Jenis-Jenis Pelatihan K3 dan Regulasi Hukumnya

Banyaknya bidang pekerjaan dan industri menuntut makin banyaknya tenaga ahli K3 dengan keterampilan khusus. Berikut adalah beberapa jenis pelatihan K3 yang cukup banyak dicari oleh perusahaan.

Ada banyak jenis pelatihan K3 yang dibutuhkan oleh perusahaan guna memenuhi kewajiban operasional maupun meningkatkan kompetensi maupun tenaga profesional guna meningkatkan kompetensi serta nilai profesinya.

Melalui pelatihan K3 ini, seseorang pun dapat menjadi petugas maupun ahli K3 sesuai bidang yang ditekuninya.

Baca juga: Inilah Prosedur Pelatihan K3

Aturan tentang K3

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tiap perusahaan merupakan upaya perusahaan dalam memenuhi hak pekerjanya atas perlindungan dan keselamatan sebagaimana yang tertuang dalam beberapa dasar hukum berikut.

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1)

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

  1. keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. moral dan kesusilaan; dan
  3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (2)

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 ayat (1)

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 5

  1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.

2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau

b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun salah satu bentuk penerapan K3 adalah dengan memiliki tenaga K3—baik petugas maupun ahli—sebagai pihak utama yang bertanggung jawab dalam pengendalian bahaya K3 melalui berbagai tugasnya, antara lain perencanaan, pengawasan, evaluasi, dan sebagainya.

Tentunya, pihak yang ditunjuk menjadi petugas maupun ahli K3 harus melalui pelatihan dan sertifikasi sebagai syarat utamanya. Jenis pelatihan K3 yang diikuti pun disesuaikan dengan bidang dan industri tempatnya bekerja.

Jenis-Jenis Pelatihan K3

Jenis-Jenis-Pelatihan-K3-dan-Regulasi-Hukumnya
Jenis-Jenis Pelatihan K3

Banyaknya bidang pekerjaan maupun industri yang ada membuat keterampilan yang perlu dimiliki kian spesifik dan beragam. Adapun beberapa jenis pelatihan K3 yang tergolong paling umum dan banyak dibutuhkan di berbagai perusahaan antara lain sebagai berikut.

Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum disebut dengan istilah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam peraturan. Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan Ahli Keselamatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pada prinsipnya, seorang ahli K3 umum bertanggung jawab dalam fungsi pengawasan dipatuhinya UU No. 1 Tahun 1970 serta turut membantu pelaksanaannya. Adapun lebih lanjut, berikut adalah beberapa kewajiban ahli K3 Umum sesuai Permenaker 02/1992.

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
  2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut.
  3. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain;
  4. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya.
  5. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.

Ahli K3 Kimia

Jenis pelatihan K3 Kimia dikhususkan untuk meminimalkan terjadinya risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang ada di suatu tempat kerja.

Adapun yang dimaksud dengan bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi, dan lingkungan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja, maka setiap perusahaan yang masuk dalam kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia.

Adapun tugas-tugas seorang Ahli K3 Kimia dalam pasal 23 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep 187/MEN/1999 adalah sebagai berikut.

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 bahan kimia berbahaya;
  2. memberikan laporan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya;
  3. merahasiakan segala keterangan yang berkaitan dengan rahasia perusahaan atau instansi yang didapat karena jabatannya;
  4. menyusun program kerja pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja;
  5. melakukan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; dan
  6. mengusulkan pembuatan prosedur kerja aman dan penanggulangan keadaan darurat kepada pengusaha atau pengurus.

K3 Kebakaran

Jenis pelatihan K3 ini dimaksudkan untuk menyiapkan seorang Ahli K3 Kebakaran guna meminimalkan terjadinya risiko kebakaran di tempat kerja yang dapat merugikan tenaga kerja, perusahaan, hingga pembangunan nasional. Adapun terkait hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 186/MEN/1999.

Seorang Ahli K3 Kebakaran secara umum memiliki kewenangan untuk memerintahkan, menghentikan, dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan serta meminta informasi tentang pelaksanaan syarat-syarat K3 di bidang kebakaran di lokasi kerja. Secara lebih spesifik, berikut adalah beberapa tugas Ahli K3 Kimia.

  1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penanggulangan kebakaran;
  2. Memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya;
  4. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;
  5. Menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran; dan
  6. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Petugas K3 Kebakaran

Dikutip dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP. 186/MEN/1999, yang dimaksud sebagai Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran adalah petugas yang ditunjuk dan ditugasi untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya serta melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran.

Adapun beberapa tugas dari Petugas Kebakaran antara lain sebagai berikut.

  1. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
  2. Memadamkan kebakaran pada tahap awal.
  3. Mengarahkan evakuasi orang dan barang.
  4. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
  5. Mengamankan lokasi kebakaran.

K3 Migas

Dalam sektor migas, ada dua jenis pelatihan K3 yang dikenal, yakni untuk Operator K3 Migas dan Pengawas K3 Migas.

Secara umum, keduanya sama-sama memiliki tugas untuk melakukan identifikasi bahaya dan risiko, membantu menerapkan sistem K3, dan menerapkan pengendalian bahaya dan risiko di tempat kerja. Adapun beberapa hal tambahan yang wajib dilakukan oleh level Pengawas antara lain :

  1. melakukan analisis, mencatat, dan membuat laporan kecelakaan kerja; dan
  2. mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat, sistem inspeksi, dan audit K3.

Jenis pelatihan K3 yang resmi dan dapat diterima adalah jenis pelatihan yang dikeluarkan oleh BNSP, Kemnaker, maupun lembaga pelatihan dan sertifikasi lainnya yang terdaftar secara resmi seperti Mutu Institute.

Durasi masing-masing pelatihan pun berbeda-beda sesuai kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP maupun Kemnaker. Untuk informasi selengkapnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Mutu Institute.

Jika Anda seorang yang menyukai tantangan dan ingin mendapatkan sertifikasi K3, Mutu Institute menjadi tempat yang berkualitas bagi pelatihan K3 Anda. Tunggu apalagi? Segera hubungi Mutu Institute melalui info@mutuinstitute.com atau 0819-1880-0007.

Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Bahaya K3

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer