubah standar warna helm proyek antara lain sebagai berikut.
- Peneliti menemukan bahwa banyak tempat kerja atau kontraktor yang mempunyai kebijakan berbeda terkait warna helm keselamatan.
- Kontraktor individu juga mempunyai warna safety helmet yang berbeda.
- Organisasi network rail mempunyai aturan spesifik terkait warna helm pengaman bagi pekerjaan yang dilakukan di pinggir rel kereta api. Adapun kode warna yang dimaksud adalah putih untuk pekerja dan biru untuk orang yang belum pernah mempunyai pengalaman terkait atau tamu.
- Pendekatan yang tidak konsisten tersebut berpotensi memunculkan kebingungan dan bahaya.
Sementara itu di Indonesia sendiri, belum ada standar warna helm proyek secara khusus. Namun, Indonesia mempunyai aturan nasional terkait helm pengaman, yakni SNI ISO 3873:2012.
Adapun salah satu contoh penggunaan perbedaan warna helm proyek di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Putih
Helm proyek warna putih diperuntukkan bagi orang-orang dengan jabatan tinggi di kawasan konstruksi seperti manajer, insinyur, dan mandor.
2. Biru
Helm proyek warna biru diperuntukkan bagi supervisor lapangan dan operator teknis (seperti teknisi kelistrikan hingga tenaga ahli dalam bidang bangunan kayu).
3. Hijau
Helm proyek warna hijau diperuntukkan bagi orang-orang yang berhubungan lingkungan seperti peneliti lingkungan atau pengawas lingkungan terhadap area yang dibangun
4. Merah
Helm proyek warna merah diperuntukkan bagi pengawas sistem di area proyek.
5. Kuning Terang
Helm proyek warna kuning terang diperuntukkan bagi pekerja umum atau subkontraktor.
6. Jingga
Helm proyek warna jingga diperuntukkan bagi selain pekerja konstruksi yang ingin masuk dan melakukan peninjauan area tersebut.
Aturan Tentang Kewajiban APD

Kewajiban penyediaan APD K3 oleh perusahaan dan penggunaan APD K3 oleh pekerja—termasuk di antara adalah helm proyek telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Berikut adalah beberapa contoh kutipan dasar hukum tentang kewajiban APD.
UU No. 1 Tahun 1970
1. Pasal 3 ayat (1) butir f:
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk…………… memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”
2. Pasal 12 butir b:
“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk…………… Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”
Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010
1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:
“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
b. ………………………………”
2. Pasal 5
“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”
Tentunya, APD yang disediakan oleh perusahaan haruslah masih dalam keadaan baik dan berfungsi optimal dalam memberi perlindungan.
Hal ini sesuai dengan amanat pada Pasal 8 Permenankertrans No. PER:08/MEN/VII/2010 yang menyatakan bahwa APD yang sudah rusak atau tidak berfungsi dengan baik harus dimusnahkan dan/atau dibuang.
Selain itu, APD yang habis masa pakainya (kedaluwarsa) dan mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski aturan dan SOP kerja telah dibuat sesuai dengan prinsip K3, kesadaran dan kedisiplinan pekerja dalam mematuhi aturan juga berperan sangat penting.
Terlepas dari apa pun warna helm proyek yang akan dikenakan, setiap pekerja wajib memahami dan turut mengimplementasikan penggunaan safety helmet berikut APD K3 lainnya guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.
Baca juga: Jenis Jenis Alat Pelindung Diri K3