Apa Itu Baku Mutu Udara? Ini Dia Penjelasannya!

Udara Bersih Merupakan Hak Semua Warga Negara Dan Dapat Diketahui Melalui Baku Mutu Udara. Apa Itu? Simak Untuk Menemukan Jawabannya.

Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan dengan dampak masif yang kita hadapi saat ini. Tak hanya berdampak terhadap kesehatan, udara yang tercemar juga berdampak pada pemanasan global. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah memperbarui baku mutu udara pada September 2021.

Lalu, apa yang dimaksud dengan baku mutu kualitas udara? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Baku Mutu Kualitas Udara?

Dalam peraturan mengenai pengendalian pencemaran udara di Indonesia, udara bebas yang kita hirup sehari-hari didefinisikan sebagai udara ambien. Sementara itu, baku mutu kualitas udara dapat diartikan secara sederhana sebagai ambang batas maksimum senyawa atau zat pencemar yang diperbolehkan di udara.

Berdasarkan Lampiran PP No. 41 Tahun 1999, terdapat 13 parameter atau senyawa yang diatur dalam baku kualitas udara Indonesia secara nasional. Parameter tersebut adalah:

  • SO2 (Sulfur Dioksida)
  • CO (Karbon Monoksida)
  • NO2 (Nitrogen Dioksida)
  • O3 (Oksida)
  • HC (Hidrokarbon)
  • PM10 dan PM2,5 (Partikel)
  • TSP (Debu)
  • Pb (Timah Hitam)
  • Debu Jatuh
  • Total Fluorides
  • Fluor Indeks
  • Khlorine dan Khlorine Dioksida
  • Sulphat Index

Baku mutu kualitas udara ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia kecuali jika kepala daerah menetapkan baku mutu yang lebih ketat. Baku mutu inilah yang dijadikan dasar untuk menyatakan terjadinya atau tidak terjadinya suatu pencemaran.

Baca juga: Regulasi Terbaru Perhitungan ISPU Sebagai Acuan Kategori Kualitas Udara

Baku Mutu Kualitas Udara Seperti Apa yang Dianggap Normal?

Apa Itu Baku Mutu Udara? Ini Dia Penjelasannya!

Dalam keadaan normal, baku kualitas udara ambien akan terdiri dari 20% oksigen, 78% nitrogen, 0,93% argon, dan 0,03% karbon dioksida. Setiap negara menetapkan baku mutu udara ambiennya masing-masing. Hal ini ditujukan untuk mengendalikan tingkat pencemaran udara yang terjadi di suatu wilayah.

Di Indonesia sendiri kualitas udara selalu menjadi isu yang ramai dibincangkan oleh para ahli lingkungan hidup. Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Air Quality Life Index (AQLI), Indonesia memiliki kualitas udara yang cenderung menurun bahkan semenjak dua puluh tahun terakhir. 

Saat ini pun Indonesia menempati peringkat 20 besar sebagai salah satu negara dengan kualitas udara terburuk. Menurut AQLI, sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki tingkat pencemaran udara melebihi ambang batas baku mutu kualitas udara yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

Untuk dapat mengetahui baku mutu kualitas udara di suatu tempat, ahli dari badan lingkungan hidup harus mendapatkan sampel udara ambien terlebih dahulu. Pengambilan sampel tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Untuk mendapatkan sampel yang akurat, ada beberapa kriteria yang bisa dijadikan acuan, antara lain:

  • Pengambilan sampel harus dilakukan di area dengan tingkat pencemaran tinggi atau emisi besar.
  • Untuk mengidentifikasi kualitas udara secara maksimal, pengambilan sampel harus dilakukan di area padat penduduk.
  • Pengambilan contoh uji udara ambien juga bisa dilakukan di sekitar lokasi penelitian yang memang dikhususkan untuk studi.
  • Sampel juga dapat didapatkan di sekitar kawasan proyeksi untuk mengetahui dampak pencemaran udara yang kemungkinan terjadi di masa depan.
  • Selain itu, sampel dapat diperoleh di lokasi khusus yang mewakili seluruh wilayah penelitian.

Selain kriteria di atas, peneliti masih harus mempertimbangkan faktor lain seperti titik pengambilan sampel udara. Salah satu yang harus dihindari adalah mengambil sampel di tempat yang berpotensi mengubah konsentrasi udara, seperti dekat dengan gedung atau pepohonan.

Hindari pula lokasi di mana pengganggu fisika atau kimia bisa memengaruhi konsentrasi udara. Selain itu, peletakan peralatan penelitian juga harus diperhatikan, seperti harus diletakkan di bangunan yang saling berjauhan.

Apabila sampel mengandung polutan yang melebihi ambang batas mutu baku kualitas udara, maka udara di lokasi tersebut dapat dinyatakan tercemar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999, setiap industri atau perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola limbah udara yang dihasilkan dari proses produksi.

Setiap perusahaan juga wajib menjaga baku mutu udara di lokasi sekitar perusahaan. Sebab itulah diperlukan tenaga ahli dalam mengelola limbah udara. Anda pun bisa menjadi salah satunya, caranya dengan mengikuti pelatihan PPPU di Mutu Institute.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Referensi:

https://hukumlingkungan.or.id/2020/02/08/baku-mutu-udara-ambien/.

https://www.beritasatu.com/nasional/783001/kualitas-udara-di-indonesia-terus-memburuk.

https://environment-indonesia.com/mengenal-pengambilan-contoh-uji-udara-ambien/.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer