BSN merupakan Lembaga Sertifikasi Produk SNI yang berhak mengeluarkan keputusan SNI. Dalam menjalankan fungsinya, BSN dibantu oleh KAN dan LSPro.
Begitu banyak produk tersedia di pasaran. Bagaimana keamanan dan kualitasnya, mengingat produk-produk tersebut banyak dipakai dan dikonsumsi setiap hari? Inilah faedah dari standardisasi produk.
Di Indonesia, diberlakukan standar atau patokan yang sah dan diakui secara nasional, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI memiliki payung hukum PP 102/ 2000 tentang Standardisasi Nasional dan UU No. 20/ 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dirumuskan oleh Komite Teknis, SNI ditetapkan dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk SNI, yakni Badan Standardisasi Nasional (BSN). Bagaimana regulasinya?
Lembaga Sertifikasi Produk SNI
Yang bertanggung jawab dengan pemberian label sesuai undang-undang adalah BSN. Namun, tidak secara langsung mengelola dan melakukan pengujian terhadap produk, melainkan dibantu oleh KAN dan LSPro.
1. BSN
Fungsi BSN antara lain:
- Memfasilitasi dan membina instansi pemerintah dalam kegiatan yang relevan dengan bidang standardisasi nasional.
- Menyelenggarakan kegiatan kerjasama internasional dan dalam negeri di bidang standardisasi.
- Menyelenggarakan pembinaan serta pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, perencanaan umum, kearsipan, organisasi dan tatalaksana, keuangan, hukum, persandian, kepegawaian, dan rumah tangga.
2. LSPro
BSN akan menunjuk lembaga sertifikasi produk SNI terkait atau disebut Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk membantu di lapangan. Ada banyak LSPro yang beroperasi resmi di Indonesia.
Berikut ini tugas-tugas LSPro:
- Menguji produk
- Menentukan kelayakan produk
- Memberi sertifikat produk
3. KAN
LSPro harus sudah berstatus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tugas KAN adalah mengakreditasi lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi, dan laboratorium yang kompeten dalam penilaian kesesuaian yang telah diakui internasional. Selain itu, KAN juga bertugas memberi pertimbangan dan saran kepada BSN dalam penetapan sistem sertifikasi dan akreditasi.
Proses Sertifikasi SNI

Begini alur pengajuan hingga penerbitan sertifikasi SNI:
1. Cek jenis produk
Pemilik merek dagang harus mengecek terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah memiliki standar atau belum (melalui laman resmi BSN). Bila belum, sertifikasi tidak bisa dilakukan.
2. Memastikan LSPro
Apakah sudah ada lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) resmi/ terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) atas SNI tersebut (melalui laman KAN)? Bila belum, maka produk tidak bisa disertifikasi. Namun, LSPro bisa mengajukan perluasan ruang lingkup terkait jenis produk itu kepada KAN.
3. Lengkapi dan kirim dokumen
Produsen atau pemilik merek dagang harus menyiapkan beberapa dokumen syarat, di antaranya:
- Surat Permohonan SPPT SNI
- Fotokopi akta notaris perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SIUP, TDP
- Sertifikat Merek dari Dirjen HAKI
- Surat kerjasama antara pemilik dan pengguna merek (bila bukan milik sendiri)
- Bagan Organisasi yang diresmikan Pimpinan
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen beserta Biodatanya
- Bila bukan produsen, wajib menyertakan Angka Pengenal Importir (API)
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau lainnya
4. Peninjauan
LSPro akan menjalankan audit kecukupan dan audit kesesuaian untuk mengecek permohonan sertifikasi. Bila terdapat ketidaksesuaian mayor, dokumen harus dikembalikan dan pihak pemohon diberi waktu memperbaiki maksimal dua bulan.
5. Evaluasi & Peninjauan Hasil
Dilakukan evaluasi proses produksi serta sistem manajemen terkait, termasuk pengambilan sampel dan pengujian. Bila hasil audit kemudian ditemukan kekurangan, perusahaan diberi kesempatan melakukan perbaikan.
6. Penerbitan sertifikat & lisensi SNI
Setelah semua kriteria dipenuhi, sertifikat dan lisensi SNI akan dikeluarkan oleh BSN dengan masa berlaku 4 tahun. Untuk pemeliharaan status, selanjutnya akan dilakukan surveilans.
Bila Anda ingin membuat perubahan dan mengambil tantangan menjadi SDM di lembaga sertifikasi produk SNI atau tertarik mengikuti pelatihan sertifikasi produk, Mutu Institute adalah tempat yang tepat. Jangan buang waktu berharga Anda! Segera hubungi Mutu Institute.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui [email protected] atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.
Taufik Mutu Institute
Professional Trainer
Kontak Kami
Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453
Operational Office II : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416
@copyright PT Forestcitra Sejahtera
Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda