Skip to content
  • (021) 38833377
  • [email protected]
  • Mon - Fri: 9:00 - 16:00
Facebook-f Instagram Linkedin
Logo Mutu Institute
  • Beranda
  • Layanan Kami
    • Pelatihan & Sertifikasi
      • Agriculture
        • Kelapa Sawit
          • ISPO
            • Refreshment ISPO
            • Pelatihan Teknik Audit ISPO
            • Pelatihan ISPO
            • Pelatihan Auditor ISPO
            • ICS (Internal Control System)
          • RSPO
            • Supply Chain Certification Standard RSPO
            • Principles & Criteria RSPO
          • Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit
        • Kelapa
        • Kakao
          • Pelatihan Sektor Kakao
          • Pelatihan Budidaya Kakao
          • Panen dan Pascapanen Kakao
        • Tebu
        • Kopi
        • Karet
      • Forestry
        • PHPL
          • Understanding & Implementing PHPL
          • Pelatihan Internal Auditor PHPL
          • Lead Auditor PHPL
        • SVLK
          • Understanding & Implementing SVLK Industri
          • Lead Auditor SVLK Industri
          • Intenal Audit SVLK Industri
          • Understanding & Implementing SVLK Hutan
          • Internal Auditor SVLK Hutan
      • Health & Safety
        • Kemnaker
          • Pelatihan P2K3
          • PETUGAS P3K
          • PETUGAS K3 KIMIA
        • BNSP
          • Ahli K3 Muda
      • ISO Series
        • ISO 14001:2015
        • ISO 17025 2017
        • ISO 19011:2018
        • ISO 22000:2018
        • ISO 27001:2013
        • ISO 37001:2016
        • ISO 45001:2018
        • ISO 9001:2015
        • ISO 50001:2018
        • ISO 37301:2021 SISTEM MANAJEMEN KEPATUHAN
        • ISO 31000:2018
      • Halal
        • Pelatihan Penyelia Halal
        • Auditor Halal
        • Penyelia Halal SPPG MBG
        • Dewah Syariah / Dewan Fatwa
      • Gas Rumah Kaca
        • Perhitungan Gas Rumah Kaca Berdasarkan ISO 14064-1:2018
        • Pelatihan ISO 14064 Series (14064-1:2018, 14064-1:2019, dan 14064-3:2019) (Manajement GHG/Pengelolaan Emisi GRK)
        • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
      • Pelatihan DRAM
        • Pelatihan Penyusunan DRAM di Sektor Kehutanan
        • Penyusunan DRAM (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi)
      • Pelatihan ISCC (International Sustainability and Carbon Certification)
        • ISCC Plus
        • ISCC Japan FIT Standard
        • ISCC EU
        • ISCC CORSIA
      • Lingkungan
        • Penanggung Jawab Pengendalian & Operasional
          • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) –
          • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) –
          • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
          • Penanggung jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL) –
        • Manajer & Operator Pengumpulan Limbah B3
          • Manager Pengumpulan Limbah B3
          • Operator Penyimpanan Limbah B3
          • Operator Pengumpulan Limbah B3
          • Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)
        • Petugas Pengambil Contoh
          • Pelatihan dan Sertifikasi Level Petugas Pengambil Contoh Air
          • Pelatihan dan Sertifikasi Level Petugas Pengambil Contoh Uji Udara Ambien
          • Pelatihan dan Sertifikasi Level Petugas Pengambil Contoh Uji Kebisingan & Emisi
          • Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak
          • Petugas Pengambil Contoh Uji Biologi Lingkungan
        • LCA
          • Pengambilan Data Penilaian Daur Ulang Hidup (LCA)
          • Keahlian Perhitungan Nilai Daur Hidup (LCA)
        • Petugas Pengukuran
          • Petugas Pengukuran Kebisingan Lingkungan
          • Petugas Pengukuran Getaran Lingkungan
          • Petugas Pengukuran Emisi Sumber Bergerak
      • Pengembangan SDM
        • Leadership
        • Teamwork
        • Service Excellent
        • Public Speaking
        • Professional Selling Skill
        • Outbound
        • Manajemen SDM
      • SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
        • SKK Komputer
        • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
      • Energi
        • Manajer Energi di Industri
        • Manajer Energi di Bangunan Gedung
        • Auditor Energi Termal dan Mekanikal
        • Auditor Energi Sistem Kelistrikan
        • Auditor Energi Bangunan Gedung
    • Konsultasi
    • Audit
      • Audit Pihak Pertama
      • Audit Pihak Kedua
  • Events
  • Berita / Artikel
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Jenjang Karir
    • Kebijakan & Komitmen
  • Kontak
  • Membership
  • LMS
  • Beranda
  • Layanan Kami
    • Pelatihan & Sertifikasi
      • Agriculture
        • Kelapa Sawit
          • ISPO
            • Refreshment ISPO
            • Pelatihan Teknik Audit ISPO
            • Pelatihan ISPO
            • Pelatihan Auditor ISPO
            • ICS (Internal Control System)
          • RSPO
            • Supply Chain Certification Standard RSPO
            • Principles & Criteria RSPO
          • Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit
        • Kelapa
        • Kakao
          • Pelatihan Sektor Kakao
          • Pelatihan Budidaya Kakao
          • Panen dan Pascapanen Kakao
        • Tebu
        • Kopi
        • Karet
      • Forestry
        • PHPL
          • Understanding & Implementing PHPL
          • Pelatihan Internal Auditor PHPL
          • Lead Auditor PHPL
        • SVLK
          • Understanding & Implementing SVLK Industri
          • Lead Auditor SVLK Industri
          • Intenal Audit SVLK Industri
          • Understanding & Implementing SVLK Hutan
          • Internal Auditor SVLK Hutan
      • Health & Safety
        • Kemnaker
          • Pelatihan P2K3
          • PETUGAS P3K
          • PETUGAS K3 KIMIA
        • BNSP
          • Ahli K3 Muda
      • ISO Series
        • ISO 14001:2015
        • ISO 17025 2017
        • ISO 19011:2018
        • ISO 22000:2018
        • ISO 27001:2013
        • ISO 37001:2016
        • ISO 45001:2018
        • ISO 9001:2015
        • ISO 50001:2018
        • ISO 37301:2021 SISTEM MANAJEMEN KEPATUHAN
        • ISO 31000:2018
      • Halal
        • Pelatihan Penyelia Halal
        • Auditor Halal
        • Penyelia Halal SPPG MBG
        • Dewah Syariah / Dewan Fatwa
      • Gas Rumah Kaca
        • Perhitungan Gas Rumah Kaca Berdasarkan ISO 14064-1:2018
        • Pelatihan ISO 14064 Series (14064-1:2018, 14064-1:2019, dan 14064-3:2019) (Manajement GHG/Pengelolaan Emisi GRK)
        • Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
      • Pelatihan DRAM
        • Pelatihan Penyusunan DRAM di Sektor Kehutanan
        • Penyusunan DRAM (Dokumen Rencana Aksi Mitigasi)
      • Pelatihan ISCC (International Sustainability and Carbon Certification)
        • ISCC Plus
        • ISCC Japan FIT Standard
        • ISCC EU
        • ISCC CORSIA
      • Lingkungan
        • Penanggung Jawab Pengendalian & Operasional
          • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) –
          • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) –
          • Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
          • Penanggung jawab Operasional Pengelolaan Air Limbah (POPAL) –
        • Manajer & Operator Pengumpulan Limbah B3
          • Manager Pengumpulan Limbah B3
          • Operator Penyimpanan Limbah B3
          • Operator Pengumpulan Limbah B3
          • Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)
        • Petugas Pengambil Contoh
          • Pelatihan dan Sertifikasi Level Petugas Pengambil Contoh Air
          • Pelatihan dan Sertifikasi Level Petugas Pengambil Contoh Uji Udara Ambien
          • Pelatihan dan Sertifikasi Level Petugas Pengambil Contoh Uji Kebisingan & Emisi
          • Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak
          • Petugas Pengambil Contoh Uji Biologi Lingkungan
        • LCA
          • Pengambilan Data Penilaian Daur Ulang Hidup (LCA)
          • Keahlian Perhitungan Nilai Daur Hidup (LCA)
        • Petugas Pengukuran
          • Petugas Pengukuran Kebisingan Lingkungan
          • Petugas Pengukuran Getaran Lingkungan
          • Petugas Pengukuran Emisi Sumber Bergerak
      • Pengembangan SDM
        • Leadership
        • Teamwork
        • Service Excellent
        • Public Speaking
        • Professional Selling Skill
        • Outbound
        • Manajemen SDM
      • SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
        • SKK Komputer
        • Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
      • Energi
        • Manajer Energi di Industri
        • Manajer Energi di Bangunan Gedung
        • Auditor Energi Termal dan Mekanikal
        • Auditor Energi Sistem Kelistrikan
        • Auditor Energi Bangunan Gedung
    • Konsultasi
    • Audit
      • Audit Pihak Pertama
      • Audit Pihak Kedua
  • Events
  • Berita / Artikel
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Visi & Misi
    • Jenjang Karir
    • Kebijakan & Komitmen
  • Kontak
  • Membership
  • LMS
Back to all

