Aturan Hukum di Indonesia yang Mengatur Pemanfaatan Lahan Gambut

Negara telah mengatur tentang perlindungan dan pemanfaatan lahan gambut di Indonesia. Jadi, pengelola tidak bisa melakukan eksploitasi secara sembarangan pada lahan gambut tersebut.

Lahan gambut merupakan tanah basah yang terbentuk dari timbunan berbagai materi organik seperti sisa tanaman dan jasad yang membusuk. Meski demikian, proses terbentuknya bisa berbeda-beda sehingga menghasilkan jenis dan karakter yang berbeda pula.

Gambut memiliki potensi yang sangat baik untuk dikelola sebagai lahan perkebunan maupun pertanian. Sayangnya, pengelolaan yang tidak tepat akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Karena itu diperlukan aturan pemanfaatan lahan gambut agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Potensi Pemanfaatan Lahan Gambut

Indonesia memiliki lahan gambut seluas 14,95 juta hektar. Sayangnya, 44,6% di antaranya telah terdegradasi karena kebakaran lahan, kesalahan pengelolaan, dan penambangan. Akibatnya, produktivitas lahan menjadi menurun atau sama sekali tidak produktif dan terlantar.

Meski mengalami degradasi dan kerusakan, sebenarnya lahan gambut memiliki potensi yang sangat baik untuk dikembangkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan lahan ini untuk berbagai kepentingan seperti budidaya tanaman perkebunan seperti kelapa sawit dan karet, maupun untuk kepentingan tanaman pangan seperti penanaman kedelai, jagung, ubi kayu, padi, ubi jalar, dan lain-lain.

Lahan gambut juga bisa dimanfaatkan untuk pembudidayaan tanaman hortikultura, seperti pisang, nanas, nangka, melon, jeruk, dan lain-lain, serta tanaman sayuran seperti tomat, bayam, sawi, kangkung, dan lain-lain.

Meski memiliki potensi pengelolaan yang cukup baik, tetapi mengelola gambut tidak boleh sembarangan. Pasalnya, hal tersebut justru dapat menimbulkan pengaruh buruk yang merugikan ekosistem dan manusia secara keseluruhan. 

Oleh karena itu pemerintah telah membuat aturan pemanfaatan lahan gambut yang wajib dipatuhi.

Alasan Lahan Gambut Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

Alasan Lahan Gambut Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

Lahan gambut memiliki kemampuan untuk menyimpan air dalam jumlah besar sekaligus melindungi dari banjir. Area ini juga mampu menjaga ketersediaan pasokan air bersih sehingga sangat penting untuk dipertahankan. Meski demikian, gambut sebenarnya juga merupakan gudang karbon paling besar yang terbentuk selama ribuan tahun.

Di dalam lapisan gambut terdapat kandungan karbon dioksida dalam jumlah besar. Pasalnya, hutan gambut memang memiliki kemampuan menyimpan CO2 agar tidak terlepas ke atmosfer.

Sayangnya, kerusakan pada lahan gambut berisiko terhadap lepasnya gas karbon dioksida ke atmosfer dan menimbulkan efek rumah kaca. Hal ini berkontribusi besar dalam terjadinya pemanasan global yang kini kian memburuk.

Pengeringan dan kebakaran hutan kini tengah menjadi ancaman besar bagi lahan gambut di Indonesia. Biasanya, dua hal ini disertai pula dengan konversi hutan sehingga ekosistem hutan gambut semakin berkurang.

Pengeringan akan membuat air permukaan tanah semakin turun. Lapisan gambut yang kering kemudian akan mengalami pembusukan dan di saat yang sama melepaskan lapisan karbon secara perlahan tetapi terus menerus.

Kebakaran juga mempercepat lepasnya karbon ke udara sehingga lama-kelamaan gambut akan semakin kempes dan turun serta kehilangan produktivitasnya.

Inilah mengapa hutan gambut harus dilindungi dan diawasi pengelolaannya salah satunya dengan diterbitkannya aturan pemanfaatan lahan gambut. Tanpa regulasi yang tepat, kerusakan hutan gambut tidak akan dapat terhindarkan dan makhluk hidup akan terancam dengan hilangnya ekosistem penting sekaligus bencana perubahan iklim.

Aturan Pemanfaatan Lahan Gambut di Indonesia

Aturan Pemanfaatan Lahan Gambut di Indonesia

Negara telah mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut di Indonesia. Beberapa peraturan tersebut memang tidak secara gamblang memuat kata ‘gambut’, ‘ekosistem gambut’, maupun ‘lahan gambut’.

Selain itu, tidak semua peraturan tersebut juga akan berkaitan secara langsung. Meski demikian, setiap peraturan dan undang-undang tersebut memiliki implikasi secara tidak langsung terhadap lahan gambut di Indonesia.

Undang-Undang

Pada tingkatan Undang-undang, setidaknya ada 5 Undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan lahan gambut, antara lain:

  • Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No.5 di atas akan mengatur tentang gambut yang berada pada wilayah konservasi. Sedangkan UU No. 41 mengatur tentang gambut di kawasan hutan dan UU No. 39 mengatur tentang gambut untuk sektor perkebunan. Kemudian, UU No. 26 menyangkut tentang kesatuan hidrologi gambut dan kesesuaiannya dengan tata ruang. Sedangkan UU No. 32 menjadi aturan penting yang memayungi ekosistem gambut.

Peraturan Pemerintah

Pada tingkatan Peraturan Pemerintah, pengelolaan gambut baik secara langsung maupun tidak langsung diatur dalam 8 peraturan sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  • Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
  • Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  • Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2013 tentang Rawa
  • Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Dalam beberapa peraturan di atas, pengelolaan gambut memang tidak secara khusus disebutkan meskipun masing-masing peraturan memiliki implikasi terhadap lahan gambut. Baru pada tahun 2014 diterbitkanlah peraturan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Kebijakan Presiden/Instruksi Presiden/Peraturan Menteri

Pada tataran peraturan yang paling rendah ini juga dibuat peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Berikut ini 8 peraturan tersebut:

  • Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
  • Keputusan Presiden No. 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah
  • Keputusan Presiden No. 80 tahun 1990 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
  • Instruksi Presiden No. 2 tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit
  • Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
  • Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. 32 tahun 2010 tentang Tukar Menukar Kawasan
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 tahun 2012 tentang Mekanisme Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Meskipun tingkatannya masih berada di bawah UU maupun Peraturan Pemerintah, tetapi peraturan awal yang tentang lahan gambut sebenarnya berasal dari Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990.

Peraturan ini menjadi aturan yang cukup mendasar dengan memberikan ketentuan tentang kedalaman gambut yang wajib dilindungi.

Untuk memastikan Anda memahami semua standar dan peraturan yang ada agar dapat mengelola lahan gambut dengan legal, maka diperlukan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Anda dapat menggunakan jasa lembaga Mutu Institute untuk kebutuhan sertifikasi PHPL Anda. Di sini, Anda akan mendapatkan pendidikan yang dibutuhkan untuk dapat mengelola lahan gambut dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer