
KBLI ISPO hilir dalam Lampiran I Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 mencakup 10 jenis kegiatan industri. Perusahaan perlu mencocokkan kode usaha, kegiatan aktual, dan bahan bakunya dengan cakupan tersebut sebelum menyusun persiapan sertifikasi. Khusus KBLI 10490 dan 10801, lampiran membatasi cakupannya pada bahan baku kelapa sawit.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan perusahaan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit, daftar industri yang menjadi cakupan sertifikasi ISPO ditentukan berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Lampiran I.
Apa Itu Sertifikasi ISPO Industri Hilir?
ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil merupakan sistem sertifikasi keberlanjutan kelapa sawit Indonesia. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2025, sertifikasi ISPO mencakup usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit. Untuk industri hilir, cakupannya ditujukan kepada industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
Khusus untuk industri hilir kelapa sawit, ketentuan teknis sertifikasinya diatur lebih lanjut melalui Permenperin Nomor 38 Tahun 2025.
Regulasi tersebut penting bagi perusahaan karena tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan menggunakan bahan baku sawit. Perusahaan perlu melihat KBLI kegiatan industrinya dan mencocokkannya dengan daftar KBLI yang tercantum dalam Lampiran I Permenperin 38 Tahun 2025.
Daftar KBLI Industri Hilir yang Wajib Sertifikasi ISPO
Lampiran I Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 mencantumkan 10 KBLI yang termasuk dalam daftar perusahaan industri hilir kelapa sawit. Berikut daftarnya:
| No. | KBLI | Jenis Industri |
|---|---|---|
| 1 | 10431 | Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO) |
| 2 | 10432 | Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) |
| 3 | 10433 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit |
| 4 | 10434 | Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit |
| 5 | 10435 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit |
| 6 | 10436 | Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit |
| 7 | 10437 | Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit |
| 8 | 10412 | Industri Margarine |
| 9 | 10490 | Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya, khusus yang berbahan baku kelapa sawit |
| 10 | 10801 | Industri Ransum Makanan Hewan, khusus yang berbahan baku kelapa sawit |
Daftar tersebut tercantum secara spesifik dalam Lampiran I Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 tentang Daftar KBLI Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit.
1. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit – KBLI 10431
KBLI 10431 mencakup industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI ini perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi ISPO industri hilir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenperin 38 Tahun 2025.
Aspek penting yang perlu dipersiapkan antara lain legalitas usaha, sumber bahan baku, ketertelusuran, proses produksi, dokumentasi, serta penerapan prinsip dan kriteria ISPO.
2. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit – KBLI 10432
KBLI 10432 mencakup industri minyak mentah inti kelapa sawit atau Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
Kegiatan industri ini juga tercantum secara eksplisit dalam Lampiran I sehingga perusahaan perlu memahami persyaratan sertifikasi ISPO hilir, khususnya yang berkaitan dengan ketertelusuran bahan baku dan rantai pasok.
3. Industri Pemisahan atau Fraksinasi – KBLI 10433
KBLI 10433 mencakup industri pemisahan atau fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit.
Proses fraksinasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengolahan produk berbasis minyak sawit. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa proses, bahan baku, pemasok, dan hasil produksi dapat ditelusuri sesuai persyaratan ISPO.
4. Industri Pemurnian Minyak Sawit – KBLI 10434
KBLI 10434 mencakup industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit.
Dalam konteks sertifikasi ISPO, perusahaan perlu memiliki sistem yang mampu menunjukkan asal bahan baku dan alur proses pengolahan sampai menjadi produk akhir.
Aspek traceability atau ketertelusuran menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan ISPO industri hilir.
5. Industri Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit – KBLI 10435
KBLI 10435 mencakup industri pemisahan atau fraksinasi minyak murni kelapa sawit.
Perusahaan dalam kategori ini perlu mempersiapkan sistem pengendalian dan dokumentasi yang dapat membuktikan kesesuaian proses produksi serta ketertelusuran bahan baku dan produk.
6. Industri Fraksinasi Minyak Murni Inti Kelapa Sawit – KBLI 10436
KBLI 10436 mencakup industri pemisahan atau fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit.
Kegiatan industri ini juga masuk dalam daftar KBLI industri hilir kelapa sawit yang tercantum pada Lampiran I Permenperin 38 Tahun 2025.
7. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit – KBLI 10437
KBLI 10437 mencakup industri minyak goreng kelapa sawit.
Industri minyak goreng merupakan salah satu bentuk produk hilir yang secara langsung memanfaatkan bahan baku berbasis kelapa sawit. Karena tercantum dalam Lampiran I, perusahaan dengan kegiatan industri sesuai KBLI ini perlu mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi ISPO.