Konsekuensi Mencantumkan Logo Halal yang Tak Sesuai Standar Nasional

  • July 6, 2021

Banyak pelaku usaha melanggar aturan, mencantumkan logo halal yang tak sesuai standar nasional. Apa konsekuensinya?

Pencantuman logo halal saat ini menjadi salah satu strategi pemasaran dalam bisnis. Keberadaannya bermanfaat dalam mendorong angka penjualan produk, khususnya makanan dan minuman. Apalagi, Indonesia adalah negara yang negaranya mayoritas beragama Islam.

Meski begitu, Anda perlu menghindari pilihan mencantumkan logo halal yang tak sesuai standar nasional.

Lebih lanjut, Anda perlu tahu kalau pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Aturan tersebut tertuang secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Selanjutnya, kepemilikan sertifikat halal dibuktikan dengan pencantuman label halal yang sesuai standar.

Logo Halal Berstandar Nasional

Aturan tentang pencantuman logo halal berstandar nasional dapat Anda temukan pada UU JPH. Di situ tertuang aturan bahwa penetapan bentuk logo halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku secara nasional.

Oleh karena itu, hanya ada satu jenis logo halal yang diakui keberadaannya oleh BPJPH.

Keberadaan logo halal berstandar nasional membuat pelaku usaha tidak bisa sembarangan dalam memasang label halal.

Pemasangan label halal yang diakui secara nasional oleh BPJPH hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mempunyai sertifikat halal.

Anda dapat mencantumkan label pada kemasan, bagian tertentu, atau tempat tertentu pada produk.

Saat melakukan pemasangan, Anda perlu memastikan kalau logo halal bisa dilihat serta dibaca dengan mudah. Keberadaan logo tersebut tidak boleh mudah rusak, terhapus, atau terlepas. Lewat ketentuan tersebut, keberadaan logo halal bisa benar-benar dimanfaatkan masyarakat umum sebagai indikator kehalalan produk di pasaran.

Keterangan Tidak Halal

UU JPH tidak hanya mengatur tentang pemakaian label halal berstandar nasional. Namun, ada pula ketentuan yang menyebutkan tentang pencantuman keterangan tidak halal. Keterangan ini diperlukan bagi pelaku usaha yang menjual produk haram menurut syariat Agama Islam.

Berbeda dengan label halal yang memiliki standar nasional, pencantuman keterangan tidak halal berlaku secara fleksibel. Pelaku usaha bisa menggunakan keterangan berupa tulisan, tanda atau gambar.

Selanjutnya, lokasi pencantuman keterangan tidak halal bisa dilakukan seperti halnya label halal.

Pencantuman keterangan tidak halal memang bersifat fleksibel. Meski begitu, terdapat 3 poin penting yang perlu diperhatikan terkait pemasangannya, yaitu:

  1. Keterangan tidak halal dapat dibaca dan dilihat dengan mudah. Selain itu, keterangan tersebut tidak mudah rusak dan lepas.
  2. Mempunyai desain yang jelas. Desain jelas itu bisa dipertimbangkan dari pemakaian warna, gambar, serta latar belakang.
  3. Keterangan tidak halal yang digunakan harus dibuat dengan cermat sehingga tidak menyinggung hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas.

Jenis Pelanggaran Pencantuman Label Halal yang Sering Terjadi

Konsekuensi-Mencantumkan-Logo-Halal-yang-Tak-Sesuai-Standar-Nasional
Jenis Pelanggaran Pencantuman Label Halal yang Sering Terjadi

Berkaitan dengan penggunaan label halal, ada banyak jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pemilik usaha. Dari sekian banyak, Indonesia Halal Watch menyebutkan ada 4 pelanggaran yang paling terjadi, yaitu:

1. Label Halal Tidak Sesuai Standar  Nasional

Pelanggaran yang paling banyak terjadi di kalangan pelaku usaha di Indonesia adalah pencantuman label halal tak sesuai standar nasional. BPJPH sudah mempunyai panduan yang jelas tentang bentuk label yang harus digunakan. Namun, panduan tersebut tidak mereka terapkan.

Sebagai buktinya, Anda bisa menemukan pelaku usaha yang mencantumkan label halal dalam berbagai bentuk. Beberapa di antaranya bahkan memiliki bentuk yang sederhana, cukup dengan tulisan halal dalam bahasa arab. Pelanggaran ini kerap dilakukan tidak hanya pelaku UMKM, tetapi juga perusahaan besar di Indonesia.

2. Tidak Mencantumkan Label Halal

Jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pelaku usaha berikutnya adalah tidak mencantumkan label halal. Biasanya, pelaku usaha yang tidak mencantumkan label karena mereka memang tidak memiliki atau belum mengurus sertifikasi di BPJPH. Di waktu yang sama, produknya telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat umum.

3. Tak Mencantumkan Komposisi

Terkadang, pelaku usaha sudah mencantumkan label halal berstandar nasional dengan benar. Pemasangannya pun dilakukan dengan tepat, sehingga bisa dengan mudah dilihat dan dibaca. Hanya saja, mereka memilih untuk tidak mencantumkan komposisi. Tindakan ini bisa saja mereka lakukan untuk menyembunyikan sesuatu.

Pada kasus pelanggaran seperti ini, tak menutup kemungkinan kalau bahan-bahan yang digunakan pada produk tidak sepenuhnya halal. Padahal, pencantuman komposisi merupakan  salah satu upaya untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan benar-benar halal dan aman dikonsumsi.

4. Informasi Tidak Lengkap

Jenis pelanggaran yang terakhir adalah tidak lengkapnya informasi yang tercantum pada produk. Pelanggaran seperti ini kerap terjadi pada produk impor. Produk itu sudah memiliki logo halal, BPOM merek luar, serta produsen importir. Hanya saja, tidak ada informasi terkait kejelasan pihak yang berperan sebagai importir produk tersebut.

Konsekuensi Mencantumkan Logo Halal Tak Sesuai Standar Nasional

Sampai di sini, Anda sudah bisa memahami aturan pencantuman logo halal berstandar nasional. Meski begitu, banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dengan mencantumkan logo halal tak sesuai standar nasional.

Pada situasi seperti ini, ada 3 konsekuensi yang bakal mereka hadapi, yaitu:

1. Teguran

Konsekuensi pertama yang bisa Anda terima kalau mencantumkan logo halal tak sesuai standar nasional adalah teguran. Ketika teguran diberikan untuk yang pertama kali, petugas hanya akan melakukannya secara lisan. Harapannya, pelanggar bisa segera memperbaiki kesalahannya.

Kalau teguran pertama sudah diberikan dan pelanggar tidak mengindahkannya, BPJPH akan mengeluarkan teguran kedua. Pemberian teguran kedua merupakan peringatan yang lebih keras dibandingkan teguran lisan. BPJPH akan mengirimkan surat peringatan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

2. Sanksi Administratif dan Pidana

Pelanggaran berupa mencantumkan logo halal tak sesuai standar nasional membuat pelakunya bisa mendapatkan denda. UU JPH mengatur secara jelas terkait ketentuan denda bagi para pelanggar. Mereka yang sudah memiliki sertifikat halal dan melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tak cukup sampai di situ. Pelaku usaha yang mencantumkan logo halal tidak sesuai standar dapat dianggap telah memberi informasi yang tidak jujur kepada konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan, memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha. 

3. Pencabutan Sertifikat Halal

Konsekuensi yang terakhir adalah pencabutan sertifikat halal oleh BPJPH. Kebijakan ini bisa dilakukan oleh BPJPH ketika melihat kalau pelanggar tidak memiliki itikad baik dalam memperbaiki kesalahannya. Pencabutan merupakan pilihan tindakan yang keras terhadap pelaku usaha yang terbukti secara nyata melakukan pelanggaran.

Ketika sertifikat halal telah dicabut, pelaku usaha akan mengalami kerugian besar. Apalagi, keberadaan label halal memiliki peran penting dalam upaya pemasaran produk. Alhasil, tak menutup kemungkinan kalau angka penjualan produk mereka bakal mengalami penurunan secara drastis.

Pelanggaran berupa pencantuman logo halal tidak sesuai standar nasional memang terlihat sepele. Namun, kesalahan seperti ini bisa sangat merugikan pelaku usaha. Jadi, pastikan Anda melakukan pemasangan label halal secara tepat dan sesuai standar.

Keberadaan tenaga auditor halal bisa membantu Anda dalam memperbaiki hal-hal yang perlu ditingkatkan terkait penggunaan label halal BPJPH. Kabar baiknya, Anda bisa menjadi salah seorang auditor halal. Caranya mudah, ikuti saja pelatihan di Mutu Institute. Untuk informasi selanjutnya, hubungi [email protected] atau 0819-1880-0007.

-
people visited this page
-
spent on this page
0
people liked this page
Share this page on
Share this page, earn commissions for referred customers.
Copied!
Post Views: 1,184
Picture of Taufik Mutu Institute
Taufik Mutu Institute

Professional Trainer

Previous
Next

Related Post

Thumbnail Artikel Transisi ISO 37001
Rekap Pelatihan Transisi ISO 37001:2025 PT Mutuagung Lestari Tbk: Persiapan SMAP Versi Terbaru
Thumbnail Artikel Potensi Perkebunan indonesia 2026 Komoditas Perkebunan
6 Komoditas Strategis & Potensi Perkebunan Indonesia 2026: Budidaya, Panen, Pascapanen dan Peluang Peningkatan Kompetensi
Thumbnail Sertifikasi Pelatihan PPPA POPAL PPPU POIPPU Desember
5 Sertifikasi Lingkungan Wajib 2025: Mutu Institute Berhasil Selenggarakan Pelatihan PPPA, POPAL, PPPU, POIPPU, & PPC Udara
« Previous Page1 Page2 Page3 Page4 Page5 Next »
Training k3
pelatihan in house training untuk perusahaan

Kontak Kami

Email: [email protected]

Hotline : 0819 1880 0012

Office : (021) 38833377

Head Office : GKM Green Tower
Lantai 20 Jl. TB Simatupang.Kav. 89G, RT.10/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520

Operational Office I : Jl. Raya Bogor KM 33,5 No.19, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16453

Training Office : Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.31 No.19, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16416

@copyright PT Forestcitra Sejahtera 

Isilah form dibawah ini, tim kami akan segera menghubungi Anda

Form Footer Homepage
Contact-Whatsapp-Mutu-Institute