Apa Saja Jenis Pencemaran Udara?

Jenis pencemaran udara berdasarkan sumbernya terbagi ke dalam empat kelompok. Masing-masing jenis pencemaran udara ini pun perlu dikendalikan dan ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Udara merupakan elemen esensial yang diperlukan seluruh makhluk hidup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu, sumber daya alam ini harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya sehingga dapat terus turut memelihara kesehatan maupun kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Sayangnya, pencemaran udara yang saat ini terjadi makin serius. Hal ini sejalan dengan berbagai “tuntutan” untuk memenuhi keperluan manusia lainnya. Seperti contoh adalah polusi dari kendaraan bermotor, polusi dari asap pabrik, polusi pembangkit listrik, dan masih banyak lainnya.

Dampak yang dihasilkan dari pencemaran udara pun tidak main-main. Tak hanya pada manusia, polusi udara juga menjadi faktor utama pemicu terjadinya efek pemanasan global yang berdampak pada terganggunya iklim bumi.

Apa Itu Pencemaran Udara?

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,  yang dimaksud dengan pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.

Adapun yang disebut sebagai udara ambien adalah udara bebas yang ada di permukaan bumi tepatnya pada lapisan troposfer dan berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan memengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya. Dalam kata lain, udara ambien adalah udara bebas yang kita hirup di Indonesia.

Oleh karena pentingnya keberadaan udara ambien, maka diperlukan adanya perlindungan mutu udara ambien sehingga udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya. Di Indonesia sendiri, ada tiga belas parameter yang diatur dalam baku mutu udara Indonesia dan berlaku secara nasional yakni sebagai berikut.

  • Karbon monoksida (CO)
  • Sulfur Dioksida (SO2)
  • Nitrogen dioksida (NO2)
  • Oksida (H3)
  • Hidrokarbon (HC)
  • Timah Hitam (Pb)
  • Klorin Dioksida (ClO2)
  • TSP (Debu)
  • Partikel (PM10 dan PM2,5)
  • Debu Jatuh (Dustfall)
  • Total Fluorides
  • Fluor Indeks
  • Sulphat Indeks

Jenis Pencemaran Udara

Jenis pencemaran udara berdasarkan sumbernya ada dua, yakni pencemaran udara dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak, baik yang spesifik maupun tidak spesifik. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 1999, berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing sumber pencemaran.

  • Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
  • Sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya.
  • Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat.
  • Sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah.

Kendati begitu, perlu diperhatikan bahwa sesungguhnya pencemaran udara tidak hanya disebabkan oleh aktivitas manusia. Terjadinya bencana alam seperti letusan gunung berapi maupun kebakaran hutan juga termasuk contoh penyebab terjadinya pencemaran udara dan cukup lazim terjadi di Indonesia.

Hanya saja, jenis pencemaran yang disebabkan alam tidak dapat dicegah sebagaimana pencemaran udara yang diakibatkan oleh manusia melalui beragam aktivitasnya. Oleh sebab itu, pengendalian dan penanganan pencemaran yang dilakukan berfokus pada pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas manusia sebagaimana empat jenis yang telah disebutkan di atas.

Pengendalian Pencemaran Udara

Apa Saja Jenis Pencemaran Udara?

Pengendalian pencemaran udara adalah berbagai upaya yang dilakukan untuk mencegah maupun menanggulangi pencemaran udara yang terjadi serta memulihkan mutu udara.

Beberapa sektor industri utama yang bertanggung jawab atas polusi udara antara lain adalah industri yang bergerak di bidang mineral (pertambangan dan penggalian), produksi dan pengolahan logam, kimia, petrokimia, dan berbagai aktivitas lain yang terkait pengolahan limbah, industri makanan, dan dry cleaning.

Pemerintah dalam hal ini berperan dan bertanggung jawab memberikan izin sekaligus memeriksa sebagian besar industri yang dikenai otorisasi. Industri yang dimaksud pun harus menaati aturan dengan persetujuan dan inspeksi khusus. Adapun terkait nilai batas polutan masing-masing industri diatur berdasarkan aturan dan perintah hukum yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, seseorang yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan tugas ini memiliki sepuluh tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

  • Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emis
  • Menentukan karakter sumber pencemar udara dari emisi
  • Melakukan penilaian terhadap tingkat pencemaran udara dari emisi
  • Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Mengoperasikan alat pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
  • Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
  • Melakukan identifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

Pemerintah juga telah menetapkan berbagai sanksi tegas terhadap pemenuhan aturan ini. Pihak yang tidak memenuhi peraturan ini akan memperoleh sanksi sesuai yang telah ditetapkan perundang-undangan. Di samping itu, risiko lain dari adanya pelanggaran terhadap regulasi ini juga sangat mungkin dapat terjadi secara perdata dengan beberapa stakeholder lain seperti masyarakat sekitar

Sertifikasi Pengendalian Pencemaran Udara

Penanggung jawab yang ditunjuk oleh perusahan untuk tugas-tugas pengendalian pencemaran udara haruslah memiliki kompetensi. Kompetensi yang dimaksud harus dibuktikan melalui Sertifikasi Kompetensi yang diperoleh lewat Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi yang dimaksud dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi alias LSP dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Telah memperoleh lisensi dari BNSP
  • Telah diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Adapun syarat mereka yang dapat menjadi peserta sertifikasi dan berhak menjadi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara dijelaskan lebih detail dalam pasal 5 PERMEN LHK 2018.

Secara umum, mereka yang berhak mengikuti program ini merupakan lulusan SMA/SMK, D3, maupun S1 dengan beberapa syarat tambahan seperti pengalaman bekerja selama beberapa waktu (mulai dari tujuh hingga dua tahun), memperoleh rekomendasi dari pimpinan usaha maupun kegiatan, mampu berkomunikasi bahasa Indonesia yang baik dan benar secara lisan maupun tulisan, dan memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi.

Nantinya, peserta yang dinyatakan kompeten sebagai penanggung jawab setelah melalui Uji Kompetensi oleh LSP tersebut akan diberikan sertifikat yang berlaku selama tiga tahun.

Masa berlaku sertifikat tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak ketinggalan, penerbitan sertifikat kompetensi tersebut dilaporkan oleh LSP kepada Menteri cq. Kepala Badan.

Mutu Institute merupakan LSP resmi yang juga menyediakan pelatihan sertifikasi penanggulangan pencemaran udara. Pelatihan akan berlangsung selama tiga hari dengan materi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Referensi:

http://repo.unand.ac.id/3695/1/Nomor%2041%20Tahun%201999.pdf

http://jdih.menlhk.co.id/uploads/files/P.6%20(1).pdf

https://mutuinstitute.com/post/events/penanggung-jawab-pengendalian-pencemaran-udara/

https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-1-Oktober-2018-Mengenal-Kerangka-Hukum-Pengendalian-Pencemaran-Udara.pdf

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer