Cara Mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) adalah kunci persaingan di era Revolusi Industri. Bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut!

Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari merupakan tuntutan yang harus dipenuhi pada era globalisasi. Pasalnya, perhatian masyarakat saat bertransaksi kerap mengacu pada isu lingkungan, sosial, etika, serta legalitas. Selain itu, sebagian masyarakat juga berpaku pada standar dari lembaga resmi.

Kendati demikian, sertifikasi tidak hanya soal tuntutan, tetapi juga tentang manfaat yang diperoleh pengelola. Ingin tahu apa saja tujuan dan manfaat sertifikasi pengelolaan hutan produksi dan cara mendapatkannya? Berikut ini pembahasannya.

 

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi

Sertifikasi dibangun untuk menunjukkan mekanisme yang ada sudah memenuhi persyaratan teknis, kualitas, dan keamanan. Mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan perhatian pada aspek lingkungan dan deforestasi hutan dalam suatu pengelolaan.

Sertifikasi juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan sudah sesuai standar yang diberlakukan instansi berwenang. Dengan demikian, pasar mampu membedakan antara produk dari pengelolaan hutan secara resmi dan kegiatan ilegal.

Sertifikasi dapat menjadi modal penggalangan dana karena pengelolaannya lebih bertanggung jawab. Dengan pengelolaan bertanggung jawab, tentu risiko investasi bisa dikurangi.

Tidak hanya itu, sertifikasi membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi di sektor kehutanan, pemasaran, logistik, serta pemasaran hasil.

 

Cara Mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Produksi Hutan Lestari

Cara Mendapatkan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Bagi yang ingin mendapatkan sertifikasi resmi terkait pengelolaan produksi hutan lestari, ikuti empat tahapan berikut ini.

A.       Memenuhi Syarat

Tahap pertama, Anda harus memenuhi persyaratan administratif umum dan khusus berdasarkan standar internasional.

1. Persyaratan Umum

  • Melengkapi formulir yang disediakan oleh lembaga berwenang.
  • Melengkapi dokumen yang mencakup izin usaha, bukti kepemilikan lahan, akta notaris, lokasi izin usaha pemanfaatan, dan daftar pengurus usaha.
  • Menyerahkan dokumen rencana kerja usaha (RKU) untuk pemegang izin usaha selain izin pemanfaatan kayu (IPK).
  • Melampirkan dokumen rencana kinerja tahunan (RKT).
  • Melampirkan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI).
  • Menyertakan alur proses produksi—untuk syarat industri primer dan lanjutan.
  • Melengkapi data jenis produk yang dihasilkan pada skala industri primer dan lanjutan.
  • Menyerahkan identitas pemasok bahan baku—untuk syarat industri primer dan lanjutan.
  • Sebelum mengangkut kayu ke luar, klien harus melengkapi dokumen permohonan oleh pemegang izin perhutanan sosial.
  • Pelaku verifikasi legalitas kayu (VLK) wajib memakai bahan baku sesuai standar sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari (S-PHPL), sertifikat legalitas kayu, atau deklarasi kesesuaian pemasok (DKP).
  • Jika pelaku mengimpor produk kehutanan dari luar negeri, berarti wajib memenuhi prinsip legalitas berdasarkan hasil uji tuntas.

2. Persyaratan Khusus

  • Pelaku yang mengajukan permohonan sertifikasi wajib memenuhi standar penilaian kinerja verifikasi legalitas kehutanan maupun pengelolaan hutan produksi.
  • Pelaku wajib memberikan tanda tangan V-Legal dan menepati pedoman penggunaannya. Aturan mengenai V-Legal telah dipaparkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dengan Nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020.
  • Lokasi pihak ketiga yang digunakan oleh pelaku utama menjadi bagian dari area audit.
  • Pelaku wajib memisahkan bahan baku dan hasil produksi dari kayu lelang, lalu melampirkan surat angkutan lelang (SAL), faktur, dan risalah lelang.

B.       Membuat Surat Permohonan dan Melengkapi Pakta Integritas

Pada tahap kedua, Anda harus membuat surat permohonan sertifikasi dengan format yang sudah disediakan lembaga berwenang. Permohonan tersebut dapat dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

Sementara itu, permohonan sertifikasi verifikasi legalitas kehutanan bisa dilakukan oleh pemegang izin:

  • usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alami atau tanaman;
  • IPK/IPPKH/HGU/PHAT—digunakan untuk kayu yang tumbuh alami;
  • IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR—digunakan sebagai syarat untuk hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat;
  • hutan hak—yang digunakan untuk kayu budi daya;
  • IUIPHHK;
  • izin usaha industri (IUI);
  • klien yang memiliki tempat penampungan terdaftar kayu bulat (TPT-KB);
  • serta pemegang tempat penampungan kayu rakyat terdaftar (TPK-RT), nomor induk berusaha (NIB), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Jika pengajuan sertifikasi berkelompok, permohonan dilakukan oleh pemilik hutan hak. Selain itu, pemegang izin IUPHHK-HTR/HKm/HD, IUI kelompok kecil menengah, dan pemilik IUIPHHK berkapasitas produksi produksi kurang dari 6.000 m3 per tahun.

