Macam-Macam Sertifikasi Produk yang Ada di Indonesia

Pemerintah memberlakukan macam-macam sertifikasi produk demi meningkatkan kepercayaan konsumen bahwa produk yang mereka beli aman dan terjamin mutu.

Produk yang tidak sesuai standar mutu bisa merugikan bahkan membahayakan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi produk penting bagi pelaku usaha sebagai jaminan kestabilan mutu sekaligus sebagai bukti kesiapan bersaing dalam pasar global.

Standar yang harus dipenuhi biasanya meliputi aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kelangsungan lingkungan hidup. Hal ini berlaku untuk berbagai sektor industri di Indonesia. Simak ulasan singkat mengenai macam-macam sertifikasi produk serta persyaratannya berikut ini:

Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Produk pangan IRT bisa didefinisikan sebagai produk minuman dan makanan hasil proses tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, yang dipasarkan dalam kemasan eceran. Penggunaan peralatan dalam proses produksi jenis ini adalah manual hingga semi otomatis.

SPP-IRT merupakan sertifikasi atau jaminan tertulis oleh walikota/bupati terhadap produksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) di wilayahnya dan telah sesuai standar peredaran pangan. Nomor pangan IRT (P-IRT) wajib tercantum pada label pangan yang sudah sesuai syarat SPP-IRT.

Bagaimana Memperoleh SPP – IRT?

Permohonan sertifikasi diajukan oleh pemilik IRTP ke pihak berwenang, kemudian diadakan penyuluhan keamanan pangan. Selanjutnya, pihak dinas kesehatan kabupaten akan melakukan pemeriksaan sarana produksi hingga SPP-IRT diterbitkan oleh pihak yang ditunjuk.

PIRT berlaku untuk beberapa jenis pangan kecuali:

  • Susu dan olahannya
  • Pangan Kaleng  dengan nilai PH>4,5
  • Ikan, daging, unggas dan hasil olahannya yang harus diproses/disimpan beku
  • Air Minum dalam kemasan
  • Minuman beralkohol
  • Pangan lain yang wajib berlabel SNI

Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)

Satu dari macam-macam sertifikasi produk ini wajib dimiliki oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang hendak mengekspor hasil produksi.

Otoritas komponen yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan kontrol sistem jaminan mutu serta menerbitkan sertifikat HACCP adalah Badan Karantina Ikan. Tata cara penerbitannya mengacu pada peraturan BKIPM No.Per.03/BKIPM tahun 2011.

Ini alur mendapatkan HACCP:

  1. UPI mengajukan permohonan ke BKIPM.
  2. Akan dilakukan inspeksi melalui Inspektur Mutu.
  3. UPI menyusun laporan tindakan pembetulan hasil temuan kepada inspektur mutu.
  4. Hasil verifikasi dilaporkan ke BKIPM.
  5. Proses sertifikasi dilakukan hingga terbit sertifikat penerapan HACCP oleh BKIPM.

Sertifikasi Produk Halal

Sertifikasi ini merupakan jaminan tertulis untuk produk pangan, kosmetik, obat-obatan, dan lain-lain. Di bawah ini beberapa informasi penting terkait sertifikat halal:

  • Merupakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tertulis yang menerangkan kehalalan produk, sesuai syariat Islam.
  • Label Halal diberikan oleh instansi pemerintah yang memiliki wewenang.
  • Masa berlakunya adalah dua tahun.
  • Produk berupa daging ekspor, setiap pengapalan harus disertai Surat Keterangan Halal.
  • Proses pembaruan dilakukan tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
  • Label Halal harus dihapus bila tidak melakukan perpanjangan.

Sebagai ketentuan untuk dapat mengajukan sertifikasi produk halal, produsen wajib memiliki tim Internal Auditor Halal serta sistem jaminan halal.

Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI)

Sertifikasi SNI merupakan penilaian suatu produk terhadap kesesuaian persyaratan yang diberlakukan dalam SNI untuk memperoleh pengakuan resmi/formal.

Ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI berlaku di wilayah NKRI. Tidak semua produk wajib SNI tetapi pemerintah bisa memberlakukan SNI tertentu demi keamanan negara, melindungi kepentingan khalayak, pertumbuhan ekonomi, serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup.

Bila jenis produk tertentu terkena wajib SNI, maka produk berjenis sama yang tak berlabel SNI dilarang beredar dan diperdagangkan. Konsumen pun bisa melakukan pelaporan bila mendapati produk wajib SNI yang belum bertanda SNI karena berpotensi sebagai barang ilegal bahkan membahayakan.

Anda bekerja di dinas terkait sertifikasi produk, seorang internal auditor, atau tertarik mempelajari dan memahami lebih dalam macam-macam sertifikasi produk serta regulasinya?

Anda bisa mengikuti pelatihan di Mutu Institute. Konsep pelatihannya berbasis pada kebutuhan di lapangan, isu terkini, serta diskusi kendala yang mungkin dihadapi. Selain itu, sertifikat yang akan didapat pun resmi dan diakui!

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui info@mutuinstitute.com atau . Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Picture of Tami Mutu Institute
Tami Mutu Institute

Professional Trainer