8. Industri Margarine – KBLI 10412
KBLI 10412 mencakup industri margarine.
Meskipun produk akhirnya bukan berupa minyak sawit mentah, industri margarine tetap masuk dalam daftar KBLI industri hilir kelapa sawit apabila memenuhi cakupan yang ditentukan dalam regulasi.
Hal ini menunjukkan bahwa penentuan cakupan ISPO hilir tidak hanya dilihat dari nama produk, tetapi juga harus memperhatikan KBLI dan karakteristik kegiatan industrinya.
9. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati/Hewani – KBLI 10490
KBLI 10490 mencakup industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewani lainnya, khusus yang berbahan baku kelapa sawit.
Kata “khusus yang berbahan baku kelapa sawit” menjadi hal yang penting diperhatikan perusahaan.
Artinya, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha, KBLI, jenis produk, dan bahan baku yang digunakan untuk memastikan apakah kegiatan industrinya masuk dalam cakupan sertifikasi ISPO hilir.
10. Industri Ransum Makanan Hewan – KBLI 10801
KBLI 10801 mencakup industri ransum makanan hewan, khusus yang berbahan baku kelapa sawit.
Kategori ini menunjukkan bahwa cakupan ISPO hilir tidak hanya berkaitan dengan produk minyak dan lemak, tetapi juga mencakup industri tertentu yang menggunakan bahan baku kelapa sawit sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I.
Bagaimana memeriksa cakupan KBLI perusahaan?
Mulailah dari perizinan usaha dan kegiatan produksi yang benar-benar berjalan. Cocokkan kode serta jenis industri dengan Lampiran I, kemudian periksa bahan baku dan produk yang dihasilkan. Jika perusahaan menjalankan beberapa kegiatan, nilai masing-masing lingkupnya; jangan menyimpulkan hanya dari satu nama produk.
Sebagai catatan pemeriksaan internal, rekam KBLI, uraian kegiatan, bahan baku, produk, dasar penilaian, dan hal yang masih perlu dikonfirmasi. Misalnya, KBLI 10801 tidak cukup diperiksa dari kode saja karena lampiran memberi batasan bahan baku sawit. Ketidakjelasan ruang lingkup sebaiknya diklarifikasi kepada otoritas atau lembaga sertifikasi yang relevan.
Apakah penggunaan sawit otomatis membuat semua industri masuk daftar ini?
Penilaian perlu mengikuti jenis industri dan keterangan dalam Lampiran I. Artikel ini membahas daftar pada regulasi tersebut; penetapan lingkup perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan kegiatan serta perizinan aktual.


Kesimpulan
Cakupan industri hilir yang wajib sertifikasi ISPO ditentukan berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Lampiran I Permenperin Nomor 38 Tahun 2025. Lampiran tersebut mencantumkan 10 KBLI, mulai dari industri CPO dan CPKO, fraksinasi, pemurnian, minyak goreng kelapa sawit, margarine, hingga industri tertentu yang menggunakan bahan baku kelapa sawit.
Bagi perusahaan industri kelapa sawit, memahami daftar KBLI ISPO hilir merupakan langkah awal yang penting sebelum melakukan persiapan sertifikasi.
Dengan kewajiban sertifikasi ISPO industri hilir yang mulai berlaku pada 19 Maret 2027, perusahaan sebaiknya mulai melakukan identifikasi KBLI, gap assessment, pembenahan dokumen, penguatan sistem ketertelusuran, serta peningkatan kompetensi SDM sejak sekarang.
Mutu Institute dapat menjadi mitra perusahaan dalam mempersiapkan kompetensi SDM dan kesiapan penerapan ISPO melalui pelatihan, awareness, gap assessment, serta pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Sudahkah KBLI perusahaan Anda diperiksa terhadap Lampiran I Permenperin 38 Tahun 2025? Jangan menunggu mendekati batas kewajiban. Mulai persiapkan kesiapan ISPO hilir perusahaan sejak sekarang.
Untuk membahas kebutuhan kompetensi tim dan persiapan awareness ISPO hilir, hubungi Rama, PIC Mutu Institute, melalui WhatsApp 081918800004 Sampaikan KBLI, jenis produk, dan fungsi peserta agar pilihan materi dapat dibahas secara terarah.
Rujukan dan bacaan terkait
Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 — database peraturan resmi
Naskah regulasi: Pasal 2, Pasal 48, dan Lampiran I — salinan pada situs GAPKI
Pelatihan dan pendampingan ISPO Mutu Institute