Di samping itu, pengajuan permohonan legalitas kehutanan yang dilakukan berkelompok harus melengkapi persyaratan berikut.

  • Menyerahkan akta notaris atau surat pernyataan pembentukan kelompok yang dibubuhi tanda tangan seluruh anggota.
  • Setiap anggota kelompok mempunyai izin usaha yang sama dengan pengelolaan sejenis.
  • Mempunyai struktur organisasi dan keanggotaan yang jelas.
  • Melampirkan dokumen perizinan, profil, serta lokasi usaha untuk semua anggota.
  • Melaksanakan audit internal VLK secara berkala.
  • Memiliki anggota kelompok yang berdomisili satu kabupaten/kota.
  • Jika salah satu anggota tidak lulus sertifikasi, ia harus dikeluarkan dari kelompok. Tujuannya supaya kelompok dapat melanjutkan sertifikasinya.

C.        Penilaian Sertifikasi

Ada dua tahap penilaian sertifikasi, yaitu terhadap kinerja PHPL dan verifikasi legalitas kayu. Pemberian nilai kinerja PHPL diterapkan untuk dokumen dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dua tahap, yakni audit 1 dan 2.

Kemudian, pelaksanaan verifikasi legalitas kayu dilakukan pada pemegang izin hak pengelolaan, IUPHHK dalam hutan alami maupun tanaman, serta IPK. Proses ini juga diterapkan pada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan hak guna usaha (HGU).

Pelaksanaan verifikasi legalitas kayu juga dapat dilakukan pada pemegang izin pengelolaan hutan negara. Untuk tahapan penilaian ini, dilaksanakan pemeriksaan dokumen dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Pengerjaan verifikasi legalitas kayu di hutan hak diterapkan pada dokumen dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sementara itu, verifikasi pemegang IUIPHHK dan IUI menengah besar dilakukan untuk dokumen dalam rentang 12—24 bulan terakhir.

Jika pelaku usaha mempunyai izin lama yang beroperasi kembali atau baru dibuat, verifikasinya diterapkan pada dokumen tiga bulan terakhir.

Selain itu, verifikasi legalitas kayu untuk pemegang izin industri pengolahan kayu rakyat, IUI kecil, TPK-RT, dan TPT-KB diterapkan terhadap proses selama tiga bulan terakhir. . Jika pernah mendapatkan sertifikat legalitas kayu, pemeriksaan dilakukan pada dokumen 12 bulan terakhir.

D.       Keputusan dan Penerbitan Sertifikat

Keputusan sertifikasi disampaikan jika penilaian sudah selesai dilakukan. Pelaku yang dinyatakan lulus uji kinerja atau standar VLK, ia berhak mengantongi sertifikat pengelolaan hutan produksi.

Sebaliknya, pelaku yang dinyatakan gagal dalam uji kinerja maupun VLK, tidak akan mendapatkan sertifikat. Namun, pelaku dapat mengulang proses dari awal jika ingin memperoleh sertifikasi.

Lalu, bagaimana klien bisa dinyatakan lulus oleh tim verifikasi?

Berikut ini beberapa hal yang menjadi dasar keputusan tim verifikasi menyatakan kliennya lulus uji.

  • Nilai kinerja berpredikat sedang, tetapi untuk keseluruhan dianggap memenuhi.
  • Seluruh penilaian—baik norma maupun kinerja—dinyatakan memenuhi standar.

Setelah verifikasi, pelaku usaha harus melewati satu tahap lagi, yaitu peninjauan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan selama periode sertifikat melalui audit lapangan. Hasil tinjauan dikeluarkan dalam bentuk pencabutan sertifikat atau pembekukan jika ditemukan pelanggaran.

Itulah sekilas pembahasan tentang sertifikasi pengelolaan produksi hutan lestari di Indonesia. Bagi Anda yang ingin segera mengurus sertifikasi, yuk, coba gunakan jasa Mutu Institute—terbukti andal, profesional, dan ramah.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.

Baca juga: Tempat Sertifikasi PHPL Terdekat di Kotamu

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer