Apa saja dasar hukum penerapan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) itu? Cek artikel berikut agar dapat lebih paham hukum keselamatan kerja.
K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Hal ini dilakukan melalui pencegahan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sertifikasi K3
Pelatihan K3 dianggap penting baik dalam skala nasional maupun internasional, sehingga setiap perusahaan wajib menerapkan persyaratan K3 ini demi menunjang keselamatan seluruh pekerja. Sertifikasi ini dilakukan guna mempersiapkan ahli K3 di perusahaan dengan perannya untuk membantu pengembangan K3 di perusahaan. Sertifikasi dikeluarkan oleh tiga lembaga yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker.
Dasar Hukum Penerapan K3
Lalu apa dasar hukum penerapan K3 ini? Di Indonesia sendiri, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
- Keselamatan kerja diatur dalam UU No.1 Tahun 1970.
- Kesehatan diatur dalam UU No.23 Tahun 1992.
- Ketenagakerjaan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden untuk melengkapi undang-undang terkait pengaturan K3, yaitu:
- Tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi yang diatur dalam PP No.11 Tahun 1979.
- Tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida yang diatur dalam PP No.7 Tahun 1973.
- Tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dalam PP No.13 Tahun 1973.
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.
- Sementara tata cara penunjukan Ahli K3 umum ini diatur melalui Peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia No. 04 Tahun 1987, yang berisi tata cara Penunjukan dan Kewajiban Wewenang Ahli K3. Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
- Selain Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Penerapan K3 dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terdapat juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1996 yang juga membahas tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 adalah bahwa setiap perusahaan dengan 100 tenaga kerja atau lebih, dan atau yang mengandung potensi bahaya melalui karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja.
Tempat Sertifikasi Pelatihan K3
Mutu Institute merupakan salah satu dari sekian banyak tempat Sertifikasi Pelatihan K3 yang merupakan lembaga pelatihan resmi atau terdaftar dan diakui berbagai lembaga baik nasional maupun international.
- Para trainer di Mutu Institute ini memiliki kompetensi mengajarkan materi hybrid training dengan materi yang terstruktur dan lengkap. Sebagian besar pelatihan dilakukan secara online oleh karenanya harganya terjangkau. Selain itu waktu dan tempat juga fleksible.
- Dalam pelatihan secara online ini para peserta bisa mengikuti pelatihan di mana saja dan kapan saja dalam jangka waktu maksimal dua minggu. Sementara pelatihan offline bertujuan untuk persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi yang waktunya ditentukan oleh Mutu Institute.
Nah, itulah penjelasan singkat tentang dasar hukum penerapan K3 ini. Apabila Anda ingin membuat perubahan dan menyukai tantangan, Anda bisa mengikuti pelatihan K3 untuk mendapat sertifikasi Ahli K3 Umum ini. Mutu Institute menjadi tempat pelatihan profesional yang bisa Anda perhitungkan.